Klausula Baku.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Segi Hukum Kartu Kredit
PERSEROAN TERBATAS 1.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERMOHONAN KEPAILITAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PENGANGKUTAN.
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Klausula Baku.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Hak Desain Industri Miko Kamal
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Universitas Esa Unggul
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Hukum Perlindungan Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyusunan surat perjanjian M-9
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Klausula Baku

Pengantar Dalam era globalisasi ini, pembakuan syarat-syarat perjanjian merupakan mode yang tidak dapat dihindari. Bagi para pengusaha mungkin ini merupakan cara mencapai tujuan ekonomi yang efisien, praktis, dan cepat tidak bertele-tele. Tetapi bagi konsumen, justru merupakan pilihan yang tidak menguntungkan karena hanya dihadapkan pada suatu pilihan, yaitu, menerima walaupun dengan berat hati.

Lanjut … Perjanjian baku adalah wujud dari kebebasan individu pengusaha menyatakan kehendak dalam menjalankan usahanya. Dalam membuat perjanjian, pihak pengusaha selalu berada pada posisi kuat berhadapan dengan konsumen yang umumnya berposisi lemah. Konsumen hanya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu : take it (jika konsuumen membutuhkan silahkan ambil ), dan leave it (jika keberatan tinggalkan saja.

Lanjut … Dalam masyarakat kapitalis, sudah lumrah jika pengusaha besar mengendalikan perekonomian masyarakat (negara) dengan menjual produk atau jasa yang dihasilkannya berdasarkan modelmodel perjanjian yang mengandung syarat-syarat yang menguntungkan pihaknnya. Syarat-syarat perjanjian yang mereka buat dan sodorkan kepada konsumen umumnya kurang mencerminkan rasa keadalan karena konsumen tidak berhak menawar syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pengusaha. Menawar berarti menolak syarat-syarat yang ditentukan.

Lanjut … Perjanjian baku diterima oleh para pengusaha umumnya dan dijadikan model perjanjian tidak hanya di negara-negara maju, melainkan juga di negara-negara berkem-bang sebagai dasar prinsip ekonomi, yaitu, dengan usaha sedikit mungkin, dalam waktu sesingkat mungkin, dengan biaya seringan mungkin, dengan cara sepraktis mungkin, memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Dalam hubungan hukum sesama pengusaha, perjanjian baku hampir tidak menimbulkan masalah apa-apa kare-na mereka berpegang pada prinsip ekonomi yang sama dan menerapkan sistem bersaing secara sehat dalam melayani konsumen.

Lanjut … Dalam hubungan hukum antar pengusaha dan konsumen biasa (common consumers) justru muncul permasalahan utama, yaitu, kemampu-an konsumen memenuhi syarat-syarat yang telah diterapkan secara baku dan sepihak oleh pengusaha. Dalam hal ini konsumen harus me-nerima segala akibat yang timbul dari perjanjian tersebut walaupun akibat itu merugikan konsu-men tanpa kesalahannya. Konsumen dihadap-kan pada satu pilihan, yaitu, menerima dengan berat hati.

Ciri-ciri Perjanjian Baku Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut standard contract, standard agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai patokan. Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap kon-sumen yang mengadakan hubungan hukum de-ngan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah model, rumusan, dan ukuran.

Lanjut … Ciri-ciri perjanjian baku mengikuti dan menye-suaikan perkembangan tuntutan masyarakat. Ciri tersebut mencerminkan prinsip ekonomi dan kepastian hukum. Prinsip ekonomi dan kepastian hukum dalam perjanjian baku dilihat dari kepentingan pengu-saha bukan dari kepentingan konsumen. Pembakuan syarat-syarat perjanjian, kepenting-an ekonomi pengusaha lebih terjamin karena konsumen hanya menyetujui syarat-syarat yang disodorkan oleh pengusaha.

Lanjut … Perjanjian baku dibuat secara tertulis berupa akta otentik atau di bawah tangan. Perjanjian baku memuat syarat-syarat baku menggunakan kata-kata atau susunan kalimat yang teratur dan rapi. Huruf yang dipakai kecil-kecil, kelihatan isinya padat dan sulit dibaca dalam waktu singkat, dan hal ini yang merugikan konsumen. Contoh perjanjian baku adalah polis asuransi, kredita dengan jaminan, tiket pengangkutan dan lainnya.

Lanjut … Format perjanjian baku meliputi model, rumusan, dan ukuran. Format ini dibakukan, artinya sudah ditentukan model, rumusan, dan ukurannya, sehingga tidak dapat diganti, diubah, atau dibuat dengan cara lain karena sudah dicetak. Model perjanjian dapat berupa blanko naskah perjanjian lengkap, atau blanko formulir yang dilampiri dengan naskah syarat-syarat perjanjian, atau dokumen bukti perjanjian yang memuat syarat-syarat baku. Rumusan syarat-syarat perjanjian dapat dibuat secara singkat berupa pasal-pasal, klausula-klausula tertentu.

Lanjut … Syarat-syarat perjanjian yang merupakan pernyataan ke-hendak ditentukan sendiri secara sepihak oleh pengusa-ha atau organisasi pengusaha. Syarat-syarat perjanjian dimonopoli oleh pengusaha, maka sifatnya cenderung lebih menguntungkan pengu-saha daripada konsumen. Dalam perjanjian tergambar adanya klausula eksenorasi berupa pembebasan tanggung jawab pengusaha, tang-gung jawab tersebut menjadi beban konsumen. Pembuktian oleh pihak pengusaha yang membebaskan diri dari tanggung jawab sulit diterima oleh konsumen karena ketidaktahuannya.

Lanjut … Jika konsumen bersedia menerima syarat-syarat perjan-jian yang disodorkan kepadanya, maka ditandatangani-lah perjanjian itu. Penandatanganan tersebut menunjuk-kan bahwa konsumen bersedia memikul beban tang-gung jawab walaupun mungkin ia tidak bersalah. Jika konsumen tidak setuju dengan syarat-syarat yang disodorkan itu, ia tidak boleh menawar syarat-syarat yang dibakukan itu. Menawar syarat-syarat baku berarti menolak perjanjian, pilihan menerima atau menolak inidalam bahasa Inggris diungkapkan dengan “ take it or leave it “.

Lanjut … Dalam syarat-syarat perjanjian terdapat klausula standar mengenai penyelesaian sengketa. Klausula ini biasanya apabila terjadi sengketa diselesaikan melalui musyawarah mufakat, pe-nyelesaian melalui perantara, yaitu, mediasi dan arbitrasi, dan melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa tersebut selalu ada da-lam perjanjian standar, termasuk adanya pilihan forum dan hukum yang digunakan (choice of forum dan choice of law ).

Lanjut … Lenhoff menyatakan bahwa perjanjian standar adalah perjanjian de-ngan ciri : - transaksi dilakukan atas dasar formulir yang telah distandardisasai; - formulir-formulir digunakan untuk memenuhi permintaan akan ba-rang atau jasa secara massal; - formulir-formulir dirancang dan ditawarkan pada umum atau se-jumlah orang yang tidak tertentu banyaknya, dan tidak secara per-seorangan; - formulir-formulir dirancang oleh perusahaan-perusahaan dengan bidang usaha besar, yang bergerak dalam produksi, distribusi, dan pemberian jasa secara massal; - setiap offeree tidak memiliki posisi tawar (bargaining position), ia hanya dapat melekatkan diri pada kontrak atau menolak kontrak.

Lanjut … Mariam Darus Badrulzaman membagi jenis-jenis perjan-jian standar terdiri : 1. perjanjian baku sepihak, yaitu, perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu; 2. perjanjian baku timbal balik, yaitu, perjanjian yang isi-nya ditentukan oleh kedua belah pihak, misal perjanjian perburuhan; 3. perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah, yai-tu, perjanjian yang isinya ditentukan pemerintah terha-dap perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misal akta jual beli taqnah, akta hak tanggungan; 4. perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat.

Lanjut … Klausula eksenorasi dapat berasal dari rumusan pengu-saha secara sepihak, dapat juga berasal dari rumusan undang-undang. Klausula eksenorasi rumusan pengusaha membebankan pembuktian pada konsumen bahwa konsumen tidak ber-salah dan inilah yang menyulitkan konsumen. Klausula eksenorasi rumusan undang-undang membe-bankan pembuktian pada pengusaha bahwa ia tidak bersalah, sehingga bebas tanggung jawab. Tujuan utama klausula eksenorasi ialah mencegah pihak konsumen merugikan kepentingan pengusaha.

Lanjut … Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan definisi klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiap-kan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalamsuatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh konsumen. Rijken mengatakan bahwa klausula eksenorasi adalah klausula yang dicantumkan dalam suatu perjanjian de-ngan mana satu pihak menghindarkan diri untuk meme-nuhi kewajibannya membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum.

Lanjut … Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menya-takan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk dipedagangkan dila-rang membuat dan/atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : 1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usa-ha; 2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli oleh konsu-men; 3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

Lanjut … 4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak lang-sung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen se-cara angsuran; 5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya keguna-an barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh kon-sumen; 6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsu-men yang menjadi objek jual beli jasa; 7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku

Lanjut … usaha dalam massa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepa-da pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, dan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang mengungkapkannya sulit dimengerti. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentu-an 1 dan 2, dinyatakan batal demi hukum.

Lanjut … Dilihat dari isinya terdapat 3 jenis klausula baku, yaitu : 1. pengurangan atau penghapusan tanggung jawab terhadap akibat-akibat hukum, misalnya ganti rugi akibat wanprestasi; 2. pembatasan atau penghapusan kewajiban-kewajiban sendiri; 3. penciptaan kewajiban-kewajiban yang kemu-dian dibebankan kepada salah satu pihak, mi-salnya penciptaan kewajiban memberi ganti rugi kepada pihak ketiga yang terbukti mengalami kerugian.

Lanjut … Apabila klausula baku tersebut digugat oleh kon-sumen di pengadilan, akan menyebabkan Ha-kim harus membuat putusan declaratoir bahwa klausula baku tersebut batal demi hukum. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) ta-hun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.,00 ( dua milyar rupiah).

Lanjut … Terdapat empat persoalan dalam pengaturan sanksi pidana dalam klausula baku, yaitu : 1. soal besarnya/lamanya sanksi, di mana pelaku usaha yang melanggar Pasal 18, untuk ketentuan pidana pokok diancam pidana kurungan maksimal lima tahun atau pi-dana denda maksimal Rp 2 milyar (Pasal 62). Sedang-kan untuk sanksi tambahan, masih dimungkinkan dija-tuhkan hukuman tambahan berupa (a) perampasan ba-rang tertentu, (b) pengumuman keputusan hakim; (c ) pembayaran ganti rugi; (d) perintah penghentian ke-giatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; (e) kewajiban penarikan barang dari peredar-an, atau (f) pencabutan ijin usaha.

Lanjut … 2. kepada siapa sanksi pidana dijatuhkan. Menurut Pa-sal 61, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pe-laku usaha dan/atau pengurusnya. Pelaku usaha di sini menurut penjelasan Pasal 1 angka 3 termasuk di dalam-nya korporasi, dengan demikian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengakui keberadaan pertanggungjawab-an pidana korporasi. Dalam Pasal 59 KUHP dinyatakan bahwa dalam hal-hal di mana karena pelanggaran diten-tukan pidana terhadap pengurus anggota-anggota ba-dan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Lanjut … 3. pengaturan sanksi pidana dalam klausula ba-ku adalah salah satu bentuk kriminalisasi, di ma-na perbuatan sebelum adanya undang-undang perlindungan konsumen bukan merupakan tin-dak pidana, tetapi sekarang menjadi tindak pi-dana 4. dengan adanya sanksi pidana dalam klausula baku, menempatkan perjanjian yang memuat klausula baku, bukan lagi seratus persen dalam lingkup hukum privat, tetapi secara normatif su-dah termasuk dalam lapangan hukum publik.

Lanjut … Salah satu tugas dan kewenangan BPSK adalah mela-kukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku ( Pasal 52 ). BPSK juga berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang melang-gar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen. Namun, anehnya pelanggaran terhadap ketentuan klau-sula baku, tidak termasuk dalam kompetisi BPSK untuk menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60. Dengan demikian, pelanggaran terha-dap ketentuan klausula baku tidak dapat dikenakan sanksi administrasi oleh BPSK.

Lanjut … Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen/perjanjian yang memenuhi keten-tuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, adanya klausula baku tidak menutup kemungkinan bagi konsumen untuk melakukan tuntutan perdata kepada pelaku usaha, manakala kebe-radaan klausula baku tersebut merugikan kepentingan konsumen. Tuntutan perdata konsumen dapat menca-kup biaya/cost selama menggunakan produk/jasa yang bersangkutan dan risiko yang diderita konsumen akibat menggunakan produk/jasa tersebut.

Lawan Klausula Baku Dengan Jihad Sosial Jihad selama ini berkaitan dengan ledakan bom yang dilakukan oleh teroris, dan menjadi waca-na yang sangat dekat dengan kekerasan. Jihad nyaris identik dengan pedang dan darah. Tetapi dengan pengertian sesungguhnya, jihad adalah bekerja keras dalam banyak hal, dari masalah sosial kemanusiaan, hingga masalah ritus ke-agamaan, tapi yang lebih penting adalah masa-lah atau dimensi sosialnya.

Lanjut … Perlawanan terhadap klausula baku yang merugikan da-pat dilakukan dengan keteguhan hati dan sungguh-sungguh membangun gerakan anti klausula baku yang menyesatkan, menyalahgunakan keadaan, dan merugi-kan konsumen. Yakni dengan mengumandangkan ge-rakan moral kepada para notaris, advokat, perbankan, asuransi, leasing, dan lain sebagainya agar tidak mem-buat klausula baku yang merugikan konsumen. Di sisi lain, juga melakukan gerakan kepada Badan Perlindung-an Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindung-an Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap klausula