“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkrit dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan sebagai “principle”. Peraturan konkrit (seperti undang-undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum (Marwan Mas, 2004). Jadi asas hukum bukanlah kaedah hukum yang konkrit, melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum atau abstrak. Memang pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal (Sudikno Mertokusumo, 2003). Dr.Triyanto,SH.MHum
Asas-Asas HTUN Asas legalitas Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara lain Asas non diskriminatif Asas upaya pemaksa Asas kebebasan (Bachsan Mustafa,1982) Dr.Triyanto,SH.MHum
Asas-Asas HTUN Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana memuat empat (4) unsur: Lex scripta, artinya ketentuan pidana itu harus dituangkan secara tertulis dalam perundang-undangan; Lex Certa artinya rumusan delik pidana itu harus terinci unsur-unsurnya; Non Retroaktif artinya pemberlakuan ketentuan pidana itu tidak berlaku surut; dan Larangan menggunakan Analogi. (http://www.fajar.co.id/kolom/news.php?newsid=301) Artinya Bahwa setiap perbuatan administrasi berdasarkan hukum. Dr.Triyanto,SH.MHum
Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan Kekuasaan yang lebih besar tidak hanya dapat mengalahkan lawan atau membatasi aksesnya ke meja pengambilan keputusan. Lebih dari itu, kekuasaan dominan juga dapat berfungsi membentuk pandangan orang atau kelompok yang tuna kuasa terhadap situasi ketidakadilan yang dialami sehingga situasi tersebut dapat bertahan. Pemegang kekuasaan, misalnya, dapat menggunakan mitos, bahasa, atau simbol untuk menundukkan, mengontrol, dan melemahkan lawan politiknya sehingga kekuasaannya dapat bertahan langgeng (Amin Rais, http://www.geocities.com/ CapitolHill/Congress/6678/news/990415_1.html). Dr.Triyanto,SH.MHum
Asas tidak boleh menyerobot wewenang Bahwa badan administrasi negara yang satu dilarang menyerobot wewenang badan administrasi negara yang lain (exes de pouvoiur) Dr.Triyanto,SH.MHum
Asas Kesamaan Hak Bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan Dr.Triyanto,SH.MHum
Asas Upaya Pemaksa (Sanksi) Bahwa negara/pemerintah dapat memberikan sanksi kepada suatu pihak untuk menjamin agar HAN ditaati Asas Kebebasan Bahwa kepada badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum, bangsa dan negara Dr.Triyanto,SH.MHum
Fungsi Asas HTUN Sebagai dasar dalam pembentukan HTUN Sebagai pedoman bagi para pejabat TUN dalam menjalankan tugas-tugasnya Memulihkan suatu kerjasama dan koordinasi rasional diantara para pejabat TUN Memelihara kewibawaan administrasi negara dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap administrasi negara. Dr.Triyanto,SH.MHum
I think enough for the time being …. Thank you…! Dr.Triyanto,SH.MHum