Pengertian Otonomi Daerah Proses pelimpahan kewenangan dari pemerintah kepada publik Devolusi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DESENTRALISASI KESEHATAN
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
OTONOMI DAERAH.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Otonomi Daerah Pengantar
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Pengertian Otonomi Daerah Proses pelimpahan kewenangan dari pemerintah kepada publik Devolusi

Pergeseran Paradigma Pemerintah Daerah di Era Otonomi Structural efficiency model (menekankan efisiensi dan keseragaman ) ke arah local democracy model dan keragaman dalam penyelenggaraan pemerintah local Desentralisasi administrative ( dekonsentrasi) ke arah desentralisasi politik (devolusi) : melahirkan political variety untuk menyalurkan local voice maupun local choice. Model organisasi (hubungan Dati I dan Dan Dati II) yg semula dependent dan sub ordinate kearah independent dan coordinate. Hal ini konsekuensi dari integrated prefectoral system yg utuh ke arah integrated prefectoral yg parsial

Pergeseran Paradigma Distribusi wewenang dari ultra vires doctrine (dengan memerinci kompetensi daerah otonom) ke arah general competence / open and arragement (memerinci kompetensi pemerintah pusat) Pendekatan pengawasan yang semula koersif kearah persuasive. Konsekuensi pengawasan terhadap kebijakan daerah yg bersifat preventif dan represif ke arah represif. Dalam bantuan keuangan daerah dari spesific grant ke arah block grant.

Alasan Mendasar Otonomi di Indonesia Sejarah dan kesepatan para Pendiri Bangsa Kondisi Geografis Pertimbangan Politik Respon terhadap Globalisasi Perkembangan Administrasi Publik

Mengapa Otonomi ? Efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Pengembangan kehidupan demokrasi,keadilan dan pemerataan Peningkatan pelayanandan kesejahteraan masyarakat Memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan negara kesatuan R.I

Visi Otonomi Interaksi bidang politik, ekonomi serta sosial budaya. Bidang politik : Proses demokratisasi Bidang Ekonomi : peluang daerah untuk pendayagunaan potensi ekonomi daerah & memprlancar pelaksanaan kebijakan nasional Sosial Budaya : memelihara harmoni sosial dan niali nilai lokal.

Tujuan otonomi Utk pemerintah pusat :1. membebaskan urusan yg tidak perlu dalam urusan domestik, 2 Lebih konsentrasi pada perumusan kebijakan makro. 3 Merespon kecendrungan global. Untuk pemerintah daerah : 1. pemberdayaan daerah (prakarsa dan kreativitas).2 simbul adanya trust dari pusat ke pada daerah. 3 simbul pengembalian harga diri.

Elemen penting Pemerintah Daerah Adanya urusan otonomi yg merupakan dasar dari kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya kelembagaan yang merupakan pewadahan dari otonomi yang diserahkan kepada daerah Adanya personil yaitu pegawai yg mempunyai tugas untuk menjalankan urusan otonomi yg menjadi isi rumah tangga daerah yg bersangkutan. Adanya sumber sumber keuangan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah Adanya unsur perwakilan yg merupakan perwujudan dari wakil wakil rakyat yg telah mendapat legitimasi untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah Adanya manajemen urusan otonomi yaitu penyelenggaraan otonomi daerah agar dapat berjalan efisien, efektiff , ekonomis dan akuntabel.

Hubungan Kekuasaan antara Pusat dan Daerah sebagai produk Hukum berdasarkan konfigurasi Politik Periode Konfigurasi Politik Tekanan Pola Hub Kekuasaan Pem. Pusat -Daerah Produk Hukum 1945 –1949 Demokratis Otonomi Luas UU No.1/1945 UU N0.22/1948 UUNo.1/1957 1959 – 1966 Otoriter Sentralistik& Dekonsentrasi Penpres No.18/59 UU No. 18/1965 1966- 1971 Otonomi luas Desentralisasi Tap MPRS No21/1966

Konfigurasi Politik Periode Konfigurasi Politik Produk Hukum Tekanan Pola Hubungan Kekuasaan Pusat - Daerah Produk Hukum 1971 – 1998 Otoriter Sentralistik Dekonsentrasi TAP MPR No.IV/1973 UU No.5/1974 UU No.5/1979 1998 – Sekarang Demokratis Otonomi Luas, Desentralisasi TAP MPR No.IV /98 UU No.22/1999 UU No.25/1999 UU No.32/2004 UU No.33/2004

Ciri Otonomi di Indonesia Demokrasi dan demokratisasi Pemerintah daerah, mis : Pilkada Langsung Otonomi Luas dan Nyata Mendekatkan pemerintah dengan masyarakat Tidak menggunakan otonomi bertingkat, Daerah bukan bawahan propinsi. Tidak ada mandat tanpa dana Penguatan Lembaga Legislasi

Konsep Dasar Pelaksanaan UU 32/2004 Penyerahan sebanyak mungkin wewenang dalam hubungan domestik kepada daerah. Penguatan peran DPRD Pembangunan tradisipolitik sesuai kultur sehingga dicapai pemimpin yang akseptabilitasnya tinggi. Peningkatan fungsi fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah Perwujudan desentralisasi fiskal dalam hal penentuan prioritas Pemberdayaan nilai nilai lokal dan lembaga lokal Bagaimana UU 23 tahun 2014 ????

Beberapa Salah paham ttng otoda Mengimplementasikan kebijakan otonomi daerah merupakan hal yg mudah, sbgaimana implementasi kebijakan lain. Dengan otonomi luas daerah dapat berbuat apa saja yg sesuai dengan kehendak rakyat di daerah Dengan otonomi akan memindahkan KKN ke daerah /melahirkan raja raja kecil di daerah Daerah tidak siap melaksanakan otoda Kewenangan yg diberikan oeh pemeritah pusat setengah hati Dengan otonomi pemerintah akan melepaskan begitu saja daerah daerah di dalam menjalankan kegiatan pemerintah

Hal yg perlu diperhatikan Dalam Pelaksanaan Otonomi Pelaksanaan otonomi harus memaksimalkan fungsi dasar pemerintah : regulasi,services, empowerment Subsidiary : yakni pendelegasian wewenang agar tercipta iklim partisipatif Potensi riil sesuai dengan persoalan riil daerah yg dihadapi Penguatan unit unit pemerintah di bawah dalam rangka mendekatkan pelayanan sekaligus memberdayakan masyarakat Pelembagaan jaringan kerja (network) baik secara institusi formal maupun informal.

Beberapa masalah dalam pelaksanaan UU22/99 dan UU32/2004 Masalah Pembagian Kewenangan Masalah hubungan antar pemerintahan, khususnya hubungan propinsi dengan kabupaten/ kota Masalah kepegawaian Masalah Pemilihan Kepala Daerah Masalah hubungan antar Pemerintah Desa dan Kepala Desa dengan BPD Sinergi antara Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat

Kebijakan Bernuansa Sentralisasi tahun 2004/5 Bidang Kebijakan Dasar Hukum Keterangan Politik Pembentukan Desk Pilkada Penguatan Posisi Gub. Permendagri No.9/2005 Pasal 27, UU 32/2004 Pasal 38. UU No 32 /2004 Pasal 186 UU No.32/2004 Fungsi dan tugas pilkada tumpang tindih dengan KPUD Bupati/Walikota menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah melalui Gub. Gub. Sebagai wakil pemerintah memiliki kewenangan pembinanaan dan pengawasan manajemen kepegawaian di daerah Gub. Dapat melakukan evaluasi thdp rancangan Perda Kab./Walikota tentang APBD setelah ditetapkan oleh Bupati /Walikota..

Kebijakan Di Bidang Kesehatan & Pendidikan Dasar Hukum Keterangan Kesehatan Penguatan PT Askes dlm Pengelolaan JPK Gakin Kepmenkes No.1241/ Menkes/SK/XI/2004 Merujuk Pasal 5(3) UU No.40/04 yg menetapkan PT askesn sbgi badan penyelenggara jaminan sosial Pendidikan Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP PP.No.19 /2005 BSNP mandiri dan independent secara akademis tapi secara administratifdan politis tunduk ke Mendiknas Mekanisme Akuntabilitas Dana BOS Mekenisme dana Dekonsentrasi, padahal urusan pendidikan urusan wajib Kab/walikota

Bidang Kepegawaian, Pem.Desa Kebijakan Dasar Hukum Keterangan Kepegawaian Sentralisasi manajemen Kepegawaian Pasal 129 UU No.32/2004 Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen PNS daerah dalam satu kesatuan pembinaan manajemen PNS secara Nasional Pemerintah Desa Perubahan fungsi dan Peran BPD UU No.32/2004 BPD berubah menjadi badan permusyawaratan Desa. Mekanisme dan subtansi kontrol juga berubah. Sekdes sbgi PNS Aturan belum terbit.

Bidang Penanaman Modal Kebijakan Dasar Hukum Keterangan Penanaman Modal Sentralisasi Perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kepres No.29/2004 SK Kepala BKPM No. 58/SK/ 2004 Izin Prinsip investasi penanaman modal Asing (PMA) dikeluarkan oleh BKPM melalui pelayanan satu atap. Daerah memperoleh kewenanganh mengeluarkan izin pelaksanaan dan izin sektor PMDN.

Lihat Lampiran UU 23 tahun 2014 Ke arah desentraisasi atau Resentralisasi ?????

Tahap Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Tahap Inisiasi (1 Jan 2001 s/d 31 Des 2002) Tahap Instalasi (2002 – 2003) Tahap Konsolidasi (2004 – 2007) Tahap Stabilisasi (2008 - 2014 ) Tahap Pertumbuhan ( 2014 - ????)

2 Prinsip Pokok Penyebaran Urusan (Oentarto Sindung M) Terdapat urusan yang secara absolut menjadi urusan pemerintah pusat (sentralisasi) Tidak ada urusan pemerintah yang secara absolut diserahkan kepada daerah. Bagian yang diserahkan daerah adalah urusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat.

3 Jenis Hubungan Pusat-Daerah Asas Sifat Pemberian Kewenangan Perbedaan Kewenangan pada Pemerintah Pusat Propinsi Kab/Kota Desentralisasi Penyerahan Pengawasan Pengendalian Pertanggung-jawaban umum Koordinasi Pengawasan Kebijaksanaan Perencanaan Pelaksanaan Pembiayaan (kecuali gaji pegawai) Dekonsentrasi Pelimpahan Kebijaksanaan Perencanaan Pelaksanaan Pembiayaan Koordinasi Menunjang Melengkapi Pembantuan (medebewind) Pengikutsertaan Kebijaksanaan Perencanaan Pelaksanaan Pembiayaan Pengawasan (membantu) pelaksanaan

ANTISIPASI Kewenangan Asal Pusat; menjadi kewenangan Propinsi, Kabupaten dan Kota Yang benar-benar dibutuhkan Daerah dan volumenya Cara kewenangan diselenggarakan: sektoral, kewilayahan, atau kelompok sektor-sektor, atau didelegasikan kepada LSM (masyarakat)

Kewenangan /Urusan Urusan Wajib : berpedoman pada standar Pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah Urusan Pilihan : Urusan pemerintah propinsi meliputi urusan yg secara nyata ada dan berpotensi utk meningkatkan kesejahtraan masyarakat sesuai dgn kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Urusan Wajib Pemkab /Kota Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Penanggulangan masalah sosial Pelayanan bidang ketenagakerjaan

Urusan Wajib Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan Pelayanan kependudukan dan catan sipil Pelayanan administrasi pemerintahan umum Pelayanan administrasi penanaman modal Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya Urusan wajib lainnya yg diamanatakan peraturan perundang undangan.

4. Unggul Dlm Globalisasi SEMANGAT ORIENTASI 1. Masyarakat Madani 2. Manajemen Modern Demokrasi, pluralisme adil, mandiri, supremasi hukum Reinventing government; only steering, not rowing Banishing Bureaucracy; the best government is the least government Ramping Struktur, kaya fungsi 3. Ekonomi Kerakyatan Bank PEM Ek. Kerakyatan Majamen Pemb.Ind. 4. Unggul Dlm Globalisasi

Distribusi Kewenangan Distribusi kewenangan regulasi program & anggaran, diubah dari pola piramida terbalik, yaitu besar di Pusat (P), kecil di DT. I & sangat kecil di DT. II, menjadi normal Distribusi mengikuti paradigma ilmu politik & ilmu manajemen Politik: kewenangan atas suatu hal di tempatkan pada tingkat/unit pemerintah dimana terdapat rakyat yg paling berkepentingan Terbalik P I II P I II Normal Manajemen: distribusi menurut fungsi manajemen (POAC) dimana ATAS berwenang atas strategic plan, control & resource allocation, sedangkan TENGAH untuk Organizing & control, & BAWAH untuk segala actuating

Distribusi Kewenangan Ps 7 P u s a t Daerah Propinsi Wil. Adm Daerah Kab/Kota Ps 9 Ps 10 Politik LN, Hankam, Peradilan, moneter & fiskal, agama, rencana pengendalian nasional, sistem adm. & ekonomi negara, SDM, SDA & teknologi tinggi strategis, konservasi & standarisasi Lintas Kab./Kota: PU, hub, hut, bun. Rencana & pengendalian regional, tata ruang, alokasi SDM, litbang, pelabuhan, LH, promosi, menular & hama yg belum ditangani Kab./Kota. Semua, kecuali Ps. 7 dan Ps. 9 Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah disertai biaya, sarana, prasarana dan SDM

manajemen A B C D A B C kewilayahan sektoral KELEMAHAN SEKTORAL: Salah sasaran, tidak senergi di daerah, & kurang akuntabel Contoh tidak sinergi: kebun sawit di wil 1, trans di wil 2, industri non hilir di wil 3, & prasarana di wil 4. Penyebab: kurang memahami daerah, keseragaman, prioritas berbeda, egoisme sektoral, jauh dari wasdalmas KEKUATAN KEWILAYAHAN: Pemahaman, keunikan, sinergi antar sektor, aspiratif & akuntabel Sektor pusat: sebagai perekat/integrator A B C D Wil. 4 Wil. 3 Wil. 2 Wil. 1 A B C KDH 3 kewilayahan sektoral MEMINDAHKAN KEKUASAAN REGULASI, PROGRAM & ANGGARAN DARI MENTERI SEKTORAL KEPADA MANAJER DAERAH

Reformasi Kelembagaan Restrukturisasi Banishing Birokrasi Downsishing Birokrasi Organisasi Development Revitalisasi Refungsionalisasi

Tujuan Reformasi Kelembagaan Struktur pemerintahan yang efisien dan efektif Merubah kinerja dan sensitifitas aparatur Membangun citra organisasi

Perangkat daerah berdasarkan PP 41 tahun 2007 Di propinsi Unsur Staf : Sekretariat daerah Unsur Pelayanan : Sekretariat DPRD Unsur pengawasan : Inspektorat Unsur perencana : Bappeda Unsur Pelaksana : Dinas Unsur Pendukung : UPTD

Perangkat Daerah Kabupaten /Kota Unsur Staf : Sekretariat Daerah Unsur Pelayanan : Sekretariat DPRD Unsur Pengawas : Inspektorat Unsur perencana : Bappeda Unsur Pelaksana : Dinas daerah Unsur Pendukung : Lem. Tek. Daerah Unsur Pelaksana TTu : kec, dan Kelurahan.

Besaran dan Klasifikasi Daerah Jumlah penduduk Luas Wilayah Jumlah APBD Susunan Organisasi perangkat daerah ditentukan standar umum, namun daerah dapat menyesuaikan dgn kebutuhan , kemampuan , potensi serta beban kerja.

Indikator Administratif Posisi ditempati oleh orang yang kompeten Kebijakan yg diambil berorientasi problem solving Ramping struktur kaya fungsi Kualitas pelayanan publik Analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan

Kontek teoritis Berger (1994) Aspek Yang Penting Diperhatikan Tujuan System insentif System pertanggungan jawaban Sistem kekuasaan Sistem Budaya

The four R of Transformation Gouilatr & Kelly (1995) Reframing Restructuring Revitalization Renewal

Penataan Organisasi Upaya mengembangkan garis koordinasi (Horizontal) dan pada saat yg sama mengurangi garis komando (Vertikal) Memperkuat koordinasi fungsional, dengan sedapat mungkin menyatukan dinas yg me,miliki kaitan kerja langsung Pengawasan teknis dan politis dilakukan oleh dua institusi yang berbeda Mengutamakan urusan yg benar benar ada menghindari yg mengada ada, dalam menentukan kebutuhan pegawai Menghindari ad-hocracy, memperkuat technocracy, sehingga tidak ada kerja satu lembaga yg tidak terkait dengan lembaga lain.

Prinsip Penataan Kelembagaan Organisasi disusun berdasarkan visi,misi dan strategi yg Jelas Fungsi –fungsi Organisasi Kewenangan yg Jelas Pembagian Habis Tugas Organisasi Flat Organisasi Ramping dan Rentang Kendali Organisasi yg Kontuinitas Organisasi bersifat Jejaring (networking) dan koordinasi Organisasi bersifat fleksibel dan adaptif Organisasi yg berorientasi hasil Organisasi banyak diisi jabatan jabatan fungsional Organisasi proporsionalitas Organisasi menerapkan strategi “ Learning Organization”

Aspek Penting Dalam reformasi Strategi Organisasi ( Sesuaikan perubahan internal & Eksternal) Proses Kegiatan (Focus pada penciptaan struktur organisasi yg tidak terlalu rigid) Budaya organisasi ( menciptakan budaya kompetitif) Kompensasi ( Sesuai dengan kinerja)

Hal yang perlu diperatikan dlm menghadapi Kendala Bangun struktur yang ramping terfocus pada Misi Orientasi pada problem solving Kehadiran Strong Leader

Kendala Restrukturisasi Kendala Sumber Daya / Dana Human Skill Produktivitas / Motivasi akibat restrukrisasi Resistensi pegawai

Hal yg perlu diperhatikan dlm Manajemen reformasi (Kotter, 1996) Menentukan hal hal yg bersifat urgen utk diperbaiki Menciptakan arah perubahan yg mengarah pada saling pengertian terhadap komitmen organisasi Perubahan dibangun atas dasar visi dan misi Arah perubahan dikomunikasikan Semua rintangan perubahan dibongkar Implementasi dibarengi dengan tindakan yg sesuai situasi dan kondisi Melakukan konsolidasi Budaya baru ditetapkan

Sumber Daya Manusia Memiliki pengetahuan & Ketrampilan Responsivitas yang tinggi Mampu menjalin komunikasi Peduli terhadap perkembangan teknologi Bertindak sebagai fasilitator Suka bertindak etis

Dasar Hukum UU no 43/1999 tentang pokok pokok kepegawaian. UU no 32 /2004 tentang pemerintahan daerah PP no 13/2002 ttng pengangkatan PNS dalam jabatan struktural PPno 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah Keputusan BKN 46 A/2003 tentang pedoman Penyusunan standar kompetensi Jabatan Struktural PNS Keputusan MENPAN no 232/2004 tentang pedoman Penataan PNS Keputusan MENPAN no 43 /2000 tentang standar Kompetensi Keputusan Kepala BKN no.43/2001 tentang standar Kompetensi Umum Jabatan Struktural.

Konsep Kompetensi Kompetensi : sebagai gambaran tentang apa yg harus diketahui atau dilakukan seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik ( Miller, Rankin, Neathey, 2001)….. Kompetensi teknis (Hard skills /hard competency) Kompetensi : yg menggambarkan bagaimana seseorang harus berprilaku agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik (behavioural competency/ soft skill / soft competency) Kompetensi diartikan sebagai “pengetahuan atau ketrampilan individu yg diperagakan “. (an individual’s demonstrated konwledge, skills or abilities).( Dave Ulrich, 1995)

Kompetensi Menurut Kep Kepala BKN no 46 A /2003 Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yg dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yg diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.

Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah spesifikasi atau sesuatu yg dibakukan , memuat persyaratan minimal yg harus dimiliki seseorang yg akan melakukan pekerjaan tertentu agar yg bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan pekerjaan dengan hasil baik. Standar kompetensi merupakan ukuran atas kemampuan untuk memahami dan melaksanakan pekerjaan serta berkomunikasi dengan berbagai macam kultur dan erat kaitannya dengan profesionalisme (Muins, 2000)