Rechtsbeginselen.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB Oleh: Antarin Prasanthi.
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Hukum Acara PTUN Pengantar.
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Filsafat Pancasila.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
FILSAFAT PANCASILA.
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M.kholil/3/25/2006 HUKUM EKONOMI DAN BISNIS Munawar Kholil
KOPERASI Siti wahyuningsih A
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
Bab III MORALITAS.
Mata Kuliah : Hukum Adat
Mengapa ada Penemuan Hukum?
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum
Universitas Esa Unggul
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Masyarakat, Norma dan Hukum
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
HAKEKAT PIH Suatu mata kuliah sbg pengantar dan petunjuk masuk ilmu hukum Sebagai mata kuliah dasar Sebagai pengantar dalam hukum Sebagai pelajaran utama.
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KLARIFIKASI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
PERIKATAN/PERJANJIAN
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
ASPEK ETIK & HUKUM TERKAIT DG MANAJEMEN PELAYANAN & ASUHAN KEPERAWATAN
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Rechtsbeginselen

Pengertian Asas Kamus Bahasa Indonesia, Asas (principle) : adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan, sebagai tempat utk menyandarkan, utk mengembalikan sesuatu hal, yang hendak kita jelaskan dasar → (sesuatu yang dapat dijadikan tumpuan berfikir/berpendapat) dasar cita-cita → (perkumpulan/organisasi) hukum dasar Asas Hukum → Rechtsbeginselen

Pengertian “Rechtsbeginselen” Asas Hk/prinsip hk bukanlah peraturan konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan konkrit dalam setiap sistem hukum (Sudikno M) Asas-asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum dari masyarakat Hans Kelsan Ursprungsnorm atau Grundnorm ursprung = asal/asli Ada juga yang menyebutnya abstracte norm

Macam Rechtsbeginselen Asas Hukum Rasional Asas Hukum Moral Asas Umum Hukum Asas-asas Hukum

Asas Hukum Rasional Umumnya dianggap sebagai hal yang bertalian dengan suatu aturan hidup bersama yang masuk akal & karenanya diterima sebagai titik tolak bagi pembentukan suatu tata hukum yang baik Berlaku baik hukum obyektif (UU) maupun bagi Hukum Subyektif, antara lain : hak manusia sebagai pribadi kesamaan hak didepan peradilan perlindungan terhadap yang kurang mampu tidak ada ganti rugi tanpa kesalahan prinsip “kupunya kaupunya” kesetiaan pada janji (pacta sunt servanda)

Asas Hukum Moral Lebih dipandang sebagai unsur idiil, yang belum tentu dapat diwujudkan dalam tata hukum yang direncanakan

Asas Umum Hukum Paul Scholten, ” asas hukum yg tidak terpengaruh waktu & tempat dan berlaku universal” Asas Kepribadian pengakuan kepribadian manusia sebagai subyek hukum Asas Persekutuan → persatuan, kesatuan, cinta kasih & keutuhan masyarakat Asas Kesamaan → keadilan misal : equality before the law perkara sama hrs diputus sama (similia similibus) Asas Kewibawaan → memperkirakan adanya ketidaksamaan Asas Pemisahan antara baik & buruk

Asas-asas Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, asas-asas Hukum, terbagi atas : Asas Hukum Umum → asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum Misal : “apa yang lahirnya tampak benar, utk sementara harus dianggap demikian sampai diputus oleh pengadilan” Asas Hukum Khusus → berfungsi dlm bidang yang lebih sempit, seperti Hk. Perdata, Hk. Pidana Misal : Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Konsensualisme, Asas Praduga Tak Bersalah

Fungsi Asas-asas Hukum Bagi pembentuk UU → sbg pedoman pembentukan hukum/UU Bagi Hakim : Interpertasi (penafsiran), jika UU kurang jelas mengatur peristiwa hukum konkrit Penemuan Hukum, jika UU tidak mengatur sama sekali ttg peristiwa hukum konkrit