Hukum Internasional dalam HDI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Sumber Hukum Internasional
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
FAKULTAS HUKUM UPN "VETERAN" JATIM SURABAYA
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
Mahkamah Pengadilan Internasional
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
E-COMMERCE MENURUT UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE 1996
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
TEORI HUKUM.
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
RULE OF LAW.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Hukum Internasional
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Sumber Sumber Hukum Internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG EKONOMI
Pert Hukum internasional.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan.
UNDERSTANDING ETHICS.
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
SUKSESI.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Materi Kuliah PS Kekuasaan, Wewenang Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Hukum Internasional dalam HDI Sekumpulan peraturan hk yg sebagian bsr mengatur ttg prinsip-prinsip dan aturan-aturan yg hrs dipatuhi oleh negara dan hubnya satu sama lain (Ivan A. Shearer dlm Jawahir Thontowi – Pranoto Iskandar, 2006,hlm.4) Sumber: Kesepakatan-kesepakatan internasional Media: Organisasi internasional, embargo internasional, peradilan internasional, konvenan internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Komisi hk Internasinal Kekuatan ekonomi, kekuatan militer Kekuatan kelompok (preassure group)

Traktat adl perjj antara pihak-pihak peseerta atau negara-negara di tingkat internasional krn ada persetujuan dan terikat keberlakuannya mirip kontrak dalam hukum nasional. Treaty of Contract perjjn yg hanya melahirkan suatu kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak ybs saja. Perjjn Multilateral  perjjn yg ditinjau dari isi atau kaidah hukum yg dilahirkannya, dpt diikuti oleh negara-negara lain yg semula tdk ikut serta dlmm proses pembuatan perjjn tsb Custom dan Usage. Kebiasaan internasional adl perilaku atau praktek negara-negara yang dilakukan dlm pergaulan internasional yg berlaku scr umum dan telah diakui atau diterima sbg bagian hk internasional (HI). Usage adl merupakan sebuah praktek yg tdk mengikat atau tdk memiliki kekuatan hukum. Usage merupakan awal bagi terbentuknya sebuah kebiasaan. Perilaku hrs merupakan praktek yg scr umum telah dilakukan. Perilaku telah diterima dan ditaati krn memiliki nilai sbg hukum. 1. Traktat (Treaty of contract , perjj multilateral), 2.Hk kebiasaan interns (Custom of Usage, kebiasaan sbg hk, praktek-kebiasaan, dan hk kebiasaan, kebiasaan dan traktat) 3. prinsip-prinsip umum ttg hk 4. Kptsn-kptsn Hakim dan tulisan-tulisan para ahli 5. sumber-sumber hk lainnya (ptsn org internasional, equity, kode etik dan moral Sumber

Prinsip-prinsip hukum umum adl sekumpulan peraturan hukum-hukum dari pelbagai bangsa dan negara yg secr universal mengandung kesamaan Keputusan Pengadilan (Mahkamah Internasional) hanya mengikat para pihak yang telah memberikan persetujuannya. Doktrin preseden tdk berlaku. Putusan Arbitrase menjadi pedoman atau rujukan Pengadilan internasional (bahan pertimbangan) Tulisan –tulisan para ahli termashur sangat berpengaruh dlm penentuan status suatu norma. Tulisan yg dikemukakan merupakan hasil studi ilmiah yg memiliki bobot yg berpengaruh bagi peryataan sebuah keadaan hukum internasional (HI) Putusan organ organisasi internasional. Putusan ini dpt menjd sumber HI. Peraturan berfungsi sbg aturan permainan yg berlaku scr intern bg organisasi internasional itu sendiri. Ataupun kesepakatan-kesepakatan yg mengikat anggotanya, tetapi tdk mengikat resolusi majelis Umum PBB. Equity. Penggunaan bersifat terbatas yakni penggunaan hk umum untuk mendptkan keadilan bagi kedua belah pihak. Equity adl mekanisme untuk menyelesaikan persoalan yg seharusnya diisyaratkan oleh hukum. Kode etik dan moral. Nilai etika dan moral universal, mulia, jg bersifat luwes dan abadi. Nilai-nilai ini menjiwai norma-norma hukum maupun norma-norma lainnya, yg secr riil dan nyata berlaku dan mengikat masyarakat internasional (Bahan Bacaan: Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, 2006. 275 hlm)