HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Administrasi Kepegawaian Kota Serang
PENSIUN Endah Setyowati.
Types of local goverment personnel system
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HK. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN GAJI BERKALA TERHADAP Yayu Meylani
SMK PRUDENT SCHOOL JALAN TUGU KARYA 78, CIPONDOH KOTA TANGERANG 2014
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kompensasi/Remunerasi PNS
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARUTUR
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Manajemen Sumberdaya Aparatur
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
1.JELASKAN YANG ANDA KETAHUI MENGENAI SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN 2.SEBUTKAN HAL-HAL PENTING YANG ADA DALAM SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN YANG ADA.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’ Kelompok 5

PENGERTIAN KEPEGAWAIAN Sumber daya manusia disebut juga “pegawai”. Secara umum “pegawai” diartikan sebagai “orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan, dan sebagainya”. Pegawai yang bekerja pada Pemerintah, disebut “Pegawai Negeri”. Mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU No. 43 Tahun 1999, Pasal 1):

DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PAUL PIGOR Administrasi kepegawaian: suatu kecakapan/seni dari pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi serta tujuan organisasi dengan se-efisien dan se-ekonomis mungkin THE LIANG GIE Administrasi kepegawaian: segenap aktivitas yang bersangkutan dengan masalah penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian

DASAR HUKUM KEPEGAWAIAN “Hukum Kepegawaian” dikatakan sebagai keseluruhan rangkaian peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang Pegawai Negeri. Bersifat pokok, yang berbentuk UU sebagai payungnya Bersifat pelaksana dari aturan pokok PP, Perpres, Kep.Menpan, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang seluruhnya itu terangkai dalam satu sistem hukum, yaitu “Hukum Kepegawaian”. UU NO. 8 TAHUN 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian Diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU NO. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

SISTEM KEPEGAWAIAN DAERAH Sumber daya manusia pada pemerintahan daerah disebut pegawai pemerintah daerah. Pegawai Negeri Sipil pada pemerintah daerah Sistem kepegawaian memiliki pengertian lebih luas bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dsb. Dalam sistem pemerintahan daerah dikenal 3 sistem pengelolaan pegawai daerah sebagai berikut: Local Government Personnel System Separated System Unified System Integrated System

KEPEGAWAIAN DAERAH di AMERIKA SERIKAT Ada tiga jenis sistem kepegawaian daerah yang diterapkan berbagai negara di dunia (United Nations, 1966) Separate Personnel System for each local authority Setiap pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk menunjuk dan memberhentikan pegawainya sendiri, serta pegawai tidak dapat berpindah atau dipindah ke yurisdiksi lain oleh badan pusat. Unified local government personnel system Semua atau sebagian kategori pegawai pemerintah daerah membentuk single career service di seluruh negeri yang terpisah dari national civil service. Integrated national and local personnel system Pegawai dari pemerintah pusat, negara bagian, dan daerah merupakan bagian tugas yang sama sehingga tidak hanya perpindahan antar daerah yang dimungkinkan tetapi juga antara pemerintah daerah, negara bagian maupun pusat.

KEPEGAWAIAN DAERAH di AMERIKA SERIKAT Mengacu pada pembagian jenis tersebut maka sistem kepegawaian yang diterapkan di AS adalah jenis yang pertama, Separate System. Setiap pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab utama administrasi kepegawaian termasuk kekuasaan tunggal untuk menunjuk dan memberhentikan pegawainya. Para pegawai juga tidak dapat berpindah baik atas prakarsa sendiri maupun birokrasi yang lebih tinggi dari daerah yang satu ke daerah yang lain, ke pemetintah negara bagian atau pemerintah pusat.

KEPEGAWAIAN DAERAH di AMERIKA SERIKAT Pada dasarnya, mengacu pada bahasan tipe pemerintah daerah di AS yang beraneka ragam maka pejabat pemerintah daerah dapat dibagi menjadi elected dan appointed officer Anggota council dan commissioner jelas merupakan elected officer, sementara untuk mayor, city manager or administrator, dan head of departments ada yang berupa elected officer dan ada pula yang appointed officer. Selanjutnya, pegawai pemerintah daerah pada umumnya adalah appointed officer yang memiliki karier sebagai pegawai daerah.

KEPEGAWAIAN DAERAH di INDONESIA Sistem kepegawaian daerah yang berlaku di Indonesia lebih mirip dengan Integrated national and local personnel system. Kelebihan: Kemampuan yang luar biasa dari pemerintah untuk menempatkan pegawainya di lokasi yang paling terpencil, guna memberikan pelayanan, terutama menjalankan tugas pembangunan Kelemahan: Pengelolaan pegawai negeri masih berkisar pada fenomena understaffed and overstaffed, pada waktu yang bersamaan pemerintah daerah mengalami kelebihan pegawai yang kurang cocok kualifikasinya dengan pekerjaan namun di lain pihak juga mengalami kekurangan pegawai dengan kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan

l a n j u t a n . . . Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penerapan pensiun, gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian untuk PNS Daerah, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan normatif kepegawaian yang berlaku seragam seluruh Indonesia sementara pelaksanaannya menjadi kewenangan Daerah.

SISTEM PEMBINAAN PNS SISTEM KARIER (CARIER SYSTEM) SISTEM PRESTASI KERJA (MERYT SYSTEM) Sistem pembinaan dimana pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan & pengembangan selanjutnya berdasarkan masa kerja, kesetiaan & pengabdian SISTEM KAWAN (PATRONAGE SYSTEM) Sistem pembinaan dimana pengangkatan untuk menduduki jabatan/kenaikan pangkat didasarkan pada kecakapan dan prestasi Pembinaan yang dilakukan secara subyektif hanya melihat orangnya bukan kecakapan Terbuka Tertutup Spoil System Nepotisme

Kebijakan kepegawaian daerah yang baru menganut beberapa prinsip : Pegawai pemerintah daerah harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik 2. Pengisian pegawai pemerintah daerah melalui cara pengangkatan (appointed) bukannya pemilihan (elected) 3. Dalam pengangkatan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan prinsip profesionalisme 4. Pembinaan pegawai berdasarkan sistem prestasi kerja (merit system) dan karier (career system) yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja 5. Rekruitmen pegawai pemerintah daerah harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara (equality principle).

T H A N K S