Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
METODE PENYUSUNAN AMDAL
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Fungsi teknologi dalam pengelolaan lingkungan hidup
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Baku Mutu Lingkungan.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Analisa dampak kesehatan lingkungan
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan Hidup.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
Metodologi AMDAL Penapisan Pelingkupan Kerangka Acuan
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
ANALISIS LINGKUNGAN LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
PENDAHULUAN AMDAL Pembangunan dan Lingkungan Free Powerpoint Templates
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Kelompok 4 1. Mr. Angga destyan 2.Mr. Febri reki cahayadi
INSTRUMEN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
AMDAL.
AMDAL. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
HEZRON PARDOMUAN DOLOK SARIBU
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Transcript presentasi:

Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009 E. Deta Lustiyati, S.Pd.Si.,M.Si Program Studi S1. Kesehatan Masyarakat Universitas Respati Yogyakarta Telepon : 0856-281-2724 Website : www.elisabethdeta.blogspot.com

TERJEMAHAN AMDAL Rencana Kegiatan Lingkungan Akhir DAMPAK RONA LINGKUNGAN AWAL

Instrument Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup - KLHS - Tata Ruang - Baku Mutu LH - AMDAL - UKL-UPL - Perizinan - Analisis Risiko LHS - Audit LH - PUU berbasis LH - Instrumen lain LINGKUNGAN AMDAL bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan LH. Efektivitas AMDAL sangat ditentukan oleh pengembangan instrumen LH lain

SKEMA PEMBAGIAN AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Kegiatan berdampak penting terhadap LH [KepMenLH No.11/2006] USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009 Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH [PerGub/PerWal] USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL Pasal 34 UU 32/2009 Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting (usaha mikro dan kecil) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN Pasal 35 UU 32/2009

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lingkungan Rencana kegiatan wajib AMDAL Rencana Kegiatan Wajib UKL/UPL Wajib Memiliki IZIN LINGKUNGAN Sumber : Pasal 2 PP 27/2012 Izin Lingkungan

PROSES IZIN LINGKUNGAN Penyusunan AMDAL & UKL/UPL Penilaian AMDAL & Pemeriksaan UKL/UPL Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

lanjutan Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

DAMPAK BESAR & PENTING Kriteria dalam pengukuran dan penentuan dampak besar dan penting : Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; Luas wilayah penyebaran dampak; Intensitas dan lamanya dampak berlangsung; Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; Sifat kumulatif dampak; Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

Asas dalam Perlindungan dan Pengelolaan LH a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah.

“asas tanggung jawab negara” Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah: Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraandan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

“asas kelestarian dan keberlanjutan” Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“asas keserasian dan keseimbangan” Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

“asas keterpaduan” Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

“asas manfaat” Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

“asas kehati-hatian” Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

“asas keadilan” Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

“asas ekoregion” Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

“asas keanekaragaman hayati” Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur non-hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

“asas pencemar membayar” Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

“asas partisipatif” Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung

“asas kearifan lokal” Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

“asas tata kelola pemerintahan yang baik” Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

“asas otonomi daerah” Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia