Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tugas, hak, serta kewajiban tenaga kependidikan. Tahapan pengembangan guru profesional, alur, dan kebijakan pengembangan profesi dan karir guru. Esensi dan prinsip-prinsip peningkatan kompetensi dan karir guru serta jenis program pendidikan dan latihan (Diklat) guru
Materi Kuliah Penilaian kinerja Guru mencakup: pengertian penilaian kinerja guru, persyaratan, prinsip- prinsip, dan aspek penilaian kinerja guru, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja Guru Pengembangan karir guru mencakup: ranah pengembangan guru, pengembangan karir, dan kenaikan pangkat Perlindungan dan penghargaan terhadap guru Pengertian dan esensi kode etik guru dan Etika profesi keguruan.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pertemuan Ke-2 Materi Kuliah Profesi Kependidikan
Isi UU No.20/2003 Setelah UU No.2/2003 disahkan pada tanggal 8 Juli 2003 maka UU No.2/1989 (UU Sisdiknas lama) dinyatakan tidak berlaku. Pendidikan usaha sadar & terencana utk mewu-judkan suasana belajar & proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya utk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yg diperlukan dirinya, masy, bangsa & negara.
Isi UU No.20/2003 Pendidikan nasional pend yg berdasarkan Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman Sisdiknas adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional Pelajari UU No.20/2003 Pasal 1 ayat 1 - 30
Pasal 1 ayat 6 Pendidik tenaga kependidikan yg berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, & sebutan lain yg sesuai dg kekhususannya, serta berpartisi-pasi dlm menyelenggarakan pendidikan
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN Pend Nas Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
S N P Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.