Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
ETIKA PROFESI JAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Lina Miftahul Jannah linamjannah.wordpress.com. Kesamaan kedudukan di muka hukum: Mengikuti proses persidangan jika melakukan tindakan yang merugikan.
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
SUMPAH ATAU JANJI PEGAWAI
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Jujur Profesional Melayani Inovatif Berarti
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Introduction to Medical Law
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Kebijakan terkait Dosen
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRINSIP ETIKA PERBANKAN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Nilai-Nilai Karakter Anak di Indonesia
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
PERWALIAN.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
18 NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PRINSIP – PRINSIP MANAJEMEN
BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
PERWALIAN.
DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga Tujuan Instruksional Menjelaskan berbagai kewajiban yang harus dipatuhi tenaga kerja Menjelaskan berbagai larangan yang harus dihindari sebagai tenaga kerja Menjelaskan berbagai hak-hak tenaga kerja Menjelaskan tentang Hospital by Law Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga

Kewajiban Pegawai Kewajiban Pegawai Kewajiban berdasarkan undang- undang / peraturan atau ketentuan perusahaan Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD’ 45, negara dan pemerintah Mengutamakan kepentingan negara dan menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara Menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik- baiknya Bekerja jujur, tertib cermat dan bersemangat Memelihara keutuhan, kekompakan , persatuan dan kesatuan korps Menaati ketentuan jam kerja Menaati ketentuan perpajakan Hormat menghormati diantara sesama Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Kewajiban Pegawai

Hak-Hak Pegawai Gaji dan Penghasilan lain yang berhubungan gaji Hak-hak lainnya : Kenaikan pangkat Cuti Uang tunggu Uang lepas Pemeliharaan kesehatan Tunjangan kematian Jaminan hari tua pendidikan dan latihan Penghargaan terhadap prestasi kerja Peradilan administrasi Hak-Hak Pegawai

Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah dan diri pribadi pegawai Menyalahgunakan wewenang Melakukan tindakan negatif dengan maksud membalas dendam terhadap orang lain Membocokan atau memanfaatkan rahasia perusahaan atau negara Melakukan pungli Bertindak sewenang-wenang Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian Larangan

Pelanggaran disiplin mencakup ucapan, tulisan dan atau perbuatan yang melanggar ketentuan: Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain dalam rapat, ceramah, diskusi, telepon , radio, TV rekaman, atau alat komunikasi lainnya Tulisan adalah pernyataan pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur Perbuatan adalah tingkah laku atau tindakan Pelanggaran Disiplin