1. Manfaat anggaran Alat penaksir

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
RENCANA KERJA PEMERINTAH
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PENGANGGARAN.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
Pembiayaan Pembangunan
PRINSIP-PRINSIP POKOK SIKLUS ANGGARAN APBN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
Penganggaran Sektor Publik
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pembiayaan Pembangunan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK (Pengertian anggaran)
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MEKANISMEPELAKSANAANANGGARAN BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN 2007 DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
PENGANGGARAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

MPP PERTEMUAN KE 9 Manfaat, Prinsip, Tahapan dan Prosedur Penyusunan Anggaran : 1. Manfaat anggaran Alat penaksir Alat Otorisasi pengeluaran dana. ( pengesahan/sah) Alat efisiensi Sebagai blue print aktivitas lembaga/ organisasi Anggaran merupakan gambaran tentang prioritas alokasi sumber daya yang dimiliki karena dapat bertindak sebagai blue print aktivitas organisasi . e. Merupakan Informasi tentang hasil kegiatan yang sesungguhnya dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Prinsip2 Penganggaran 1) Transparansi dan akuntabilitas anggaran Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan,sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.

2) Disiplin anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum/tidak tersedia anggarannya dalam APBN/ APBD

4) Efisiensi dan efektifitas anggaran 3) Keadilan anggaran Pemerintah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat. 4) Efisiensi dan efektifitas anggaran Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi,tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Prinsip2 Anggaran 5). Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dlm sistem manajemen 6). Adanya sistem akutansi yang memadai dlm melaksanakan anggaran 7). Adnya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi 8). Adanya dukungi dari pelksana mulai dr tingkat atas sampai tingkat bawah

Prinsip Anggaran Sektor Publik Otorisasi oleh legislatif. Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut. Komprehensif. Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif

Nondiscretionary Appropriation. Keutuhan anggaran. Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum. Nondiscretionary Appropriation. Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif. Periodik. Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.

Akurat. Jelas. Diketahui publik. Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran. Jelas. Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan. Diketahui publik. Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.

Karakteristik Anggaran Sektor Publik Anggaran mempunyai karakteristik: Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. Usulan angggarn ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebvih tinggi adri penyusunan anggaran. Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

3. Tahapan penyusunan Anggaran Meng identifikasi kegiatan2 yg akan dilakukan selama periode anggaran Meng identifikasi sumber2 yg dinyatakan dlm uang, jasa dan barang Semua sumber dinyatakan dlm bentuk uang, sebab angagrn pd dasarnya mrpkn pernyataan finansial Memformulasikn anggaran dlm bentuk format yg telah dise7i dan dipergnkn oleh instansi tertentu Menyusun usulan anggaran untk memperoleh per7an dr fihak yg berwenang Melakukn revisi usulan anggaran Perse7an revisi usulan anggarn Pengesahan anggaran

Siklus Anggaran Siklus anggaran (budget cyclus) adalah suatu masa peredaran atau perputaran dari suatu anggaran, yaitu mulai dari proses persiapan sampai pelaksanaan dan perhitungannya. Menurut Harjono Sumosudirdjo : Budget cyclus ialah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut : Penyusunan anggaran oleh Pemerintah Pengolahan anggaran di DPR yang berakhir dengan pengesahan anggaran dengan undang-undang Pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Pengawasan atas pelaksanaan anggaran Pengesahan perhitungan anggaran dengan undang-undang. 11

SIKLUS APBN US$ RP ? 12

Penyusunan anggaran adalah: Langkah2 untuk merealisasikan rencana yang telah disusun Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap2 satuan kerja untuk melakukan negosiasi/kesepakatan antra top manajemen (pimpinan puncak) dengan pimpinan dibawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran Peraturan pemerintah No. 21 Th. 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL). adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya; Hasil akhir dr negosiasi merpkan pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana (input dan output) Contoh : biaya Pendidikan

DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER DPR (4) ( 8 ) ( 9 ) Kabinet/ Presiden ( 7) ( 11 ) Kementrian Perencanaan Kementrian Keuangan ( 2 ) ( 6 ) ( 5 ) (10) (13) Kementrian Negara/ Lembaga ( 1 ) ( 3 ) (12) (14) Daerah Pembahasan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA - KL Pembahasan RAPBN UU APBN Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Nota Keuangan RAPBN dan Lampiran Keppres tentang Rincian APBN Penelaahan Konsistensi dengan RKP SEB Prioritas Program dan Indikasi Pagu Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Keppres tentang Rincian APBN Penelaahan Konsistensi dengan RKP Penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran Renstra KL Rancangan Renja KL RKA - KL Konsep dok. Pelaksanaan Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran 14 14

Penelaahan oleh Kementrian Keuangan Kementrian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE Menkeu tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan. Menkeu menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah kemudian bersama dengan NK dan RAPBN dibahas dalam Sidang Kabinet RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keppres tentang Rincian APBN dan menjadi dasar penyusunan konsep dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) PP 21 Th. 2004 15

MATERI KEWENANGAN DALAM UU No. 1 Tahun 2004 Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PENCAIRAN DANA

MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/PENGELUARAN NEGARA Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Tahapan Komptabel Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SP2D PENGUJIAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SPM PENGUJIAN Substantif : Wetmatigheid Rechmatigheid Formal Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid

TAHAPAN PEMBUATAN KOMITMEN Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pasal 17 UUPN

MEKANISME PENGADAAN DAERAH DIT. PA/ KANWIL DJPb KPPN PANITIA PENGADAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 DIPA 1a DIT. PA/ KANWIL DJPb SK. PANITIA KPPN 2 PANITIA PENGADAAN KONTRAKTOR / SUPPLIER KONTRAK KEPUTUSAN PEMENANG TENDER 6 5 4 3

PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BENDAHARA UMUM NEGARA/KUASA BUN BERKEWAJIBAN : Meneliti Kelengkapan Perintah Pembayaran Yangditerbitkan Oleh Pengguna Anggaran ; Menguji Kebenaran Perhitungan Tagihan Atas Bebanapbn Yg Tercantum Dalam Perintah Pembayaran; Menguji Ketersediaan Dana Yang Bersangkutan Memerintahkan Pencairan Dana Sebagain Dasarpengeluaran Negara Menolak Pencairan Dana, Apabila Perintahpembayaran Yang Diterbitkan Oleh Penggunaanggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Tidak Memenuhipersyaratan Yang Ditetapkan.

TAHAPAN PEMBAYARAN Pasal 19 UUPN Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk: meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 19 UUPN

TAHAPAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 18 UUPN

MEKANISME PENCAIRAN (LS) DJPb KANWIL DJPb KPPN 7 8 KAS NEGARA REKENING 5 DAERAH KONTRAKTOR / SUPPLIER SP2D SPM 4 6 PENYELESAIAN PEKERJAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BERITA ACARA SERAH TERIMA 3 2 1

PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Pengecualian dari ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 21 UUPN

MEKANISME PENCAIRAN (UP) DAERAH SUPLIER KPPN KAS NEGARA 3 SP2D 5 4 SPM/GU REKENING 2 6 KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAERAH BENDAHARA 1 BUKTI2

BENDAHARA PENGELUARAN BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI TAGIHAN BENDAHARA PENGELUARAN PENERBIT SPM UNIT AKUNTASI SATKER Bayar SK SPK KONTRAK LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU SPM GU BUKTI Draft SPM - LS SPM LS Proses SAI Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI Transfer UP/GU PEMBEBANAN Benar Transfer pihak III BUKTI DAN TAGIHAN UJI DAN PERIKSA SP2D SPM KPPN Salah

Istirahat yaa STOP DULU SELESAI Sampai ketemu minggu depan

TERIMA KASIH Wassalamu’alaikum Wr. Wb