PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Hukum Perdata.
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PENGANGKUTAN.
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perbuatan Melawan Hukum
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
HUKUM PERJANJIAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENGANGKUTAN.
Asuransi Personal Modul 12 Berbagai Bentuk Tanggung Gugat
PUTUSAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pencegahan Perkawinan
dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM PERDATA.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
PERWALIAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PERWALIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERJANJIAN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

PERBUATAN MELAWAN HUKUM Abdul Salam Tim Pengajar Kapita Selekta Hukum dan Masalah Aktuil Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia

TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL POSISI TANGGUNG JAWAB PMH TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL PERBUATAN MELAWAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PIDANA

Perkembangan Perbuatan Melawan Hukum Periode sebelum 1838 Periode antara 1838 - 1919 Periode sesudah 1919 Onrechtmatige daad = onwetmatig Pasal 1365 KUHPerdata seperti di Indonesia belum ada Pasal 1401 (Pasal 1365 KUHPerdata kesusilaan dan bertentangan dengan PATIHA tidak termasuk melawan hukum Pengertian meluas melawan hukum lindenbaum vs cohan

Perbuatan melawan hukum : Lindenbaum vs cohen Tingkat pertama = lindenbaum Tingkat banding = cohen Tingkat kasasi = lindenbaum Perbuatan melawan hukum : Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau Bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), atau Bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat dalam memperhatikan kepentingan orang lain

Schutznorm Theorie Hoge Raad, 25 Mei 1928 menerapkan schutznorm theorie atau ajaran relativitas. Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut, bilamana norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk melindungi dalam kepentingannya yang dilanggar.

Dikatakan ajaran relativitas, karena penerapan dari teori ini akan membeda-bedakan perlakuan terhadap korban dari perbuatan melawan hukum. Teori ini berasal dari hukum Jerman, yang dibawa ke negeri Belanda oleh Gelein Vitringa. Kata “Schutz” secara harfiah berarti perlindungan.

Inti ajaran relativitas berpangkal pada relativitas daripada perbuatan melawan hukumnya. Kreteriumnya adalah tidak terletak dalam persoalan apakah perbuatannya yang melawan hukum terhadap orang yang dirugikan, melainkan kreterium apakah normanya melindungi kepentingan penderita yang telah dilanggar.

agar seseorang dapat dimintakan tanggungjawabnya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul. Akan tetapi, perlu juga ditunjukkan bahwa norma atau perbuatan yang dilanggar tersebut dibuat memang untuk melindungi kepentingan korban.

Manfaat teori relativitas Agar tanggung gugat berdasarkan Pasal 1365 BW tidak diperluas secara tidak wajar. Untuk menghindari pemberian ganti rugi terhadap kasus di mana hubungan antara perbuatan dengan ganti hanya bersifat normatif dan kebetulan saja. Untuk memperkuat berlakunya unsur “dapat dibayangkan” (forsee ability) terhadap hubungan sebab akibat yang bersifat kira-kira (proximate causation)

Ajaran relativitas hanya dapat diterapkan pada suatu kaidah yang telah dilanggar oleh pelanggaran hak. Rutten  berpendapat dalam pelanggaran hak tidak diperlukan ajaran schutznorm.

Tanggung gugat Tanggung-gugat (aansprakelijkheid) atau vicarious liability. Tanggung gugat untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain. Tanggung-gugat yang disebabkan karena barang-barang yang berada di bawah pengawasan.

Tortious liabiliy Criminal liability Vicarious Liability

Golongan orang tua dan wali Tanggung gugat untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain Golongan orang tua dan wali Golongan majikan dan mereka yang menganggkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka Golongan guru sekolah dan kepala sekolah.

Orang tua dan wali Dasar hukum : kurang pengawasan (culpa in custodiendo). Apakah dasar kesalahan atau resiko? Hode Raad persangkaan kesalahan (vermoeden van schuld). Syarat pertanggungjawaban: Anak-anak belum dewasa tersebut harus bertempat tinggal bersama-sama orang tua atau wali, dan Orang tua atau wali melakukan kekuasaan orang tua atau melakukan perwalian, dan Membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah dilakukannya perbuatan oleh si anak.

Vicarious Liability Liability for the wrongs of employees Outside the scope of employment Within the scope of employment Forbidden acts