Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU Materi KPPG Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2017 Rayon 113 Universitas Sebelas Maret Surakarta
UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Landasan Hukum yang menjamin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Guru UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENEGPAN No. 16 TAHUN 2009
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dalam UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PRINSIP PROFESIONALITAS GURU (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen) Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip : Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, Memiliki jaminan perlindungan hukum, Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
PeMBERDAYAAN PROFESI GURU (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen) Diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi
Memiliki Kualifikasi Akademik Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4 G U R Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. WAJIB Memiliki Kompetensi Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat Memiliki Sertifikat Pendidik Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen BAB IV Bagian Kesatu tentang KUALIFIKASI, KOMPETENSI, dan SERTIFIKASI GURU
Jaminan Pengembangan Keprofesian GURU (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen BAB IV Bagian Kesatu) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. (Artinya Guru PNS atau guru di sekolah Negeri) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. (Artinya Guru di sekolah swasta maka Yayasan bertanggungjawab pengembangan kualifikasi gurunya) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. (Guru Negeri maupun swasta dianggarkan Pemerintah)
PKB Sebagai “HAK” bagi guru (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen BAB IV Bagian Kedua) HAK GURU Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi Besarnya 1 x gaji pokok Dialokasikan dlm APBN & APBD Gaji pokok Tunjangan yg melekat pada gaji Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik) Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional Tunjangan Fungsional Tunjangan Khusus Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain.
PKB Sebagai “KEWAJIBAN” bagi guru (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen BAB IV Bagian Kedua) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
SKEMA PEMBINAAN dan Pengembangan guru (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen BAB IV Bagian Kelima) Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. PROFESI PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER Penugasan, Kenaikan Pangkat, Promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri
PERMENEGPAN No. 16 TAHUN 2009 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dalam PERMENEGPAN No. 16 TAHUN 2009 Tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru (Berdasar: Permeneg PAN RB No. 16 Tahun 2009) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT, dan SEJAHTERA
PRASYARAT dan identifikasi guru (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No PRASYARAT dan identifikasi guru (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama) Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional
PRASYARAT dan identifikasi guru (LANJUTAN) (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari; Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% unsur penunjang, ≤10%
Skema pembinaan dan pengembangan profesi guru (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 PK GURU : Penilaian Kinerja Guru PKB : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PROGRAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGERTIAN PKB (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya PKB dilaksanakn dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi Oleh Karena itu PKB dilaksanakan secara terus menerus berkelanjutan
TUJUAN PKB (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Tujuan KHUSUS: Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga professional Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru Tujuan UMUM: meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
PRIORITAS KEGIATAN PKB (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No PRIORITAS KEGIATAN PKB (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru
PROSEs KEGIATAN PKB (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) PERENCANAAN IMPEMENTASI EVALUASI REFLEKSI PERENCANAAN IMPLEMENTASI EVALUASI REFLEKSI SIKLUS KEGIATAN PKB
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Komponen Pkb (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 Ayat 11 huruf C) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PENGEMBANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH KARYA INOVATIF
RAGAM & JENIS KEGIATAN Pkb (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No RAGAM & JENIS KEGIATAN Pkb (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) PENGEMBANGAN DIRI : Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru PUBLIKASI ILMIAH: Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru KARYA INOVATIF: Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman, soal dan sejenisnya
Mekanisme pelaksanaan Pkb (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No Mekanisme pelaksanaan Pkb (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009)
Mekanisme pelaksanaan Pkb (Bagi guru di bawah standar kompetensi) (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Bagi guru dengan nilai PK Guru di bawah standar kompetensi, maka pelaksanaan PKBnya diorientasi-kan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus berbeda dengan PKB reguler yang, yaitu dengan tahapan INFORMAL FORMAL
Mekanisme pelaksanaan Pkb (Bagi guru di bawah standar kompetensi) (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) INFORMAL Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 –6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensinya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB FORMAL Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan observasi kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.
Kepakaran luar lainnya Rencana UMUM pelaksanaan Pkb (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Jaringan Sekolah Contoh: Contoh: Jaringan lintas sekolah seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual DALAM SEKOLAH Kepakaran luar lainnya
TERIMA KASIH