Keislaman dan Kemathla’ul-Anwaran III HUKUM PENGGANTIAN KELAMIN Membahas Terminologi Khuntsa, Transeksual dan Transgender, Macam-macam Khuntsa, Metode Penetapan Status Khuntsa, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggantian Kelamin,
Kita awali dengan berdo’a
PETA KONSEP OPERASI ALAT KELAMIN CONTOH KASUS HUKUMNYA VIDEO PENGERTIAN MACAM-MACAMNYA CONTOH KASUS HUKUMNYA VIDEO
PROLOG Pada dasarnya Allah menciptakan manusia dalam 2 jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt: وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى (النجم 45) “dan Allah-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan” يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى (الحجرات 13) “Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ Namun fakta di lapangan menunjukkan ada tipe manusia yang menyandang status tak jelas. QS. Al-Hajj ayat 5 : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى Perbedaan kejadian manusia karena perkembangan dari mudhghah. Manusia normal yang tidak ada kelainan dari kejadiannya disebut sempurna (mukhallaqah). Sedangkan yang tidak sempurna (ghair mukhallaqah) disebut khuntsa/banci. Penyebab adanya kelainan kelamin karena tidak seimbangnya hormon ataupun kromosom dalam tubuh manusia.
TERMINOLOGI KHUNTSA الخنثى Dalam al-Misbah al Munir disebutkan, Khuntsa dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka dikatakan: خَنّثَ الرجل كلامَه, yakni: laki-laki yang cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus. Dalam kamus Lisan al-’Arab, khuntsa adalah orang yang memiliki sekaligus apa yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Khuntsa juga adalah orang yang tidak murni (sempurna) sebagai laki-laki atau perempuan. Secara terminologi, dalam Fiqh Sunnah disebutkan, khuntsa adalah orang yang tidak dapat diketahui secara pasti apakah ia seorang laki-laki atau perempuan, karena ia sekaligus mempunyai alat kelamin laki-laki dan perempuan. Ringkasnya, khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing. Ada yang menyebut khuntsa = banci.
ANTARA KHUNTSA DAN WARIA Adapun waria (dalam bahasa Arab disebut al-mukhannats) adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam Wikipedia disebutkan: waria (dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari. Waria terbagi dua: Pertama, orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri. Kedua, orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam kategori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadisnya. Jadi bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedangkan khuntsa statusnya masih belum jelas.
MACAM-MACAM Khuntsa musykil (khuntsa yang sulit ditentukan statusnya) yaitu manusia yang dalam bentuk tubuhnya ada keganjilan, tidak dapat diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, karena tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kelelakiannya atau samar-samar tanda-tanda itu dan tidak dapat ditarjihkan. Dalam khuntsa musykil, seseorang ditakdirkan mempunyai fisik yang mendua atau memiliki dua jenis alat kelamin; laki-laki dan perempuan, dan kedua-duanya sama-sama dominan, tidak bisa dibedakan lagi mana yang lebih berpengaruh terhadap kepribadiannya. Khuntsa ghair musykil (khuntsa yang mudah ditentukan statusnya) yaitu khuntsa yang jelas dapat dihukumkan sebagai laki-laki atau perempuan karena jenis kelamin, sifat-sifat dan tingkah lakunya, yakni sebelum baligh dapat diketahui dengan jalan keluar kencingnya via alat kelamin khusus bagi perempuan. Kemudian setelah baligh, jika tumbuh jenggot maka dihukumkan laki-laki, jika berpayudara seperti perempuan atau keluar air susu, haid, bisa hamil, maka ia dihukumkan perempuan.
Metode Penetapan Status Khuntsa Untuk menetapkan Khuntsa Ghairu Musykil: 1. Melihat cara keluar air kencingnya. Bila air kencingnya keluar lewat penis, berarti dihukumi sebagi laki-laki. Sebaliknya jika air kencingnya keluar dari vagina, maka dia dihukumi sebagai perempuan. Bagaimana jika air kencingnya keluar dari keduanya? Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alatnya, maka ditentukan dengan yang terlebih dahulu keluar. Jika yang keluar terlebih dahulu dari penis, maka dihukumi laki-laki, begitu juga sebaliknya. Jika keluar air kencingnya bersamaan, maka dilihat mana yang lebih lama keluarnya. Jika keluar dari kedua alat kelamin secara bersamaan dan selesainya juga secara bersamaan, maka khuntsa tersebut dihukumi khuntsa musykil. 2. Melihat cara keluarnya sperma atau air mani. Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki, berarti status hukumnya lelaki dan bila keluar dari vagina berarti statusnya perempuan. Jika keluarnya berubah-ubah, kadang dari alat kelamin laki-laki dan kadang-kadang dari alat kelamin perempuan, maka dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.
Metode Penetapan Status Khuntsa 3. Keluarnya darah haidh. Bila seorang khuntsa mengeluarkan darah haidh dari kemaluannya, maka dikatagorikan perempuan, karena laki-laki tidak akan keluar darah haidh dari kemaluanya. Jika ia mengeluarkan darah haidh dari vagina, tetapi dia mengeluarkan kencing dari alat kelamin laki-laki, maka dalam hal ini dikatagorikan sebagai khuntsa musykil. 4. Kehamilan dan melahirkan. Bila seorang khuntsa hamil dan melahirkan, maka dihukumi sebagai perempuan. 5. Pertumbuhan organ tubuh. Bila khuntsa tersebut berkumis atau berjenggot, serta mempunyai kecenderungan untuk men- dekati perempuan dan mempunyai rasa cinta kepada mereka, maka ia dihukumi sebagai lelaki. Sebaliknya jika payudaranya tumbuh membesar, dan mempunyai kecenderungan serta rasa cinta kepada laki-laki, maka dia ditetapkan sebagai perempuan.
Hukum Operasi Kelamin Orang yang mempunyai penyakit transeksual mempunyai dua keadaan. Pertama: Penyakit ini muncul akibat faktor psikologis dan kejiwaan. Hal ini terjadi karena salah dalam pola asuh sejak kecil, atau karena pergaulan yang salah. Untuk jenis ini, penanganannya bukan dengan cara operasi kelamin, tetapi kejiwaannyalah yang harus disembuhkan. Makanya Islam sejak dini telah mengajarkan untuk memisahkan tempat tidur laki-laki dan perempuan ketika sudah berumur 10 tahun, salah satu tujuannya agar mereka tidak berkepribadian ganda di kemudian hari. Kesimpulannya, operasi mengubah kelamin dari orang yang mempunyai kelamin normal dalam keadaan seperti ini hukumnya haram, karena tidak ditemukan hubungan antara ketidaknormalan fisik atau organ tubuh seseorang. Kedua: waria yang disebabkan adanya perbedaan keadaan psikis dan fisik seseorang, seperti ketidaknormalan sistem tubuh atau terjadi percampuran hormon laki-laki dan perempuan, yang berakibat munculnya perasaan dalam dirinya yang berbeda dengan fisik tubuhnya. Pendapat mayoritas ulama, operasi ganti kelamin untuk orang seperti ini tetap tidak boleh.
Hukum Operasi Kelamin Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal. Dalam dunia kedokteran modern ada 3 bentuk operasi kelamin: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal. (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina tidak berlubang (tidak sempurna). (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).
Hukum & Dalil Keharaman Operasi Kelamin Pertama: Seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah. Dasarnya QS. al-Hujurat: 13. Segenap manusia di hadapan Allah dan hukum telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah, seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ QS. Al-Nisa’: 119. وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا Ayat ini menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.
Dalil Keharaman Operasi Kelamin Hadits Nabi saw. “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari). Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: لعن رسول الله صلَى الله عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من النساء بالرجال ”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari). Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki atau perempuan yang dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya. Kaidah fiqih menyebutkan,”Al-Wasilah ila al-haram muharramah.” (Segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga).
Hukum Operasi Kelamin Untuk Takmil Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Al-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad). Juga hadis يا عباد الله تداووا، فإنّ الله جعل لكلّ داء دواء
Hukum Operasi Kelamin Ganda Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya.Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda.
Konsekuensi Hukum Operasi Kelamin Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah: Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya. Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
Contoh Kasus Transgender Tahun 1970-an pernah ada di Jakarta. Saat ini hakim mengabulkan pergantian status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Awalnya namanya Vivian Rubianto kemudian diubah menjadi Vivian Rubianti. Kasus Agus Widiyanto (Nadia), kalau memang dia terlahir sebagai laki-laki dan alat kelamin yang berfungsi kelamin laki-laki,maka hukumnya haram bagi Nadia untuk melakukan operasi. Dalam kasus berbeda sekarang, Alterina Hofan (32) dan Jane Deviyanti (23). Alter mengalami Sindroma klinefelter yang tidak hanya membuat Alter memiliki 2 kromosom wanita dan 1 kromosom pria (xxy). Payudaranya juga tumbuh. Sebagai seorang pria yang memiliki payudara, Alter terpaksa melakukan operasi. Setelah melakukan operasi pengangkatan payudara di Kanada tahun 2006 silam, Alter kemudian mengesahkan identitasnya sebagai laki-laki di Jayapura.
SIMAK TAYANGAN BERIKUT INI
Mari kita akhiri pertemuan ini dengan berdo’a kepada Allah SWT…….