MULAI
HAKEKAT BANGSA DAN UNSUR - UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
BANGSA Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa Membentuk Negara Indonesia. Dalam arti sosiologis - Bangsa -kelompok Pegayuban secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
PENGERTIAN BANGSA BEBERAPA AHLI KENEGEGARAAN ERNEST RENAN - PERANCIS * Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat F. RATZEL - JERMAN * Adanya hasrat bersatu. Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK ) HANS KOHN - JERMAN * Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan - eksak
JALOBSEN DAN LIPMAN * Kesatuan budaya ( Cultural Unity ) dan kesatuan politik ( Political Unity ) OTTO BAUER - JERMAN * Kelompok manusia mempunyai karakter - tumbuh karena adanya kesamaan nasib
Terbentuknya Bangsa HANS KOHN : Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor - obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain :
Kesamaan Keturunan Wilayah Bahasa Adat Istiadat Kesamaan Politik Perasaan Agama N A S I O N A L I S M E
FRiEDERICH HERTZ - JERMAN Dalam buku Nationality In History And Politics Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa :
Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional. Keseragaman : - Sosial - Ekonomi - Politik - Agama - Kebudayaan - Komunikasi dan - Solidaritas
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Individualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjunjung tinggi Bahasa Nasional
Keinginan untuk menonjol diantara bangsa - bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise
UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA OOPENHEIMER & LAUTHER PACHT Negara harus memenuhi syarat Rakyat yang bersatu Daerah - wilayah Pemerintahan yang berdaulat Pengakuan dari Negara lain
KONVENSI MONTEVIDEO 1933 Unsur - unsur berdirinya suatu Negara Rakyat ( Penghuni ) Wilayah yang permanen Penguasa yang berdaulat Kesanggupan berhubungan dengan Negara Pengakuan Deklaratif
RAKYAT SECARA POILTIS = Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu
WARGA NEGARA ORANG ASING
Rakyat : Penduduk : : Semua orang yang berada berdiam dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara Penduduk : : Mereka yang berada di dalam Bertempat tinggal – Berdomisili di dalam suatu wilayah Negara ( Menetap ) - Lahir secara turun temurun & besar di Negara itu
WARGA NEGARA : : Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme WILAYAH : Tempat tinggal rakyat & Pemerintahan yang berdaulat
Batas Buatan : Pagar, Tembok, WILAYAH MENCAKUP DARATAN Batas Alam : Sungai, Danau, Pegunungan, Lembah Batas Buatan : Pagar, Tembok, Kawat berduri BATAS NEGARA Batas menurut ilmu pasti : : Garis Lintang Bujur Peta Bumi
LAUTAN BATAS LAUTAN L. Teritorial – 12 Mil – dari garis dasar pantai ketika air surut Zona bersebelahan – 12 Mil diluar L. Teritorial / 24 Mil dari pantai BATAS LAUTAN ZEE – 200 Mil diukur dari pantai Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi - Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat Internatioal
UDARA : : Wilayah udara berada permukaan Bumi - diatas Daratan & Lautan dapat digunakan untuk : - Radio - Satelit - Penerbangan
DAERAH EXTRATERITORIAL Menurut Hak Intenat mencakup Daerah perwakilan Diplomatik di suatu Negara Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu Negara
SELESAI