UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Contoh Kasus Kode Etik IEEE
Oleh : KOKOM KOMARIAH Wenrich and Galloway (1988: 11) The term vocational education, technical education, occupational education.
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK RULLYANTO WIRAHARDJA.
(Malpraktek & Kelalaian)
ASPEK HUKUM DALAM KEFARMASIAN
PSIKOLOGI PENDIDIKAN Introduction-Perkenalan
Sistem Pelayaan Kesehatan
Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
Designing CBC. Komitmen Kita Semua Komitmen Nasional.
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
Violation of children’s By: Brenda Bimantoro. My article Tanpa akta kelahiran hak asasi anak rentan dilanggar. Foto: Sgp Anak-anak jalanan yang tidak.
Nilai PanduanAturan Kode Etik  Kode etik adalah aturan yang diturunkan dari NILAI... Nilai apa itu?
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Informed consent persetujuan tindakan medik
HUKUM KESEHATAN.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Doctor  what is doctor?  how to be a doctor ?  what we do as a doctor?  the benefit of doctor?  conclusion and suggestion.
Kewajiban dan Hak Dosen sebagai Guru yang Profesional
CAPING DAY FIKKES UNIMUS 2017
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
Etika Kedokteran Reza Maulana.
KEBIDANAN SEBAGAI SUATU PROFESI
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Social Role Theory and Health Profession
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
Medical doctor as agent of change
Profesi gizi.
Pengobatan dengan Physical Agent ?
KERANGKA REFERENSI PEKERJAAN SOSIAL
UNDERSTANDING ETHICS.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Hukum Bisnis Universitas Kristen Maranatha
ETHICAL RELATIONSHIP BETWEEN DOCTORS, HEALTH CARE PROVIDER (HOSPITAL, CLINIC) AND PHARMACEUTICAL COMPANY.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Kristen Maranatha
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
Understanding Profession Ethics
NAMA : Dr. WAWANG S SUKARYA,SpOG (K), MARS (K),MH.Kes
DASAR KESEHATAN MASYARAKAT
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
Evidence-Based Medicine Prof. Carl Heneghan Director CEBM University of Oxford.
Ethics Issues Ethics refers to the principles of right and wrong that individuals use to make choices that guide their behavior. Deciding what is right.
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
THE INFORMATION ABOUT HEALTH INSURANCE IN AUSTRALIA.
Profesi & Organisasi Profesi BAHAN 01
PERAN IKATAN APOTEKER INDONESIA PADA PENINGKATAN KOMPETENSI APOTEKER
Hukum & Etika Profesi Public Relations
BY : LUTFIANI RATNA DEWANTI LILIS SINARSIH Action Research.
ADMINISTRASI & KEBIJAKAN KESEHATAN
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Etika Profesi dan Standar Pelayanan Kesehatan
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG INTRODUCTION TO MEDICAL PROFESSIONAL WAWANG S SUKARYA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

What is PROFESSIONAL ? A calling requiring specialized knowledge and often long and intensive preparation including instruction and skills and methods as well as in the scientific, historical or scholarly principles, underlying such skills and methods, maintaining by force or organization or concerned opinion, high standard of achievement and conduct, and committing its members to continue study and to a kind of work which has for its prime purpose the rendering of public service.

PROFESI ( WILENSKY –1964 ) PROFESI BUKAN SEMBARANG PEKERJAAN PERLU DUKUNGAN BODY OF KNOWLEDGE SBG DASAR PERKEMBANGAN TEORI SISTEMATIS BANYAK TANTANGAN PERLU LATIHAN LAMA PUNYA KODE ETIK & ORIENTASI UTAMA KE PELAYANAN

CIRI-CIRI PROFESIONAL ( FROMER 1981) 1. BEKERJA PURNA WAKTU, PEKERJAAN TSB SUMBER PENDAPATAN UTAMA 2. PEKERJAAN PROFESI ADALAH KEWAJIBAN YG HARUS DILAKSANAKAN 3. ADA CIRI-CIRI KHUSUS YANG MUDAH DIKENAL SEHINGGA DAPAT DIBEDAKAN DARI YANG LAIN

Ciri-ciri profesional lanjutan…... BERGABUNG SESAMA SEJAWAT KARENA CITA - CITA YANG SAMA (BUKAN KARENA UANG) PUNYA KETERAMPILAN & PENGETAHUAN DARI HASIL CUKUP LAMA 6. MENYELENGGARAKAN PEKERJAAN BUKAN KARENA MOTIVASI UANG 7. BEKERJA KARENA KEPUTUSAN SENDIRI DAN OTONOM

TENAGA PROFESI BERTANGGUNG JAWAB THD PEKERJAANNYA SENDIRI HUBUNGAN ANTAR INDIVIDU DEKAT BERSALAH SANKSI PROFESI (PALING BERAT) SANKSI KOMITE Q.A Catatan : Organisasi profesi hanya menanggung risiko pd kasus kesalahan besar

UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN (AMANDEMEN UU NO.23/1992) PASAL 4 SETIAP ORANG BERHAK ATAS KESEHATAN. PASAL 5 SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK YG SAMA DLM MEMPEROLEH AKSES ATAS SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN. SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN YG AMAN, BERMUTU, & TERJANGKAU. SETIAP ORANG BERHAK SECARA MANDIRI & BERTANGGUNG JAWAB MENENTUKAN SENDIRI PELAYANAN KESEHATAN YG DIPERLUKAN BAGI DIRINYA.

PASAL 54 UU NO. 36/2009 : Tentang Kesehatan Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengawasan thd penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, PEMDA, dan masyarakat.

UU NO 36 /2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 27 UU NO 36 /2009 TENTANG KESEHATAN Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehatan dalam Melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan & keterampilan yang dimiliki. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UUPK NO. 29/2004 , PASAL 50 HAK : MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM SEPANJANG MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI STANDAR PROFESI & STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS MENURUT STANDAR PROFESI & STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MEMPEROLEH INFORMASI YANG LENGKAP & JUJUR DARI PASIEN ATAU KELUARGANYA MENERIMA IMBALAN JASA

UUPK 29/2004 PASAL 51 KEWAJIBAN DOKTER/DRG Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional Merujuk pasien ke dokter lain ………………… Merahasiakan ………. Melakukan pertolongan darurat …………. Menambah ilmu pengetahuan ……………….

PASAL 51 KEWAJIBAN (UUPK No. 29/2004) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional & kebutuhan pasien Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan dan pengobatan Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas & mampu melakukannya Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran Tidak memenuhi kewajiban sesuai pasal 51 hurup a,b,c,d,e. PENJARA 1 THN (SUDAH DI J.R) DENDA RP. 50 JUTA,-

Scientifically speaking it covers all dimensions : COGNITIVE, PSYCHOMOTOR and AFFECTIVE, which depict the capacities of INTELLIGENT QUOTIENT (IQ) and EMOTIONAL QUOTIENT (EQ)

The International Commission of Higher Education for 21st Century UNESCO 1998 Learning to know – Cognitive Dimension – Rational attitude. Learning to do – Operational/Psychomotor Dimension – Practical attitude Learning to be – Emancipation/Emotional/Affective Dimension – Ethical attitude Learning to live together – Ecological Dimension – Cooperative attitude

ARE DOCTORS PROFESSIONAL ? INDEED WE ARE, because : Medical curriculum is professionally prepared. Doctors are clinically and ethically competent. We have professional organization, IDI, POGI, IKABI etc, with solid statues and rules of association.

NEW GRADUATED YOUNG DOCTORS ARE NOT YET PROFESSIONAL ATTENTION !!!! NEW GRADUATED YOUNG DOCTORS ARE NOT YET PROFESSIONAL Welch WH (1985-1930) Medical education is not completed at medical school, it is only begun

They must have experience (Experience is a good teacher). TO BE PROFESSIONAL : They must have experience (Experience is a good teacher). Long life education Periodical self assessment, particularly in ethical conduct.

HEALTH PARADIGMS IN MEDICAL PROFESSION 1. PROFESSIONAL CHARACTERISTICS : SCIENTIFIC and TECHNOLOGICALLY ACCOUNTABLE SKILLFUL APPROPRIATE (BIO)ETHICAL CONDUCT GOOD MANAGER

2. MORAL PHILOSOPHY of MEDICAL ETHICS Beneficence : good deeds of doctors Non maleficence Autonomy : right of patients to receive the best information and service, involved in clinical decision making, treated as equal. Justice : full access to medical service, for all.

Health service, in accordance to definition of MEDICINE : Medicine in the ART and SCIENCE of the DIAGNOSIS and TREATMENT of THE DISEASE & the MAINTANANCE of HEALTH

SCIENCE – clinical competence (expertise) – to make D/ and Th/ = CURE ART – ethical competence – CARE Proper health care= combination of CURE and CARE, given proportionally.

DOKTER YANG DIINGINKAN (1) WHO COMMUNICATOR CARE PROVIDER CARE MANAGER DECISION MAKER COMMUNITY LEADER (2) ASEAN MC MEETING PROFESSIONALISM COMPTETENCE ETHICAL CONDUCT MANAGERIAL LEADERSHIP (3) IKATAN DR INDONESIA AGENT OF TREATMENT AGENT OF SOCIAL DEVELOPMENT AGENT OF CHANGE 22

REFERENCES MARTAADISOEBRATA D. PENGANTAR KE DUNIA PROFESI KEDOKTERAN. EDISI PERTAMA. YAYASAN BINA PUSTAKA SW, JAKARTA, 2004 DORLAN’S MEDICAL DICTIONARY WELCH WH. QUOTED FROM “A PRACTICAL GUIDE FOR MEDICAL TEACHERS”. EDS. DENT JA, HARDEN RM. HARCOURT PUBLISHERS LIMITED UU KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009 UU PRAKTIK KEDOKTERAN NO. 29/2004