Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan Kebijakan pembangunan kehutanan yang selama ini bersifat sentralistik dianggap oleh beberapa pihak tidak begitu efektif menjaga kawasan hutan. Keterlibatam yang dimiliki pemerintah seperti kurangnya tenaga lapangan, sarana dan prasarana dan dana, telah menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan mengelola sendiri hutan yang sangat luas tersebut. Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang digagas dalam Undang undang Nomor. 22 tahun 1999, telah memberikan semangat desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih banyak bagi pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya serta kesadaran Pemerintah akan pentingnya keterlibatan masyarakat adat/lokal dalain pengelolaan hutan, maka paradigma pengelolaan dan pembangunan kehutanan yang dulu berorientasi pada hutan sebagai penghasil kayu menjadi lebih menempatkan masyarakat adapt/lokal sebagai pelaku utama pengelolaan sumber daya hutan.
B. Tujuan dan Asas Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan Hutan Kemasyarakatan menurut Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 adalah hutan negara yang utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kebijakan dimaksud ditujukan untuk memperoleh manfaat optimal dari hutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dalam pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Hutan Kemasyarakatan diselenggarakan berazaskan keles-tarian fungsi hutan dari aspek ekosistem, kesejahteraan masya-rakat yang berkelanjutan, pengelolaan sumberdaya alam yang demokratis, keadilan sosial, akuntabilitas publik serta kepastian hukum.
C.Konsep Pengembangan Hutan Kemasyarakatan Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menuju sebuah sistem pelaksanaan HKM yang ideal. Tahapan ini dijelaskan oleh Prof. S.B. Roy dari Indian Institute of Bio-Social Research & Development. Secara lebih terperinci Prof. Roy menggambarkan tahapan-tahapan ini yang disebutnya sebagai “Bilateral Matching Institution” seperti tergambar pada diagram berikut: Institution Ecology Economy
D. Prinsip Pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan Untuk melaksanakan hutan kemasyarakatan digunakan prinsip: (a) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan, (b) pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari kegiatan penanaman, (c) mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya, (d) menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa, (e) meningkatkan kesejahtaraan masyarakat yang berkelanjutan, (f) memerankan masyarakat sebagai pelaku utama, (g) adanya kepastian hukum, (h) transparansi dan akuntabilitas publik (i) partisipatif dalam pengambilan keputusan.
E.Pembangunan dan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Saat Ini Paradigma pembangunan kehutanan di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan dalam memandang masyarakat di sekitar hutan maupun yang berada di dalam kawasan, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 37 tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang menjelaskan bahwa: “Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat (Pasal 3) Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumberdaya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup (Pasal 4).” Pengeloban Hutan Selarna lebih dari tiga dekade, hutan Indonesia telah memberikan kontribusi yang besar dalam perekonomian nasional. Namun kondisi hutan Indonesia saat ini begitu memprihatinkan dan sangat berbeda dengan awal pemanfaatannya pada tahun 1970 an. Kondisinya telah memburuk baik secara, kualitas maupun kuantitas sehingga tidak lagi menjadi penopang perekonomian nasional yang kuat. Selama ini, pengelolaan hutan dirasakan belum optimal.
F. Hutan Kemasyarakatan Khusus di NTB Ada dua kegiatan HKM yang berjalan secara simultan di NTB.Satu merupakan swadana dan swakelola oleh masyarakat dengan bantuan teknis dan kelembagaan dari Dinas Kehutanan.Kedua yaitu dengan bantuan dana dari Departemen Kehutanan. Pada tahun pertama pelaksanaan HKM, program HKM swadana tertinggal jauh bila dibandingkan dengan program yang didanai oleh Dep. Kehutanan. Tetapi pada tahun ketiga, keadaan menjadi terbalik. Proyek yang didanai oleh Dep. Kehutanan tidak terawat dengan baik sementara kegiatan HKM swadana menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan dimana lokasi HKM telah berubah kembali menjadi hutan dan mendapat perawatan yang terus-menerus dari masyarakat.
G. Manfaat Hutan Kemasyarakatan (HKm) Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi masyarakat, pemerintah dan terhadap fungsi hutan yaitu: 1. Bagi Masyarakat, HKm dapat: (a) memberikan kepastian akses untuk turut mengelola kawasan hutan, (b) menjadi sumber mata pencarian, (c) ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk rumahtangga dan pertanian terjaga, (d) hubungan yang baik antara pemerintah dan pihak terkait lainnya. 2. Bagi pemerintah, HKm dapat: (a) sumbangan tidak langsung oleh masyarakat melalui rehabilitasi yang dilakukan secara swadaya dan swadana, dan (b) kegiatan HKm berdampak kepada pengamatan hutan. 3. Bagi fungsi butan dan restorasi habitat (a) terbentuknya keaneka ragaman tanaman, (b) terjaganya fungsi ekologis dan hidro orologis, melalui pola tanam campuran dan teknis konservasi lahan yang diterapkan, (c) menjaga kekayaan alam flora dan fauna yang telah ada sebelumnya.