ISLAMIC VIEWS ON IMMUNOLOGY PREVENTIVE MEDICINE KARANTINA VAKSINASI DONOR ORGAN / JARINGAN TRANSPLANTASI ORGAN / JARINGAN TRANSFUSI DARAH
نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس : الصحة والفرغ PENTINGNYA SEHAT SEHAT adalah nikmat & anugerah besar, shg WAJIB DIUPAYAKAN DIJAGA DAN DIMOHON HR Bukhari dr Ibnu Abbas : نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس : الصحة والفرغ Ada dua ni’mat yg kebanyakan manusia terlena (tidak memanfaatkan dg baik) keduanya, yaitu SEHAT dan KESEMPATAN HR Nasa’i dr Abu Hurairah : سلوا الله العفو والعافية والمعافاة فما أوتي أحد بعد يقين خيرا من معافاة Memohonlah kepada Allah pemaafan, kesehatan dan keterjagaan (dari segala bahaya), karena tiada seorangpun yang diberi sesuatu lebih baik dari keterjagaan setelah diberi keyaqinan
Tiga permohonan yg dianjurkan oleh Nabi tsb merup penjagaan dari segala keburukan masa lalu (pemaafan), saat ini (kesehatan) maupun yg akan datang (keterjagaan). Abu Darda’ berkata kepada Nabi, Wahai RasulAllah, sungguh saya lebih suka sehat dan bersyukur daripada sakit dan bersabar, maka Rasulullah bersabda :”dan RasulAllah juga lebih suka sehat bersama kamu” Rasulullah saw sangat menganjurkan menjaga kesehatan jiwa dan raga serta menjaga keselamatan hidup di dunia sampai akhirat.
PREVENTIVE MEDICINE Rasulullah saw menganjurkan Pengendalian Penyakit Menular (wabah) dg prosedur karantina. Melarang orang sehat berhubungan dg orang yg sakit (menular), kecuali para perawat atau tenaga medis yg menangani. Melarang orang yg sakit (menular), menyebarkan penyakitnya ke orang lain. HR. Tirmidzi : إذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا منها وإذا وقع بأرض ولستم بها فلا تهبطوا عليها Jika penyakit menular (to’un/muntaber) berjangkit di suatu daerah dan kamu berada di dalamnya, hendaklah kamu tidak keluar dari daerah tersebut, sedang jika penyakit menular berjangkit di suatu daerah dan kamu tidak berada di dalamnya, maka kamu jangan memasuki daerah tersebut.
Kesimpulan : Bahwa segala yg terjadi di alam (termasuk penularan penyakit) adalah atas kehendak & kekuasaan Allah, namun keyakinan itu tidak menghilangkan kewajiban berusaha dan melakukan tindakan preventif
VAKSINASI Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus atau mikroorganisme lain. Terbuat dari virus atau mo lain yag telah dimatikan atau “dilemahkan” dengan menggunakan bahan- bahan tambahan lainnya seperti formalaldehid, thymerosal dan lainnya. Vaksinasi adalah suatu usaha memberikan vaksin tertentu ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit /virus tersebut. Beberapa Ulama memfatwakan dibolehkannya vaksinasi meski proses pembuatan vaksinnya menggunakan bahan najis (selama tidak ada bahan yang suci)* * Fatwa-fatwa Ulama tentang Imunisasi-Vaksinasi
DONOR ORGAN / JARINGAN TUBUH : Seorang muslim yg masih hidup BOLEH mendonorkan organ tubuhnya, Seperti halnya ia boleh mendermakan sebagian hartanya kepada orang lain yg membutuhkan. Meskipun tubuh manusia itu hakikatnya milik Allah yg dititipkan, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakan seperti harta, hakikatnya adalah milik Allah yg dititipkan : QS. An-Nuur (33) : “. . . Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. . .” Tetapi Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan membelanjakannya. Namun ada perbedaan : Manusia adakalanya boleh mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya Tetapi Tidak boleh mendermakan seluruh anggota tubuhnya.
Seperti halnya donor darah (yg merupakan bagian dari tubuh manusia) para ‘Ulama sepakat Ijma’ Sukuti, kebolehannya (bahkan dianjurkan) Di dalam Ka’idah Syar'iyah ditetapkan : “Madharat itu harus dihilangkan sedapat mungkin” Maka disyari’atkan : > Menolong orang yg dlm keadaan tertekan/terpaksa > Menolong orang yg terluka > Memberi makan orang yg kelaparan > Melepaskan tawanan > Mengobati orang sakit > Menyelamatkan orang yg dalam bahaya
Menghilangkan penderitaan orang yg mengalami gagal ginjal dengan mendonorkan salah satu ginjal yg sehat, DIBOLEHKAN dan termasuk shadaqah yg utama. Juga termasuk qurbah (pendekatan diri kpd Allah). Apabila seorang muslim melihat suatu dharar (bahaya) yg menimpa orang lain, padahal dia mampu menghilangkannya, maka dia tidak boleh membiarkan bahaya itu, tetapi wajib menolongnya, atau berusaha menghilangkan bahaya sesuai kemampuannya.
Kebolehan mendonorkan organ tubuh tidak bersifat mutlak, tetapi bersyarat (muqattad) : Tidak boleh mendonorkan organ yg menimbulkan bahaya atau kesulitan bagi dirinya, atau bagi seseorang yg memiliki hak tetap atas dirinya. ( misal : isteri, suami, anak, orang tua, orang yg memiliki piutang, dll) Donor organ hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa yg berakal sehat.Tidak boleh seorang wali mendonorkan organ tubuh seorang anak atau orang gila yg dibawah perwaliannya. *Syarat sahnya donor organ : Tidak menimbulkan dharar (bahaya) Atas izin orang yg memiliki hak tetap Dewasa & Berakal sehat Qa’idah : “Tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yg lain”
وأولوا الأرحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله Mendonorkan organ boleh kepada siapa saja (termasuk non muslim), juga ke lembaga yg mengelola (bank organ) kecuali : 1. Kafir harbi (yg memusuhi & membahayakan Islam) secara fisik maupun non fisik. 2. Orang murtad (keluar dari Islam). Urutan prioritas resipien donor organ : 1. Kerabat / keluarga 2. Sesama mu’min 3. Tetangga / teman 4. Lain-lain وأولوا الأرحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله Dan orang-orang yg memiliki hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (dari yg bukan kerabat) di dalam kitab Allah. (QS. Al-Anfaal; 75:) Dan orang-orang yg beriman laki-laki dan perempuan, sebagian dari mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain (QS. At-Taubah; 71:
Dalam donor organ tubuh TIDAK BOLEH (HARAM) adanya transaksi (jual-beli). Organ tubuh bukan termasuk barang yg dapat ditransaksikan Pihak resipien boleh memberi apresiasi (termasuk sejumlah uang) tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya. Berwasiat mendonorkan organ tubuh setelah meninggal DIBOLEHKAN. Wali atau ahli waris dibolehkan mendonorkan organ tubuh mayit (tanpa adanya wasiat). Diqiyaskan pada hak ahli waris untuk menuntut hukum qishas atau memaafkan pembunuh. (QS. Al-Israa’ ; 33). Tetapi ahli waris tidak boleh mendonorkan organ tubuh mayit jika ada wasiat agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
Dalam hal tidak ada ahli waris atau wali, maka Negara / Pemerintah BOLEH membuat peraturan yg membolehkan mengambil sebagian organ tubuh mayit. TIDAK ADA LARANGAN Mencangkok organ tubuh dari non muslim kepada orang Islam. Pencangkokan organ tubuh hewan najis kepada orang Islam, hanya boleh bila kondisi darurat. Kadar kedaruratan harus ditetapkan oleh dokter-dokter muslim yang terpercaya Pencangkokan organ yang terlarang : 1. Testis (karena terjadi pencampuran nasab) 2. Otak (seandainya bisa)