“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
KEWENANGAN PEMERINTAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Substansi Konstitusi Negara
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
hukum administrasi (negara)
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KRIMINALISASI PRAKTIK KEFARMASIAN , SUATU TINJAUAN FARMACOLEGAL
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Rechtsbeginselen.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
ASAS LEGALITAS.
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Pengertian HUKUM ACARA PERDATA
PERADILAN Tata Usaha Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Transcript presentasi:

“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkrit dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan sebagai “principle”. Peraturan konkrit (seperti undang-undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum (Marwan Mas, 2004). Jadi asas hukum bukanlah kaedah hukum yang konkrit, melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum atau abstrak. Memang pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal (Sudikno Mertokusumo, 2003). Dr.Triyanto,SH.MHum

Asas-Asas HTUN Asas legalitas Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara lain Asas non diskriminatif Asas upaya pemaksa Asas kebebasan (Bachsan Mustafa,1982) Dr.Triyanto,SH.MHum

Asas-Asas HTUN Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana memuat empat (4) unsur: Lex scripta, artinya ketentuan pidana itu harus dituangkan secara tertulis dalam perundang-undangan; Lex Certa artinya rumusan delik pidana itu harus terinci unsur-unsurnya; Non Retroaktif artinya pemberlakuan ketentuan pidana itu tidak berlaku surut; dan Larangan menggunakan Analogi. (http://www.fajar.co.id/kolom/news.php?newsid=301) Artinya Bahwa setiap perbuatan administrasi berdasarkan hukum. Dr.Triyanto,SH.MHum

Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan Kekuasaan yang lebih besar tidak hanya dapat mengalahkan lawan atau membatasi aksesnya ke meja pengambilan keputusan. Lebih dari itu, kekuasaan dominan juga dapat berfungsi membentuk pandangan orang atau kelompok yang tuna kuasa terhadap situasi ketidakadilan yang dialami sehingga situasi tersebut dapat bertahan. Pemegang kekuasaan, misalnya, dapat menggunakan mitos, bahasa, atau simbol untuk menundukkan, mengontrol, dan melemahkan lawan politiknya sehingga kekuasaannya dapat bertahan langgeng (Amin Rais, http://www.geocities.com/ CapitolHill/Congress/6678/news/990415_1.html). Dr.Triyanto,SH.MHum

Asas tidak boleh menyerobot wewenang Bahwa badan administrasi negara yang satu dilarang menyerobot wewenang badan administrasi negara yang lain (exes de pouvoiur) Dr.Triyanto,SH.MHum

Asas Kesamaan Hak Bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan Dr.Triyanto,SH.MHum

Asas Upaya Pemaksa (Sanksi) Bahwa negara/pemerintah dapat memberikan sanksi kepada suatu pihak untuk menjamin agar HAN ditaati Asas Kebebasan Bahwa kepada badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum, bangsa dan negara Dr.Triyanto,SH.MHum

Fungsi Asas HTUN Sebagai dasar dalam pembentukan HTUN Sebagai pedoman bagi para pejabat TUN dalam menjalankan tugas-tugasnya Memulihkan suatu kerjasama dan koordinasi rasional diantara para pejabat TUN Memelihara kewibawaan administrasi negara dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap administrasi negara. Dr.Triyanto,SH.MHum

I think enough for the time being …. Thank you…! Dr.Triyanto,SH.MHum