BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU AKUNTANSI LAPORAN KEUANGAN PARTAI POLITIK UU NO 32 TH 2002 SETIAP PARPOL MEMILIKI REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE SK KPU NO 676 TH 2003 TENTANG TATA ADMINSITRASI KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PARPOL SERTA PELAPORAN DANA KAMPANYE BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
PARTAI POLITIK Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk sekolompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
FUNGSI PARTAI POLITIK SARANA KOMUNIKASI POLITIK SARANA SOSIALISASI POLITIK SARANA REKRUTMEN POLITIK SARANA PENGATUR KONFLIK
PERAN DAN FUNGSI AKUNTANSI PARTAI POLITIK Pihak internal (Ketua, Staff partai politik) Pihak Eksternal (donatur, supplier, Konstituen)
SUMBER KEUANGAN PARTAI : IURAN ANGGOTA SUMBANGAN YANG SAH MENURUT HUKUM (INDIVIDU Rp 1 miliar/tahun, PERUSAHAAN Rp 4 miliar/tahun) BANTUAN DARI ANGGARAN NEGARA/DAERAH
Karakteristik PARPOL Berkenaan Pengelolaan dana Terdapat peraturan yang membatasi jumlah uang yang dapat diterima parpol Terdapat peraturan sumber dana, sebagian besar mengandalkan iuran anggota sebagai sumber dana utama, setelah itu baru sumbangan masyarakat dan perusahaan Pelarangan bagi parpol membuka unit usaha atau menanamkan modal pada perusahaan Pengaturan yang ketat terhadap sumbangan dari organisasi massa dan organisasi non pemerintah
Format buku penerimaan & Pengeluaran Kas/Bank Dana Kampanye Tgl Nmr bukti Uraian Kode akun Debet Kredit Saldo
Format daftar Sumbangan Dana Kampanye yang melebihi Rp 5 juta No Nama penyumbang dan idnetitas Alamat dan nomor telpon klasifikasi Jumlah Rupiah Bentuk Sumbangan keterangan 1 2 3 4 5 Klasifikasi Bentuk Sumbangan Perorangan 3Uang tunai 4. Barang 5. Jasa Badan usaha 6. bentuk sumbangan lainnya Bendahara Ketua
PERBEDAAN KARAKTER ORGANISASI NIRLABA DAN PARTAI POLITIK UU YAYASAN TIDAK ADA BATASAN PENYUMBANG TIDAK ADA KEWAJIBAN MELAPORKAN DAFTAR PENYUMBANG HASIL KEGIATAN BERUPA JASA PELAYANAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM AKUNTABILITAS BERUPA KEGIATAN YANG SESUAI DENGAN TUJUAN ORGANISASI KINERJA DIUKUR BERDASARKAN RASIO BIAYA TERHADAP KUALITAS JASA BUKAN ORGANISASI PUBLIK PARTAI POLITIK UU PARTAI POLITIK DAN UU PEMILU ADA BATASAN PENYUMBANG ADA BATASAN MAKSIMUM JUMLAH SUMBANGAN DAFTAR PENYUMBANG WAJIB DILAPORKAN HASIL KEGIATAN KEKUASAAN POLITIK AKUNTABILITAS BERSIH DARI POLITIK UANG KINERJANYA DIUKUR DARI RASIO BIAYA DAN JUMLAH SUARA YANG DIDAPAT MERUPAKAN ORGANISASI PUBLIK SEHINGGA KEBUTUHAN PUBLIK UNTUK MENILAI KINERJA PARTAI LEBIH BESAR DIBANDING ORGANISASI NIRLABA
JENIS-JENIS LAPORAN KEUANGAN PARPOL LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN MERUPAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SECARA PERIODIK. TERDIRI DARI LAPORAN POSISI KEUANGAN, LAPORAN AKTIVITAS, DAN LAPORAN ARUS KAS SERTA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN LAPORAN KEUANGAN PEMILU MERUPAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PADA KEGIATAN PEMILU TERUTAMA PERTANGGUNGJAWABAN DANA KAMPANYE
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN PARPOL PENGURUS ANGGOTA PEMERINTAH TERMASUK MAHKAMAH AGUNG DAN LEMBAGA PENGAWAS PARTAI POLITIK PENYUMBANG KREDITOR PUBLIK ATAU MASYARAKAT LUAS TERUTAMA KONSTETUAN PARPOL
KONTRAVERSIAL STANDAR AKUNTANSI KHUSUS PARTAI POLITIK Standarisasi Akuntansi dan Pelaporan parpol Pertanggunjawaban keuangan partai politik, akan memberikan informasi kepada publik bagaimana partai memperoleh dana, kecakapannya mengelola dana, dan tertib pembelanjaannya Pencatatan Keuangan yang Transparan Memberikan gambaran kepada publik tentang kualitas dan komitmen partai politik dalam mencegah taktik politik uang (money politic) Laporan Keuangan memberikan gambaran apakah partai politik telah menjalankan mandat rakyat atau justru pada kelompok kepentingan yang memberikan donasi besar
AUDIT DANA KAMPANYE PARPOL GOOD POLITICAL PARTY GOVERNANCE (GPPG) ADALAH SUATU SISTEM TATA KELOLA SUMBERDAYA ORGANISASI YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI DENGAN PRINSIP TERBUKA DAN DAPAT DIPERTANGGUNJAWABKAN MENGAPA PERLU GPPG ?
AGREE UPON PROCEDURE AUDIT PENERIMAAN DANA MEMERIKSA PENYUMBANG DANA KAMPANYE APA MUNCUL LEBIH DARI SEKALI MELAKUKAN SAMPLING BESARNYA SUMBANGAN KEPADA DONATUR TIDAK ADA UNSUR PAKSAAN MEMERIKSA APAKAH DANA KAMPANYE DIPEROLEH DARI PIHAK ASING MEMERIKSA SUMBANGAN DALAM BENTUK NATURA MEMERIKSA APAKAH SUMBANGAN TERSEBUT TIDAK MENGIKAT PARTAI
AGREE UPON PROCEDURE AUDIT PENGELUARAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN BERDASARKAN KELENGKAPAN DAN KESAHIHAN BUKTI MEMERIKSA SUMBANGAN NATURA ATAU JASA FASILITAS MEMERIKASA APAKAH TIDAK ADA PENGELUARAN YANG BERKAITAN DENGAN BISNIS MELAKUKAN PERHITUNGAN KAS DAN MELAKUKAN REKONSILIASI SALDO BANK MELAKUKAN KONFIRMASI SALDO BANK MELAKUKAN OBSERVASI TERHADAP AKTIVA