HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’ Kelompok 5
PENGERTIAN KEPEGAWAIAN Sumber daya manusia disebut juga “pegawai”. Secara umum “pegawai” diartikan sebagai “orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan, dan sebagainya”. Pegawai yang bekerja pada Pemerintah, disebut “Pegawai Negeri”. Mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU No. 43 Tahun 1999, Pasal 1):
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PAUL PIGOR Administrasi kepegawaian: suatu kecakapan/seni dari pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi serta tujuan organisasi dengan se-efisien dan se-ekonomis mungkin THE LIANG GIE Administrasi kepegawaian: segenap aktivitas yang bersangkutan dengan masalah penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian
DASAR HUKUM KEPEGAWAIAN “Hukum Kepegawaian” dikatakan sebagai keseluruhan rangkaian peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang Pegawai Negeri. Bersifat pokok, yang berbentuk UU sebagai payungnya Bersifat pelaksana dari aturan pokok PP, Perpres, Kep.Menpan, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang seluruhnya itu terangkai dalam satu sistem hukum, yaitu “Hukum Kepegawaian”. UU NO. 8 TAHUN 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian Diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU NO. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
SISTEM KEPEGAWAIAN DAERAH Sumber daya manusia pada pemerintahan daerah disebut pegawai pemerintah daerah. Pegawai Negeri Sipil pada pemerintah daerah Sistem kepegawaian memiliki pengertian lebih luas bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dsb. Dalam sistem pemerintahan daerah dikenal 3 sistem pengelolaan pegawai daerah sebagai berikut: Local Government Personnel System Separated System Unified System Integrated System
KEPEGAWAIAN DAERAH di AMERIKA SERIKAT Ada tiga jenis sistem kepegawaian daerah yang diterapkan berbagai negara di dunia (United Nations, 1966) Separate Personnel System for each local authority Setiap pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk menunjuk dan memberhentikan pegawainya sendiri, serta pegawai tidak dapat berpindah atau dipindah ke yurisdiksi lain oleh badan pusat. Unified local government personnel system Semua atau sebagian kategori pegawai pemerintah daerah membentuk single career service di seluruh negeri yang terpisah dari national civil service. Integrated national and local personnel system Pegawai dari pemerintah pusat, negara bagian, dan daerah merupakan bagian tugas yang sama sehingga tidak hanya perpindahan antar daerah yang dimungkinkan tetapi juga antara pemerintah daerah, negara bagian maupun pusat.
KEPEGAWAIAN DAERAH di AMERIKA SERIKAT Mengacu pada pembagian jenis tersebut maka sistem kepegawaian yang diterapkan di AS adalah jenis yang pertama, Separate System. Setiap pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab utama administrasi kepegawaian termasuk kekuasaan tunggal untuk menunjuk dan memberhentikan pegawainya. Para pegawai juga tidak dapat berpindah baik atas prakarsa sendiri maupun birokrasi yang lebih tinggi dari daerah yang satu ke daerah yang lain, ke pemetintah negara bagian atau pemerintah pusat.
KEPEGAWAIAN DAERAH di AMERIKA SERIKAT Pada dasarnya, mengacu pada bahasan tipe pemerintah daerah di AS yang beraneka ragam maka pejabat pemerintah daerah dapat dibagi menjadi elected dan appointed officer Anggota council dan commissioner jelas merupakan elected officer, sementara untuk mayor, city manager or administrator, dan head of departments ada yang berupa elected officer dan ada pula yang appointed officer. Selanjutnya, pegawai pemerintah daerah pada umumnya adalah appointed officer yang memiliki karier sebagai pegawai daerah.
KEPEGAWAIAN DAERAH di INDONESIA Sistem kepegawaian daerah yang berlaku di Indonesia lebih mirip dengan Integrated national and local personnel system. Kelebihan: Kemampuan yang luar biasa dari pemerintah untuk menempatkan pegawainya di lokasi yang paling terpencil, guna memberikan pelayanan, terutama menjalankan tugas pembangunan Kelemahan: Pengelolaan pegawai negeri masih berkisar pada fenomena understaffed and overstaffed, pada waktu yang bersamaan pemerintah daerah mengalami kelebihan pegawai yang kurang cocok kualifikasinya dengan pekerjaan namun di lain pihak juga mengalami kekurangan pegawai dengan kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan
l a n j u t a n . . . Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penerapan pensiun, gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian untuk PNS Daerah, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan normatif kepegawaian yang berlaku seragam seluruh Indonesia sementara pelaksanaannya menjadi kewenangan Daerah.
SISTEM PEMBINAAN PNS SISTEM KARIER (CARIER SYSTEM) SISTEM PRESTASI KERJA (MERYT SYSTEM) Sistem pembinaan dimana pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan & pengembangan selanjutnya berdasarkan masa kerja, kesetiaan & pengabdian SISTEM KAWAN (PATRONAGE SYSTEM) Sistem pembinaan dimana pengangkatan untuk menduduki jabatan/kenaikan pangkat didasarkan pada kecakapan dan prestasi Pembinaan yang dilakukan secara subyektif hanya melihat orangnya bukan kecakapan Terbuka Tertutup Spoil System Nepotisme
Kebijakan kepegawaian daerah yang baru menganut beberapa prinsip : Pegawai pemerintah daerah harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik 2. Pengisian pegawai pemerintah daerah melalui cara pengangkatan (appointed) bukannya pemilihan (elected) 3. Dalam pengangkatan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan prinsip profesionalisme 4. Pembinaan pegawai berdasarkan sistem prestasi kerja (merit system) dan karier (career system) yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja 5. Rekruitmen pegawai pemerintah daerah harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara (equality principle).
T H A N K S