UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG INTRODUCTION TO MEDICAL PROFESSIONAL WAWANG S SUKARYA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
What is PROFESSIONAL ? A calling requiring specialized knowledge and often long and intensive preparation including instruction and skills and methods as well as in the scientific, historical or scholarly principles, underlying such skills and methods, maintaining by force or organization or concerned opinion, high standard of achievement and conduct, and committing its members to continue study and to a kind of work which has for its prime purpose the rendering of public service.
PROFESI ( WILENSKY –1964 ) PROFESI BUKAN SEMBARANG PEKERJAAN PERLU DUKUNGAN BODY OF KNOWLEDGE SBG DASAR PERKEMBANGAN TEORI SISTEMATIS BANYAK TANTANGAN PERLU LATIHAN LAMA PUNYA KODE ETIK & ORIENTASI UTAMA KE PELAYANAN
CIRI-CIRI PROFESIONAL ( FROMER 1981) 1. BEKERJA PURNA WAKTU, PEKERJAAN TSB SUMBER PENDAPATAN UTAMA 2. PEKERJAAN PROFESI ADALAH KEWAJIBAN YG HARUS DILAKSANAKAN 3. ADA CIRI-CIRI KHUSUS YANG MUDAH DIKENAL SEHINGGA DAPAT DIBEDAKAN DARI YANG LAIN
Ciri-ciri profesional lanjutan…... BERGABUNG SESAMA SEJAWAT KARENA CITA - CITA YANG SAMA (BUKAN KARENA UANG) PUNYA KETERAMPILAN & PENGETAHUAN DARI HASIL CUKUP LAMA 6. MENYELENGGARAKAN PEKERJAAN BUKAN KARENA MOTIVASI UANG 7. BEKERJA KARENA KEPUTUSAN SENDIRI DAN OTONOM
TENAGA PROFESI BERTANGGUNG JAWAB THD PEKERJAANNYA SENDIRI HUBUNGAN ANTAR INDIVIDU DEKAT BERSALAH SANKSI PROFESI (PALING BERAT) SANKSI KOMITE Q.A Catatan : Organisasi profesi hanya menanggung risiko pd kasus kesalahan besar
UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN (AMANDEMEN UU NO.23/1992) PASAL 4 SETIAP ORANG BERHAK ATAS KESEHATAN. PASAL 5 SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK YG SAMA DLM MEMPEROLEH AKSES ATAS SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN. SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN YG AMAN, BERMUTU, & TERJANGKAU. SETIAP ORANG BERHAK SECARA MANDIRI & BERTANGGUNG JAWAB MENENTUKAN SENDIRI PELAYANAN KESEHATAN YG DIPERLUKAN BAGI DIRINYA.
PASAL 54 UU NO. 36/2009 : Tentang Kesehatan Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengawasan thd penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, PEMDA, dan masyarakat.
UU NO 36 /2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 27 UU NO 36 /2009 TENTANG KESEHATAN Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehatan dalam Melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan & keterampilan yang dimiliki. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UUPK NO. 29/2004 , PASAL 50 HAK : MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM SEPANJANG MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI STANDAR PROFESI & STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS MENURUT STANDAR PROFESI & STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MEMPEROLEH INFORMASI YANG LENGKAP & JUJUR DARI PASIEN ATAU KELUARGANYA MENERIMA IMBALAN JASA
UUPK 29/2004 PASAL 51 KEWAJIBAN DOKTER/DRG Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional Merujuk pasien ke dokter lain ………………… Merahasiakan ………. Melakukan pertolongan darurat …………. Menambah ilmu pengetahuan ……………….
PASAL 51 KEWAJIBAN (UUPK No. 29/2004) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional & kebutuhan pasien Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan dan pengobatan Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas & mampu melakukannya Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran Tidak memenuhi kewajiban sesuai pasal 51 hurup a,b,c,d,e. PENJARA 1 THN (SUDAH DI J.R) DENDA RP. 50 JUTA,-
Scientifically speaking it covers all dimensions : COGNITIVE, PSYCHOMOTOR and AFFECTIVE, which depict the capacities of INTELLIGENT QUOTIENT (IQ) and EMOTIONAL QUOTIENT (EQ)
The International Commission of Higher Education for 21st Century UNESCO 1998 Learning to know – Cognitive Dimension – Rational attitude. Learning to do – Operational/Psychomotor Dimension – Practical attitude Learning to be – Emancipation/Emotional/Affective Dimension – Ethical attitude Learning to live together – Ecological Dimension – Cooperative attitude
ARE DOCTORS PROFESSIONAL ? INDEED WE ARE, because : Medical curriculum is professionally prepared. Doctors are clinically and ethically competent. We have professional organization, IDI, POGI, IKABI etc, with solid statues and rules of association.
NEW GRADUATED YOUNG DOCTORS ARE NOT YET PROFESSIONAL ATTENTION !!!! NEW GRADUATED YOUNG DOCTORS ARE NOT YET PROFESSIONAL Welch WH (1985-1930) Medical education is not completed at medical school, it is only begun
They must have experience (Experience is a good teacher). TO BE PROFESSIONAL : They must have experience (Experience is a good teacher). Long life education Periodical self assessment, particularly in ethical conduct.
HEALTH PARADIGMS IN MEDICAL PROFESSION 1. PROFESSIONAL CHARACTERISTICS : SCIENTIFIC and TECHNOLOGICALLY ACCOUNTABLE SKILLFUL APPROPRIATE (BIO)ETHICAL CONDUCT GOOD MANAGER
2. MORAL PHILOSOPHY of MEDICAL ETHICS Beneficence : good deeds of doctors Non maleficence Autonomy : right of patients to receive the best information and service, involved in clinical decision making, treated as equal. Justice : full access to medical service, for all.
Health service, in accordance to definition of MEDICINE : Medicine in the ART and SCIENCE of the DIAGNOSIS and TREATMENT of THE DISEASE & the MAINTANANCE of HEALTH
SCIENCE – clinical competence (expertise) – to make D/ and Th/ = CURE ART – ethical competence – CARE Proper health care= combination of CURE and CARE, given proportionally.
DOKTER YANG DIINGINKAN (1) WHO COMMUNICATOR CARE PROVIDER CARE MANAGER DECISION MAKER COMMUNITY LEADER (2) ASEAN MC MEETING PROFESSIONALISM COMPTETENCE ETHICAL CONDUCT MANAGERIAL LEADERSHIP (3) IKATAN DR INDONESIA AGENT OF TREATMENT AGENT OF SOCIAL DEVELOPMENT AGENT OF CHANGE 22
REFERENCES MARTAADISOEBRATA D. PENGANTAR KE DUNIA PROFESI KEDOKTERAN. EDISI PERTAMA. YAYASAN BINA PUSTAKA SW, JAKARTA, 2004 DORLAN’S MEDICAL DICTIONARY WELCH WH. QUOTED FROM “A PRACTICAL GUIDE FOR MEDICAL TEACHERS”. EDS. DENT JA, HARDEN RM. HARCOURT PUBLISHERS LIMITED UU KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009 UU PRAKTIK KEDOKTERAN NO. 29/2004