LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR.
Advertisements

PASAR BARANG ATAU PASAR OUTPUT
Ekonomi Industri Petemuan II
Pasar Monopoli (Monopoly Market)
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengantar Ekonomi Mikro
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Persaingan usaha.
KONTRAK.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
BAB II HUBUNGAN STRUKTUR-KINERJA PASAR
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Segi Hukum Kartu Kredit
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
STRUKTUR PASAR: PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH
Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar
Oleh: Dr. Sukarmi, SH, MH. Komisioner KPPU
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Struktur Pasar.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
Persaingan Monopolistis
Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro
monopoli dan kebijakan pemerintah
Pasar Monopoli (Monopoly Market)
Fungsi dan Struktur Pasar
TEORI PASAR Pengantar Ilmu Ekonomi Zidni Alvian F K
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
STRUKTUR PASAR: PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Kelompok 2 Dwi Kurniasari ( ) Evalina Haryati( )
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
ETIKA BISNIS “Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli dan Etika dalam Pasar Kompetitif” Nurdresri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas Ekonomi Universitas.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasar Persaingan Monopolistik
Pengantar Ekonomi Mikro
8. PERSAINGAN SEMPURNA MC a AC P D P Laba diatas normal Laba normal AC
Dibuat Oleh : Fitria Nurshabilla
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis)
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
TEORI PEMUNGUTAN SUARA DAN APLIKASINYA DI INDONESIA
KEGIATAN YANG DILARANG
Copyright by dhoni yusra
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Struktur Pasar. STRUKTUR PASAR/INDUSTRI 1. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA 2. PASAR MONOPOLI 3. PASAR OLIGOPOLI 4. PASAR MONOPOLISTIK.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

1.TERJADI PERSAINGAN SEMPURNA: A.PELAKU USAHA TDK DPT MENENTUKAN HARGA SECARA SEPIHAK; B.BARANG YG DIHASILKAN SAMA; C.BEBAS KELUAR MASUK PASAR; D.KONSUMEN PUNYA INFORMASI SEMPURNA.

2.PASAR YG TIDAK TERDAPAT PERSAINGAN: A.PELAKU USAHA ADALAH PRICE MAKER; B.KONSUMEN ADALAH PRICE TAKER; C.ADANYA ENTRY BARRIER.

3.DAMPAK POSITIF PERSAINGAN: A.PELAKU USAHA PERBAIKI PRODUK/SERVICE; B.PELAKU USAHA TINGKATKAN EFISIENSI; C.KONSUMEN BANYAK PILIHAN; D.KONSUMEN MENDAPAT HARGA MURAH; E.KONSUMEN MENDAPAT KUALITAS BARANG YG BAIK.

4.DAMPAK NEGATIF MONOPOLI: A.PELAKU USAHA TIDAK EFISIEN; B.PELAKU USAHA TIDAK ADA INOVASI; C.KONSUMEN TIDAK PUNYA ALTERNATIF.

5.JENIS PERSAINGAN: A.PERSAINGAN SEHAT(FAIR COMPETITION); B.PERSAINGAN TIDAK SEHAT(UNFAIR COMPETITION); CATATAN: MEMATIKAN PERSAINGAN MENIMBULKAN MONOPOLI

6.PERMASALAHAN PERSAINGAN: A.PERSAINGAN HARUS TETAP HIDUP/ADA; B.PERSAINGAN DILAKUKAN SECARA SEHAT; C.UNTUK ITU DIPERLUKAN PENGATURAN.

7.PENGATURAN PERSAINGAN: A.ANTITRUST LAW; B.ANTIMONOPOLY LAW; C.RESTRICTIVE TRADE PRACTICES LAW; D.DI INDONESIA DIATUR PADA: 1).UU NMR 5 TAHUN 1999 TTG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT; 2).KEPPRES RI NMR 75 TAHUN 1999 TTG KPPU.

8.TUJUAN PENGATURAN: A.AGAR PERSAINGAN TETAP HIDUP TETAPI DILAKUKAN SECARA SEHAT; B.AGAR KONSUMEN TIDAK DIEKSPLOITASI OLEH PELAKU USAHA.

9.BENTUK KETERLIBATAN NEGARA: A.MENGELUARKAN PERATURAN PUU; B.PENGENAKAN SANKSI(PIDANA &ADM.); C.SEBAGAI PENGADILAN /WASIT(OLEH KPPU).

10.PENENTUAN BENTUK LARANGAN: A.PEMBERLAKUAN ASAS PER SE ILEGAL (MUTLAK DILARANG APABILA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM,TANPA MEMERSOALKAN SITUASI PASAR/AKIBAT TINDAKAN HKM TSB); B.ATAS DASAR RULE OF REASON(DGN MEMPERTIMBANGKAN AKIBAT TINDAKAN HUKUM TSB).

11.BENTUK LARANGAN: A.TERHADAP PENGUASAAN (DLM PROSENTASE TTT ATAS STRUKTUR PASAR TTT); B.TERHADAP PERILAKU USAHA TINDAKAN YANG DILAKUKAN); C.UU NMR 5/1999 MENGANUT BENTUK LARANGAN PADA HURUF B.

12.LARANGAN TERHADAP PERILAKU: A.PERJANJIAN YANG DILARANG; B.KEGIATAN YANG DILARANG; C.LARANGAN BERKAITAN DGN POSISI DOMINAN.

13.PERJANJIAN YG DILARANG A.L.: A.MELAKUKAN OLIGOPOLY(PENJUALAN); B.MENETAPKAN HARGA; C.MEMBAGI WILAYAH; D.PEMBOIKOTAN; E.OLIGOPSONI(PEMBELIAN); F.INTEGRASI VERTIKAL; G.PERJANJIAN TERTUTUP. CATATAN:PENGECUALIAN U/ MELAKSANAKAN UU & YG BERKAITAN DGNHAKI.

14.KEGIATAN YG DILARANG: A.MONOPOLY; B.MONOPSONI; C.PENGUASAAN PASAR D.PERSENGKOKOLAN. CATATAN:DGN PENGECUALIAN UNTUK PELAKU USAHA YG TERGOLONG USAHA KECIL DAN KOPERASI.

14.POSISI DOMINAN: A.TDK PUNYA PESAING,PUNYA POSISI LEBIH TINGGI,PUNYA RANGKAP JABATAN,PEMEGANG SAHAM MAYORITAS SERTA HASIL DARI MERGER,KONSOLIDASI&AKUISISI. B.PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN: 1).MENETAPKAN SYARAT2 PERDAGANGAN; 2)MEMBATASI PASAR&PERKEMBANGAN TEKNOLOGI; 3).MENGHAMBAT PESAING MASUK PASAR.

15.KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU): A.TUGAS:MENGAWASI PELAKSANAAN UU; B.STRUKTUR:SEORANG KETUA,SEORANG WAKIL KETUA DAN SEKURANGNYA 7(TUJUH) ORANG ANGOTA; C.DIANGKAT&DIBERHENTIKAN PRESIDEN DGN PERSETUJUAN DPR.

16.SANKSI-SANKSI: A.ADMINISRATIF:PEMBATALAN PERJAN- JIAN,MENGHENTIKAN INERGRASI VERTIKAL, MONOPOLI,PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN,PENETAPAN PEMBATALAN P3,PENGENAAN GANTI RUGI&DENDA. B.-PIDANA(POKOK=DENDA ATAU KURUNGAN); -PIDANA (TAMBAHAN=PENCABUTAN IZIN USAHA,LARANGAN MENJADI DIRKOM MIN 2 MAKSIMUM 5 TAHUN).