EVALUASI KINERJA SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
Latar Belakang Pemerintah saat ini tengah menunggu pengesahan atas tiga RUU yang mengubah tiga UU Perpajakan yang saat ini berlaku. Amandemen UU Perpajakan tahun 2005 ini menandai dilaksanakannya reformasi perpajakan keempat, sejak beralihnya sistem perpajakan nasional. Pertanyaan yang segera muncul adalah apakah pencapaian dari reformasi perpajakan nasional yang telah dilakukan dan permasalahan apa saja yang masih harus dibenahi dengan reformasi lanjutan yang akan diluncurkan.
Pengertian Pajak Menurut Adam Smith (1898:302), pajak adalah “a contribution from the citizen to support of the state”. Sommerfeld (1983:1) mendefinisikan pajak sebagai “any nonpenal yet compulsory transfer of resources from the private to public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of specific benefit of equal value, in order to accomplish some of a nation’s economic and social objectives.” Bastable (1993:263) menyatakan bahwa pajak adalah “a compulsory contribution of the wealth of a person or body of persons for service of the public powers.”
Dari kalangan dalam negeri, Rochmat Soemitro (1994:23) menyatakan bahwa pajak adalah “iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.” menurut Djajaningrat, pajak adalah “kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum”.
Dasar-dasar dari pengertian pajak Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang; Sifatnya dapat dipaksakan Tidak ada kontraprestasi yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak; Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah; dan Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.
Fungsi Pajak Pajak berfungsi budgeter, yaitu untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah. Pajak berfungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Reformasi Pajak Williamson dalam Mas’oed (1994:60) menyatakan bahwa reformasi perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mengurangi terjadinya penghindaran dan manipulasi pajak, serta mengatur pengenaan pada asset yang berada di luar negeri. Anggito Abimanyu (2003:15) menyebutkan bahwa reformasi perpajakan adalah perubahan mendasar di segala aspek perpajakan yang memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi, dan produktivitas aparat perpajakan yang tinggi.
Aviliani (2003:27) berpendapat bahwa tujuan utama reformasi perpajakan adalah untuk menegakkan kemandirian ekonomi dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan kemampuan sendiri. Secara bertahap, pajak diharapkan bisa mengurangi ketergantungan utang luar negeri.
Secara garis besar, reformasi administrasi perpajakan ini diharapkan dapat memenuhi tiga tujuan utama: Tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi; Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi; Tercapainya produktivitas aparat perpajakan yang tinggi.
Sejarah Reformasi Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan di Indonesia pertama kali diluncurkan pada tahun 1983, dengan perombakan sistem perpajakan paling mendasar, yaitu digantikannya sistem official assessment menjadi self assessment
Hasil Reformasi Perpajakan Reformasi Perpajakan di Indonesia sejak diluncurkan tahun 1983 dan diberlakukan pada tahun 1984 telah memberikan pengaruh positif bagi perekonomian nasional Indonesia. Kinerja penerimaan pajak terus bertambah dan meningkat dari tahun ke-tahun.
Masalah Pengampunan Pajak Salah satu hal yang mengemuka dalam masalah perpajakan kita saat ini adalahtentang rencana Pemerintah memberlakukan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Hal ini tercermin dari berbagai pernyataan Pemerintah melalui para pejabatnya, baik di tingkat menteri hingga eselon I Departemen. Pemerintah bahkan telah mengirimkan sebuah tim beranggotakan tujuh ahli untuk mempelajari masalah pengampunan pajak di Afrika Selatan. Sayangnya, pada saat ini gaung tentang masalah pengampunan pajak ini tidak lagi keras terdengar.
Masa Depan Reformasi Perpajakan Indonesia Pada dasarnya, Reformasi Perpajakan Indonesia memiliki nilai istimewa dibandingkan negara lain. Sebelum memuji “As already mentioned, Indonesian experience shows that a comprehensive reform can indeed be implemented quickly and quite successfully in a developing country.”Richard M. Bird menyatakan reformasi perpajakan Indonesia sebagai langkah sistematis1 yang disusun melalui perencanaan yang baik.
KESIMPULAN DAN SARAN Sebagaimana layaknya negara berkembang, nampaknya problematika pembiayaan negara dan pembangunan di Indonesia juga senantiasa dihadapkan pada keterbatasan sumber dana yang ada. Persoalan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) juga harus diperhatikan dalam pembenahan Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk menjalankan agenda pemberantasan KKN di Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah harus bekerja ekstra keras dan tidak hanya berlindung pada angka penegakan disiplin yang mungkin menyesatkan.