FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Advertisements

UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
PENYULUDUPAN HUKUM, VESTED RIGHT DAN KETERTIBAN HUKUM
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H
Warga Negara dan Bela Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hukum keluarga.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KULIAH VI KETERTIBAN UMUM
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
PUTUSAN.
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PENUNJUKKAN KEMBALI (RENVOI)
Menerapkan Hukum Laut (DKK 1)
Hukum Perkawinan.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
KULIAH ASAS-ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI
Universitas Esa Unggul
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Hukum tentang Orang/ buku I BW
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Tim Pengajar Hukum Perdata
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Transcript presentasi:

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL PENYELUNDUPAN HUKUM Devica Rully, SH., MH., LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL juni 2017

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami secara mendalam tentang Penyelundupan Hukum di dalam Hukum Perdata Internasional. Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan mengenai Penyelundupan Hukum di dalam Hukum Perdata Internasional.

Istilah : Belanda : Wetsontduiking Perancis : Fraude A La Loi Latin : Fraus Legis Jerman : Fraundulent Creation Of Point Of Contacts Inggris : Frode Alla Legge Italia : bagian ajaran tersendiri teori umum HPI.

Hubungan dengan ketertiban umum Kedua-duanya ini bertujuan agar supaya hukum nasional dipakai dengan mengenyampingkan hukum asing. Kedua-duanya hendak mempertahankan hukum nasional terhadap kaidah-kaidah hukum asing.

Perbedaanya: Pada ketertiban umum pada umumnya suatu hukum nasional dianggap tetap berlaku, sedangkan dalam penyelundupan hukum kita saksikan hukum nasional tetap berlaku itu dan dianggap tepat pada suatu peristiwa tertentu saja.

Penyelundupan hukum dan hak-hak yang telah diperoleh Penyelundupan hukum justru bertentangan dengan hak-hak yang telah diperoleh. Karena pada penyelundupan hukum kaidah-kaidah asing dikesampingkan dan hukum nasional dipergunakan.

Contoh-contoh Perkawinan Misalnya para pihak mempergunakan berbagai cara penyelundupan hukum untuk dapat melangsungkan perkawinan untuk mengelakkan hukum nasional sendiri ini.

Contoh perkawinan-perkawinan Gretna Green ”The Blacksmith of Gretna Green” yaitu hakim perdamaian di hadapan siapa harus diucapkan kehendak untuk menikah. Maka Gretna Green diibaratkan seolah-olah merupakan Firdaus untuk para calon mempelai yang ”melarikan diri” dari tempat kediaman mereka di Inggris. Perkawinan orang-orang dari Indonesia di Penang atau Singapura Pasal 34 BW Indonesia wanita yang di cerai harus menunggu 300 hari lewat untuk dapat kembali. Tapi hal ini tidak berlaku di Penang atau Singapura.

Contoh dari HATAH intern Peraturan perkawinan untuk orang Indonesia Nasrani oleh Lemaire Dalam pasal 75 HOCI diberi kesempatan kepada pria Indonesia bukan nasrani untuk melakukan apa yang dinamakan ”pilihan hukum” pada waktu ia menikah dengan seorang perempuan Indonesia Nasrani. Pilihan hukum ini yang dapat merupakan penyelundupan hukum, yaitu ia dapat mengelakkan hukum yang sebenarnya harus berlaku baginya.

Berkenaan dengan para pihak yang hendak menikah melakukan perubahan nama, serta mengaku telah melakukan peralihan agama untuk dapat melangsungkan perkawinan. Contoh dari praktek perkawinan campuran, wanita Eropa warganegara asing pernah menikah dengan laki-laki Indonesia yang beragama Islam di hadapan penghulu dengan terlebih dahulu memakai nama Islam dan mengakui telah memeluk agama Islam.

Perubahan agama Contoh perkara peristiwa Tjoa Peng An (golongan hukum Timur Asing Tionghoa) yang dengan memakai nama Kartopawiro dan mengaku telah memeluk Agama Islam ternyata telah berusaha untuk dapat menikah lagi dengan seorang perempuan lain sewaktu dia masih mempunyai istri pertama.

Perkawinan untuk memperoleh kewarganegaraan Seorang perempuan asing lekas-lekas menikah dengan seorang pria asing untuk menghindarkan pengusiran dari wilayah Indonesia dan mendapat status WNI (meskipun nanti bercerai juga). Apakah kewarganegaran RI yang diperoleh cara demikian ini sah adanya?

Contoh-contoh mengenai perceraian Perceraian dan perkawinan a la Zevenburgen Keputusan cerai dari meja dan tempat tidur dari Badan Peradilan Austria melakukan naturalisasi menjadi WN Hongaria menjadi anggota dari suatu jemaat Protestan di Zevenburgen. Diubah menjadi suatu keputusan cerai yang definitif oleh badan peradilan gerejani di Klausenburg. Maka perkawinan mereka jadi bubar dan terbukalah pintu untuk menikah sekali lagi dengan pihak ketiga.

Naturalisatie Estlandia Permohonan naturalisasi v.A (Belanda) yang menikah di Indonesia dengan orang Belanda sengaja dilakukan agar tujuan dapat bercerai. Karena menurut BW Indonesia belum cukup alasan bercerai, tetapi hanya dapat menghasilkan suatu keputusan hidup terpisah meja dan tempat tidur. (Keputusan dari Raad van Justitie Jakarta). Pengadilan Belanda berpendapat bahwa naturalisasi Estlandia telah dilakukan secara penyelundupan hukum. Yaitu naturalisasi sengaja dilakukan untuk mengelakkan atau mengenyampingkan hukum negara asalnya.

Peristiwa Putri de Bauffremont Putri (WN Belgia) mengadakan naturalisasi di Saxen-Altenburg agar bisa bercerai dengan laki-laki WN Perancis. Tapi akhirnya di Belgia, Perancis dan Jerman menetukan perkawinan mereka masih sah karena naturalisasi tersebut semata-mata dilakukan untuk meloloskan diri daripada hukum yang berlaku secara memaksa baginya. Ia telah melakukan sesuatu secara pura-pura ini dan tindakannya merupakan ”fraude a la loi francaise”.

Peristiwa Helene Bohlau Seorang pria telah berhasil melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan istri pertamanya serta kemudian melangsungkan perkawinan baru dengan jalan naturalisasi menjadi WN Turki dan merubah agama menjadi islam. Ini adalah jalan-jalan penyelundupan hukum yang terkenal dalam praktek hukum, juga lain-lain negara, demikian pula di Indonesia.

Peristiwa Nyonya Mr. I. Tj Ny. I.Tj dan Seorang perempuan Belanda J.M.R melakukan perkawinan campuran dan lebih dulu J.M.R memeluk islam. J.M.R ingin berpisah Suami tidak mau memberikan surat talak J.M.R murtad agar dapat bercerai

Peristiwa De Ferrari Adalah ”cause celebre” dalam bacaan HPI. Peristiwa De Ferrari lebih baik dilihat sebagai suatu cara apa yang dinamakan ”forum shopping” yaitu mencari forum yang dapat dimanfaatkan serta menghasilkan apa yang dikehendaki.

Perseroan Terbatas yang didirikan di Luar Negeri Untuk mengelakkan pajak-pajak seringkali juga didirikan badan hukum ditempat tertentu, sedangkan pusat-pusat perdagangan adalah di negara lain. Dalam hubungan ini terkenal persoalan sekitar badan hukum Moulin Rouge yang berpusat usaha di Paris tetapi berkedudukan di London. Badan-badan hukum sering dipindah-pindahkan (”Tramp Corporations”). Kapal-kapal sering didaftarkan di Panama atau Liberia (tanker-tanker) karena fasilitas-fasilitas tertentu.

Menyeberang situ Dalam praktek seorang Prancis yang berdiam di Evian-les-Bains, di bagian tepi Prancis dari situJenewa hendak membuat perjanjian untuk memberikan hadiah. Menurut hukum Prancis untuk membuat hukum ini diperlukan suatu akte Notaris yang memakan ongkos. Hukum Swiss tidak mensyaratkan akte Notaris, cukup akte tertulis saja. Untuk menghemat ongkos Notaris ini, maka warganegara Prancis menyeberang situ dan membuat perjanjian tersebut di Ouchy, menurut bentuk formil yang diminta oleh hukum Swiss.

Contoh-contoh lain: Penutupan kontrak di luar negeri Ada kalanya sebuah perjanjian dibuat diluar negeri khusus untuk dapat mengelakkan peraturan-peraturan tertentu yang dianggap terlalu berat karena di negeri sendiri terlampau sulit dan memerlukan terlalu banyak formalitas-formalitas dan ongkos.

Pilihan hukum Dalam bidang hukum kontrak umumnya kebebasan yang diberikan kepada para pihak besar adanya karena bidang hukum kontrak umumnya lebih sedikit timbul kemungkinan terjadinya penyelundupan hukum.

Kesimpulan: Tegasnya, dalam menentukan apakah benar-benar telah terjadi perubahan status dengan jalan perubahan agama, maka penyelesaian yang kami usulkan adalah sesuai seperti dalam menghadapi masalah-masalah pilihan hukum dan perubahan status dalam bidang HATAH intern (peleburan, peralihan agama, pencampuran dengan suku bangsa asli dan persatuan dengan masyarakat hukum setempat, yaitu apakah telah terjadi peralihan sosial atau belum. Jika telah terjadi, maka kami hendak menggantungkan terjadinya pula akibat-akibat pada perubahan status ini. Sebaliknya apabila belum terjadi peralihan sosial ini maka perbuatan bersangkutan dipandang tidak serius, tidak secara sungguh-sungguh dan hanya pura-pura belaka, hingga dengan demikian ada kecondongan untuk menerima adagium ”fraus omnia corrumpit”.

BACA ULANG DALAM BUKU UNTUK MEMAHAMI PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM HPI