ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
Apakah Ini Hukum?
PENGERTIAN HUKUM (Etimologi) “Alkas” --- (Arab) Yang Dapat Melakukan Pekasaan “Rechtum” --- (Latin) Bimbingan, Tuntutan, atau Pemerintahan “Ius” --- (Latin) Mengatur atau Memerintah “Lex” --- (Latin) Mengumpulkan Orang-Orang Untuk Diberi Perintah
PENGERTIAN HUKUM Himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri-ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya
PERANAN HUKUM Hukum memiliki dimensi yang luas, ada di dalam tiap-tiap aspek kehidupan masyrakat Dalam tiap aspek, seperti: sosial, politik, ekonomi, dan budaya pasti membutuhkan hukum Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
FUNGSI HUKUM Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin Sebagai sarana perekayasaan sosial Sebagai sarana penggerak pembangunan Sebagai fungsi kritis
TUJUAN HUKUM Mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib di dalam masyarakat Mengabdi pada tujuan negara (amanat konstitusi) untuk mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan Mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil
Menghendaki keadilan yang didasarkan pada kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil Untuk memberikan kefaedahan (kemaslahatan) kepada semua orang Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan tersebut tidak diganggu
Diskusi… Gambar 1 Gambar 2
Gambar 3