ORGANISASI KOPERASI SYARIAH MATERI ORGANISASI KOPERASI SYARIAH
Organisasi Koperasi Syariah (1) Rapat Anggota Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Rapat biasanya dilaksanakan tahunan tetapi dapat juga melakukan rapat anggota luar biasa apabila diminta dikarenakan ada permasalahan yang harus diambil keputusan. Kepengurusan Pengurus dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat untuk masa waktu biasanya 5 tahun dan susunan pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi Syariah. Pengurus bertanggungjawab dalam pengelolaan koperasi kepada rapat anggota.
Organisasi Koperasi Syariah (2) Pengelola Pengurus dapat menunjuk Manjer dan pembantunya untuk mengelola Koperasi Syariah apabila dipandang perlu dikarenakan unit usaha yang cukup banyak. Dewan Pengawas Syariah Perbedaan utama dalam Koperasi Syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi memberikan fatwa kebolehan suatu produk yang dikeluarkan koperasi dan mengawasi pelaksanaannya. Disamping Dewan Pengawas Operasional sebagaimana yang ada juga dalam Koperasi Konvensional.
Bagi Hasil Koperasi Syariah (1) Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 15/DSN-MUI/IX/2000) bahwa pada dasarnya Koperasi Syariah boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usahanya dengan mitranya (anggota) sesuai kesepakatan rapat anggota. Prinsip revenue sharing, yang dibagikan kepada anggota adalah pendapatan (revenue). Pemilik dana (anggota) menanggung kerugian juga jika usaha dilikuidasi dan jumlah aktiva lebih kecil dari kewajibannya.
Bagi Hasil Koperasi Syariah (2) Prinsip profit sharing, yang dibagikan adalah keuntungan (profit). Pemilik dana tidak menanggung kerugian jika karena kerugiannya diakibatkan kelalaian Pengurus/ Pengelola Koperasi dan sebaliknya. Namun, apabila dilihat dari segi kemaslahatan (kebaikannya) maka pembagian dengan cara revenue sharing akan lebih baik.
LITERATUR : Buchari, Nur S, Koperasi Syariah, Penerbit Mashun, Cetakan Pertama, Sidoarjo: September 2009. Rais, Sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional, Cetakan Pertama, Universitas Indonesia Press, Jakarta: Mei 2005.