KEMITRAAN DALAM AGRIBISNIS Kemitraan merupakan jalinan kerjasama antara berbagai pelaku agribisnis, mulai dari tingkat produksi sampai dengan tingkat pemasaran (Elizabeth, 2008). Menurut Hafsah (1999) Kemitraaan merupaka suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling menguntungkan dan membesarkan. Menurut UU No. 9 Tahun 1995 dan PP No 44 tahun 1997, kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan
Azaz kemitraan: persamaan, kedudukan, keselarasan, dan peningkatan keterampilan kelompok mitra oleh perusahaan mitra melalui perwujudan sinergi kemitraan yang: Saling memerlukan dalam arti perusahaan mitra memerlukan pasokan bahan baku dan kelompok mitra memerlukan penampungan hasil dan bimbingan. Saling memperkuat dalam arti baik kelompok mitra maupun perusahaan mitra sama-sama memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis Saling menguntungkan, baik kelompok mitra maupun perusahaan mitra memperoleh peningkatan pendapatan, dan kesinambungan usaha
Dasar kemitraan: adanya kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yang akan bermitra, adanya persoalan internal dan eksternal yang dihadapi dalam mengembangkan agribisnis dan kegiatan yang dilaksanakan akan memberikan manfaat yang nyata bagi pihak yang bermitra. Adanya perbedaan dalam penguasaan sumber daya (lahan dan modal) antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Adanya perbedaan hubungan biaya per satuan output dengan skala usaha pada masing-masing subsistem agribisnis
Unsur-unsur kemitraan: Kerjasama usaha; didasari oleh kesejajaran kedudukan dan derajat yang sama bagi kedua belah pihak yang bermitra Usaha besar atau menengah dapat bekerjasama yang saling menguntungkan dengan pelaku ekonomi lain yaitu usaha kecil untuk mencapai kesejahteraan bersama Pembinaan dan pengembangan oleh usaha besar atau menengah terhadap usaha kecil berupa pembinaan mutu produksi, peningkatan SDM dan sebagainya Prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan yang akan terjalin karea para mitra akan mengenal keunggulan dan kelemahan masing- masing mitra
Tujuan Kemitraan Mengembangkan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan dengan landasan dan struktur perekonomian yang tangguh dan berkeadilan dengan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung utama. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat, meningkatkan nilai tambah dan pemberdayaan masyarakat dari usaha kecil Menjalin kerjasama yang harmonis antara usaha besar dan usaha kecil dan diperoleh manfaat dalam bentuk transfer teknologi, distribusi, dan kepemilikan
Pola Kemitraan Pola Inti Plasma; hubungan antara usaha kecil dan menengah atau usaha besar dimana dalam hal ini usaha kecil adalah sebagai plasma sedangkan usaha besar atau menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Pola sub kontrak; hubungan kemitraan antara usaha besar dengan usaha kecil yang didalamnya usaha kecil memproduksi komponen-komponen yang dibutuhkan oleh usaha besar atau menengah sebagai bagian dari produksinya. Pola dagang umum; hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengag atau usaha besar mememasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar atau menengah
Pola waralaba; hubungan kemitraan dimana pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensim merk dagang, dan saluran distribusi usahanya kepada penerima waralaba dengan bantuan bimbingan manajemen. Pola keagenan; hubungan kemitraan yang didalamnya usaha kecil diberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa yang diproduksi oleh usaha besar atau menengah. Pola kerja sama operasi; perjanjian antara dua pihak dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki secara bersama menanggung resiko usaha tersebut