Sejarah Koperasi Timbulnya koperasi justru karena keadaan ekonomi masyarakat yang sangat memprihatinkan. Bukti nyata ini merupakan sejarah berdirinya koperasi yang pertama di eropa barat pada abad ke-19. Dan, dengan cepat menyebar ke negara negara lainnya. Revolusi industry yang terjadi di Inggris, mengakibatkan faktor tenaga kerja maanusia diganti kedudukannya dengantenaga mesin. Hal ini membuat orang berpikir keras untuk memecahkan persoalan tersebut. Pada tahun 1844, sekelompok buruh tenun di sebuah kota penuh kemiskinan, Rochdale Inggris mendirikan sebuah perkumpulan, dengan modal yang mereka kumpulkan sendiri, terbentukllah sebuah toko kecil. Maksud dari perkumpulan yang megusahakan toko kecil tersebut adalah untuk menyediakan kebutuhan sehari sehari para anggotannya. Maka toko dan kumpulan tersebut dikenal dengan nama koperasi konsumsi. beberapa saat kemudian timbulah “Koperasi Kredit” di Jerman. Ide ini dicetuskan oleh F.W Raiffeisen, sebagai jawaban atas nasib petani yang terjerat oleh tuan tanah yang menjalankan sistem ijon. Kemudian di Perancis timbul koperasi Produksi. Koperasi ini timbul karena sebagai jawaban atas tindakan para pemilik modal, yang menguasai alat alat produksi dengan harga yang cukup tinggi, akibat liberalisme ekonomi, akan tetapi dengan menekan upah para buruh dengan sekecil mungkin. Di indonesia berdiri Hulp Spaar Bank pada tahun 1855, sejenis koperasi kredit raiffeisen di purwokerto Jawa Tengah, oleh Raden Patih Artawiria Atmajja, yang merupakan pertama kali timbulnya koperasi di Indonesia. Berdirinya koperasi tersebut karena keadaan ekonomi yang buruk. Akibat pemerintah hindia Belanda menekan para pekerjanya dengan upah buruh yang tidak sesuai, serta akibat dari tekanan ekonomi dari para pengijon modal besar. paada tahun 1908 bersamaan dengan timbulnya kebangkitan nasional yaitu berdirinya Budi Utomo maka berdiri pula koperasi yang sifatnya konsumtif. adapun kegiatan koperasi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Misalnya beras, ikan ikanan, sabun, dan alat keperluan rumah tangga sehari hari lainnya. Juga pada tahun 1913 Serikat Dagang Islam (SDI) mendirikan koperasi yang aanggotannya terdiri daari kaum pedagang dan para produsen, tujuannya untuk menyaingi pedagang china. Pada masa tahun 1908 hingga tahun 1932 memang banyak koperasi yang tumbuh. Timbulnya koperasi pada saat itu adalah menuju arah Indonesia mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya koperasi yang liar yaitu sebanyak 1.540 buah unit. Sedangkan yang terdaftar dan disahkan oleh pemerintah hindia Belanda hanya ada 172 buah unit saja.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942 sampai dengan tahun 1945 keadaan menjadi berbeda dari rencana semula, di mana seluruh koperaasi yang ada di bubarkan. Akan tetapi, dibentuklah Kumiai yaituu suatu badan Pemerintah Jepang yang berfungsi sebagai pengumpul bahan makanan untuk keperluan perang. dilihat dari sistem keanggotaanya, Kumiai tidak dapat disebut sebagai koperasi. Namun, masyarakat justru mendapat poengalaman sehingga tumbuh koperasi distribusi. setelah Indonesia merdeka, keadaan koperasi menjadi lain dengan periode sebelumnya. Pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1958, koperasi sudah mempunyai pedoman yang pasti. Pada saat itu sudah terbentuk lembaga pemerintah yang mengawasi koperasi. Pada masa tahun 1959 sampai dengan taahun 1965, koperasi mengalami kemunduran. Hal ini akibat pola demokrasi terpimpin ikut campur tangan mengenai koperasi. Campur tangan pemerintah secara langsung mengakibatkan membengkaknya koperasi, yaitu dari 11.863 unit menjadi 74. 406 unit pada tahun 1966. dengan berubahnya siistem politik sesudah tahun 1965, koperasi berada dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila. Dan, dengan dikeluarkannya Undang ndang Nomor 12 tahun 1967, koperasi dikembalikan pada asa semula. sesuai dengan sla ke 5 pancasila, pemerintah berusaha membantu koperasi petani kecil dan masyarakat ekonomi lemah, dengan maksud membantu mengembangkan pembangunan pedesaan. pelaksanaan pembangunan tersebut sudah dicantumkan dalam program pelita (pembangunan lima tahun) yang menekankan pada sektor pertanian, hal tersebuut adalah bukti bahwa pemerintah mengutakan pembangunan pedesaan. Usaha pemerintah dalam memperbaiki citra koperasi untuk menghidupkan kembali gerakan koperasi yang sudah dilakukan antara lain: Pada bulan April 1971, BUUD lahir sebagai badan usaha di pedesaan. Munsul pula KUD dan lain lain serta perkreditan lainnyaseperti kredit modal kerja perusahaan (KMKP), KKREDIT INVESTASI KECIL (KIK) dan lain sebagainnya.
Pengertian-Pengertian Umum Setelah kita mengetahui sejarah singkat koperasi, ada pun pengertian pengertian koperasi secara umum. Pengertian koperasu secara mum adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasarr persamaan hak, berkewajiban melakukan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan para anggotannya. Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para nggotannya dari kesulitan kesulitan ekonomi yang umymnya di derita oleh mereka. Di Jerman, orang orang mengatakan bahwa koperasi merupakan KIN DER DER NOTyang maksudnya ”anak yang lahir dari kesengsaraan”, hal ini mengandung arti bahwa dalam suatu masyarakat di mana para anggotanya berkkeadaan ekonomi lemah, maka koperasi mempunyai peranan penting untuk mengatasi atau menanggulangi kesulita kesulitan ekonominya. Karena itulah maka pengertian tentang ”Koperasi Indonesia” menurut Undang Undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut: “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan oorang orang, atau badan Hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (pasal 3 UU No. 12/1967)
Ciri-ciri Koperasi di Indonesia Koperasi Indonesia adalah kumpulan orang orang dan bukan perkumpulan modal, orang orang yang menjadi anggota koperasi secara bersama sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Sebagai badan usaha yang berjuang untuk memenuhi kepentingan kepentingan ekonomi para anggotanya dan kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup, koperasi dalam perjuangan dan usahanya itu tentu akan mengguanakan modal, hal ini adalah wajar. Koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial, karena para anggotanny6a (termasuk mereka yang masuk dalam kepengurusan) selalu melakukan kerja sama, kegotong royongan, berdasarkan persamaan hak, kewajjiban dan derajat. Koperasi adalah milik para anggotanya karena itu diatur dan di urus sesuai dengan keiinginan dan kepentingan para anggotannya, kebijaksanaan kebijaksanaan koperasi harus tunduk kepada keputusan keputusan rapat. Anggota sebagai pemegang Hak Kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi. Koperasi Indonesia, tujuannya harus enar benar merupakan kepentingan bersamma dari semua anggotannya dan dalam hal mencapainnya masing masing anggota menyumbangkan karya dan jasanya, di mana peran serta anggotanya tersebut akan memperoleh imbalan yang adil berupa pembagian keuntungan yang diperoleh koperasi, yang besar kecilnya disesuaikan dengan peran serta merreka.
Jenis Koperasi Dengan kebutuhan yang beraneka ragam, maka usaha untuk mencapainya pun bermacam macam. Karena hal tersebut maka munculah berbagai jenis koperasi. Secara garis besar, koperasi yang bermacam macam tersebut dapat dikelompokan menjadi: Koperasi Simpan Pinjam jenis koperasi ini bertujuan membantu anggotannya dengan meminjamkan uang dengan bunganya dengan lebih bringan. Modal koperasi tersebut diperoleh dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela dari anggotanya. Dilihat dari cara kerjannya, koperasi ini sangat cocok untuk golongan masyarakat bersifat homogen, sebagai contoh di sekolah, perkantoran, dan sebagainya. Koperasi Konsumsi sesuai dengan namanya, maka koperasi jenis ini bergerak untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Keanggotaannya hampir sama dengan bentuk koperasi simpan pinjam. Koperasi Jasa koperasi jasa bererak dalam pelayanan jasa, misalnya ngkutan (Kopaja = koperasi angkutan jakarta, Mikrolet = Koperasi Mikrolet), jasa sosial, jasa aasuransi dan lain lain. Koperasi Produksi keanggotaan dari koperasi jenis ini adalah orang atau unit usaha yang menghasilkan p0roduksi barang sendiri atau produsen. Tujuannya adalah memperoleh bahan baku lebih mudah, hargaa lebih murah untuk menjaga kestabilan harga jual, dan juga memperkuat posisi di pasaran Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Wilayah KUD disesuaikan menurut poteensi ekonnomi wwilayah bersangkutan yang terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan satu KUD. Keanggotaan dari koperasi ini adalah orang orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa. Fungsi dari KUD adalah sebagai penyeluruhan darana produksi, perkreditan (simpan pinjam dan penyaluran KCK) dan lainnya. KUD mempunyai lingkup kegiatan yang tidak jauh berbeda. Apabila dibandingkan dengan koperasi Serba Usaha.
Fungsi Koperasi Indonesia dalam Undang Undang no. 12 Tahun 1967, bagian 2, pasal 4, tentang fungsin koperasi Indonesia telah diperinci sebagai berikut: Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Sebagai alat perjuangan ekonomi, tentang hal ini jelas terkandung dalam azas azas dan sendi sendinya, yang bermakna bahwa: Tujuan koperasi itu bukan untuk mengejar keuntungan semata mata, tetapi yang utama ialah memberikan jasa jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja, sehingga tercapai peningkatan pendapatannya. Dalam hal memberikan jasa jasa ini, koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan kemudahan dan menyediakan fasilitas fasilitas untuk memuaska kebutuhan kebutuhan para anggotanya, juga memberikan bimbingan dan usaha pembinaan kepada para anggotanya (yang umumnya berekonomi lemah) agar mereka masing masing dapat memperbaiki cara kerja, mutu hasil kerja danjumlah hasil kerja, sehingga dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapapt memberikan sumbangan besar, baik terhadap pembangunan masyarakat pedesaan, regional dan nasional.
Azas dan Sendi Dasar Koperasi Indonesia Untuk lengkapnya sendi sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, bagian 4 UU no.12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut: Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Pembagian sisa hasil usaha di atur menurut jasa masing masing anggota. Adanya pembatasan bunga atas modal. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Usaha dan tatakelaksanaannya bersifat terbuka. Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Struktur Intern Organisasi Koperasi Rapat anggota Rapat anggota ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang dimaksud anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut adalah, para anggota yang namanya telah tercantum dalam daftar anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Pengurus koperasi Pengurus koperasi dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggotanya, mereka yang dipilih itu harus mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta syarat syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperrasinnya. Badan pemeriksa Pengurus yang diserahi memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggotanya. Dewan penasihat Para anggota dewan ini sebenarnya tidak tergolong sebagai alat perlengkapan koperasi. Para anggota dewan ini bukan anggota anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga ahli dalam bidang perkoperasian yang di setujui oleh rapat anggota untuk secara tetap memberikan nasihat nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Staf pegawai koperasi Merupakan tenaga tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga tenaga inni karenanya bertanggung jawab kepada pengurus
Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Sisa hasil usaha (surplus) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan penyusutan dan biaaya biaya dari tahun buku yang bersangkutan (vide pasal 34 UU no. 12 Tahun 1967). Sisa hasil usaha ini terdiri atas : Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga
Salah satu pasal mengenai koperasi Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang: Mampu untuk melakukan tindakan hukum. Menerima landasan idil, azas adan sendi dasar koperasi. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam undang undang ini, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi lainnya