UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
PENGERTIAN PAJAK Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kontra prestasi tidak langsung
FUNGSI PAJAK Sebagai sumber pendapatan negara(Budgeter) Sebagai alat distribusi ekonomi Sebagai alat pengatur ekonomi Sebagai alat stabilitas perekonomian
JENIS-JENIS PAJAK Berdasarkan pihak yang memungut : Pajak Pusat Pajak Daerah Berdasarkan sasaran : Pajak Subjektif Pajak Objektif Berdasarkan sifat golongan pihak yang membayar : Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung
CONTOH PAJAK PUSAT PBB(Pajak Bumi&Bangunan) PPh(Pajak Penghasilan) PPN(Pajak Penjualan) PPn(Pajak Pertambahan Nilai) Bea Materai
CONTOH PAJAK DAERAH Pajak Reklame Pajak Tontonan Pajak Kendaraan
CONTOH PAJAK SUBJEKTIF DAN PAJAK OBJEKTIF Pajak Penghasilan Pajak Objektif : PBB PPN PPnBm
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung PPh PBB Pajak Tidak Langsung : PPn Bea Materai
PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI Balas jasanya tidak langsung Pemungutannya dapat dipaksakan dan dikenakan sanksi Retribusi : Balas jasanya langsung Pemungutannya dipaksakan bagi yang memakai fasilitas
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Official Assessment System “Sistem dimana besarnya pajak yang dibayar dihitung petugas Pajak” Self Assesment System “Sistem dimana besarnya pajak yang dibayar dihitung sendiri” Witholding System “Sistem dimana besarnya pajak dihitung oleh piha ketiga”
TARIF PAJAK Tarif pajak Proporsional (Sebanding), tarif pajak tidak berubah Contohnya : PPN 10% Tarif Pajak Tetap, besaran pajak tidak berubah contoh ; bea materai Tarif Pajak degresif : semakin tinggi jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, semakin rendah tarif yang dikenakan Tarif Pajak Progresif : Tarif pajak akan semakin besar ketika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan pajak lebih besar contoh PPH
Lapisan Penghasilan kena pajak Tarif Pajak Sampai dengan 25 Juta Diatas Rp 25 juta –Rp 50 Juta Diatas Rp 50 juta –Rp 100 Juta Diatas Rp 100 juta –Rp 200 Juta Diatas Rp 200 juta 5% 10% 15% 25% 30%
MENGHITUNG PAJAK PPh(Pajak Penghasilan) “Bapak Andi Bekerja dan memiliki Gaji yang kena pajak setiap bulan Rp 5.000.000- hitung PPhnya? 5.000.000 X 12 = 60.000.000 5% x 25.000.000 = 1.250.000 10% x 25.000.000 = 2.500.000 15% x 10.000.000 = 1.500.000 PPh yang harus dibayar : 5.250.000
PBB (pajak Bumi dan bangunan) Rumus PBB terhutang = Tarif pajak xNJKPxNJOP untuk perhitungan pajak Soal Pak Andi mempunyai tanah seluas 500 m harga jual 300.000/m , diatas tanah didirikan bangunan dengan luas 200 m dengan nilai 500.000/m berapa PBB terutang oleh pak andi . NJOPTKP 10.000.000
Jawab Tanah 500 x 300.000 = 150.000.000 Bangunan 200 x 500.000 = 100.000.000 NJOP 250.000.000 -10.000.000 = 240.000.000 Hutang Pajak =0,5% x 20% x 240.000.000 = 240.000
0.5% x 20% = 5/1000 x 20/100 = 100/100000 = 1/1000
Terimakasih Telah Memperhatikan السلام عليكم ورحمة الله وبركاته