SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KELOMPOK 6 Rahmat Hidayat Yessi Mey Widianti Septia Rizky Widya Lestari Nahdiyah Aprivilia Fahmi Indriana.
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
ORGANISASI KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Perbankan di Indonesia
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sistem Perbankan Syariah
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Perbankan di Indonesia
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH MATERI SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH

Penghimpunan Dana (1) Dalam rangka mengembangkan usaha maka pengurus koperasi syariah harus memiliki strategi pencarian dana. Sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman maupun hibah. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sbb: Simpanan Pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan ke koperasi dengan besaran yang sama semua anggota. Akad yang digunakan masuk kategori Musyarakah (Syirkah Muwafadlah), sehingga semua anggota berpartispasi dalam kerja juga sama. Simpanan Wajib Modal koperasi dimana besarannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota dan disetorkan secara rutin setiap bulannya sampai anggota dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi. Simpanan Sukarela Modal koperasi dimana anggota yang memiliki kelebihan hartanya secara sukrela di simpan di koperasi. Simpanan ini menjadi investasi dari anggota tsb.

Penghimpunan Dana (2) Lanjutan Simpanan Sukarela Bentuk simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter, yaitu: Bersifat Dana Titipan (wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat. Wadiah ini ada 2 macam (Amanah dan Yad Dhamanah): Wadiah Amanah, titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun investasi usaha. Koperasi sifatnya hanya menjaga titipan ini sampai diambil pemiliknya. Biasanya berupa dana ZIS. Wadiah Yad Dhamanah, titipan yang dapat dikelola oleh koperasi untuk usaha riil. Mengingat titipan tsb dikelola untuk usaha riil maka semestinya koperasi memberikan bonus (laba) kepada yang menitipkannya apabila mendapatkan keuntungan.

Penghimpunan Dana (3) Lanjutan Investasi Dana simanan anggota tsb memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik revenue sharing, profit sharing maupun profit and loss sharing. Konsep simpanan diberlakukan berupa: Mudharabah Mutlaqah (bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan koperasi selaku pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha. Mudharabah Muqayyadah (bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan koperasi selaku pengelola yang cakupannya usaha dibatasi oleh pemilik dana). Investasi Pihak Lain Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak lain (Bank Syariah atau pun program dari pemerintah) dalam rangka mengembangkan usaha koperasi secara maksimal dikarenakan dana anggota yang masih terbatas. Investasi ini bentuknya dapat menggunakan akad Mudharabah maupun Musyarakah.

Penyaluran Dana (1) Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh harus diutamakan kepada anggota dan calon anggota. Sifat penyaluran dana koperasi dapat menggunakan: Akad Bagi Hasil, Kerjasama dilakukan dalam bentuk akad Mudharabah maupun Musyarakah, dimana dalam penyaluran dana ini (koperasi bertindak selaku pemillik dana), sedangkan yang menjadi mitra kerja bertindak selaku ‘pengusaha’ untuk mendanai usaha yang ‘capable’ untuk didanai. Contohnya, pendirian klinik, kantin, toserba, dsb. Akad Jual Beli , jual beli yang pembayaran antara kedua pihak setelah harga dan keuntungan diketahui, baik secara tunai atau pun angsuran (Piutang Murabahah), membayar biaya pesan kepada pihak III di depan (Piutang Salam), membayar biaya pesan pihak III setelah barang jadi (Piutang Istisna), dan sejenisnya

Penyaluran Dana (2) Akad Jasa Umum, koperasi mengusahakan jasa layanan seperti: Pengalihan piutang (Hawalah); Sewa (Ijarah) spt penyewaan tenda, sound system pengantian; Titipan (Wadiah), spt penyediaan parkir, locker; Gadai (Rahn), spt gadai perhiasan, alat elektorinik dsb; Pendelegasian mengurus sesuatu kepada koperasi (wakalah), spt pengurusan SIM, STNK, membelikan barang di suatu tempat); Penjaminan anggota oleh koperasi kepada pihak III untuk memenuhi kewajibannya (Kafalah), spt anggota yang mengajukan kepemilikan rumah ke bank; Pinjaman lunak (Qard), biasanya diambilkan dari simpanan pokok anggota. Bisanya untuk keperuan yang sifatnya kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, dsb).

LITERATUR : Buchari, Nur S, Koperasi Syariah, Penerbit Mashun, Cetakan Pertama, Sidoarjo: September 2009. Rais, Sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional, Cetakan Pertama, Universitas Indonesia Press, Jakarta: Mei 2005.