ORGANISASI KOPERASI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
Perbankan Syariah Indonesia
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
Prinsip dasar Perbankan Syariah
5. BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
DANA dan AKUNTANSI DANA
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BANK SYARIAH.
Universitas Esa Unggul
By : Koperasi By :
Dasar- dasar: O b l i g a s i S y a r i ’ a h.
Modul 4 BENTUK ORGANISASI BISNIS Dra. Popon Herawati, MSi PENDAHULUAN
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Organisasi Koperasi Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak.
BANK SYARIAH.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
BANK SYARIAH.
KONSEP KOPERASI SYARIAH
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
ORGANISASI & SISTEM OPERASI & PROSEDUR
DISTRIBUSI BAGI HASIL.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Obligasi Syariah (Sukuk)
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
TVM VS EVT.
Transcript presentasi:

ORGANISASI KOPERASI SYARIAH MATERI ORGANISASI KOPERASI SYARIAH

Organisasi Koperasi Syariah (1) Rapat Anggota Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Rapat biasanya dilaksanakan tahunan tetapi dapat juga melakukan rapat anggota luar biasa apabila diminta dikarenakan ada permasalahan yang harus diambil keputusan. Kepengurusan Pengurus dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat untuk masa waktu biasanya 5 tahun dan susunan pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi Syariah. Pengurus bertanggungjawab dalam pengelolaan koperasi kepada rapat anggota.

Organisasi Koperasi Syariah (2) Pengelola Pengurus dapat menunjuk Manjer dan pembantunya untuk mengelola Koperasi Syariah apabila dipandang perlu dikarenakan unit usaha yang cukup banyak. Dewan Pengawas Syariah Perbedaan utama dalam Koperasi Syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi memberikan fatwa kebolehan suatu produk yang dikeluarkan koperasi dan mengawasi pelaksanaannya. Disamping Dewan Pengawas Operasional sebagaimana yang ada juga dalam Koperasi Konvensional.

Bagi Hasil Koperasi Syariah (1) Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 15/DSN-MUI/IX/2000) bahwa pada dasarnya Koperasi Syariah boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usahanya dengan mitranya (anggota) sesuai kesepakatan rapat anggota. Prinsip revenue sharing, yang dibagikan kepada anggota adalah pendapatan (revenue). Pemilik dana (anggota) menanggung kerugian juga jika usaha dilikuidasi dan jumlah aktiva lebih kecil dari kewajibannya.

Bagi Hasil Koperasi Syariah (2) Prinsip profit sharing, yang dibagikan adalah keuntungan (profit). Pemilik dana tidak menanggung kerugian jika karena kerugiannya diakibatkan kelalaian Pengurus/ Pengelola Koperasi dan sebaliknya. Namun, apabila dilihat dari segi kemaslahatan (kebaikannya) maka pembagian dengan cara revenue sharing akan lebih baik.

LITERATUR : Buchari, Nur S, Koperasi Syariah, Penerbit Mashun, Cetakan Pertama, Sidoarjo: September 2009. Rais, Sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional, Cetakan Pertama, Universitas Indonesia Press, Jakarta: Mei 2005.