Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Topik: Visi Pertanian Abad 21 (Pertanian Yang Berkebudayaan Industri)
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Perencanaan Tata Guna Lahan
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
PAPUA, KEPULAUAN INDONESIA YANG TAK TERPANDANG
Ekonomi Sumberdaya Agraria SUWARDI Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Fakultas Pertanian, IPB Pengelolaan jangka panjang dan konservasi sumberdaya.
Pendekatan Pembangunan Wilayah
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
PERANAN DAN KEDUDUKAN AGRIBISNIS DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
III. PEMBANGUNAN DALAM PERSPEKTIF EKOSISTEM
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Hutan Desa (HD).
Studi Kelayakan Bisnis
PENDAHULUAN PENGERTIAN Kawasan Konservasi
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
Program Pokdarling (Kelompok Sadar Lingkungan)
Dikutip dari berbagai sumber
Pengantar Pembangunan Pertanian
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Pengantar Pembangunan Pertanian
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Pariwisata Bekelanjutan
PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Tujuan Instruksional Umum Pengertian, tujuan, filosofi, dan prinsip penyuluhan pertanian Ruang lingkup dan unsur-unsur penyuluhan pertanian Landasan teknis,
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
FORUM PERANGKAT DAERAH JAWA BARAT 2019
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Keanekaragaman Hayati
Transcript presentasi:

Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan Kebijakan pembangunan kehutanan yang selama ini bersifat sentralistik dianggap oleh beberapa pihak tidak begitu efektif menjaga kawasan hutan. Keterlibatam yang dimiliki pemerintah seperti kurangnya tenaga lapangan, sarana dan prasarana dan dana, telah menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan mengelola sendiri hutan yang sangat luas tersebut. Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang digagas dalam Undang undang Nomor. 22 tahun 1999, telah memberikan semangat desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih banyak bagi pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya serta kesadaran Pemerintah akan pentingnya keterlibatan masyarakat adat/lokal dalain pengelolaan hutan, maka paradigma pengelolaan dan pembangunan kehutanan yang dulu berorientasi pada hutan sebagai penghasil kayu menjadi lebih menempatkan masyarakat adapt/lokal sebagai pelaku utama pengelolaan sumber daya hutan.

B. Tujuan dan Asas Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan Hutan Kemasyarakatan menurut Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 adalah hutan negara yang utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kebijakan dimaksud ditujukan untuk memperoleh manfaat optimal dari hutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dalam pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Hutan Kemasyarakatan diselenggarakan berazaskan keles-tarian fungsi hutan dari aspek ekosistem, kesejahteraan masya-rakat yang berkelanjutan, pengelolaan sumberdaya alam yang demokratis, keadilan sosial, akuntabilitas publik serta kepastian hukum.

C.Konsep Pengembangan Hutan Kemasyarakatan Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menuju sebuah sistem pelaksanaan HKM yang ideal. Tahapan ini dijelaskan oleh Prof. S.B. Roy dari Indian Institute of Bio-Social Research & Development. Secara lebih terperinci Prof. Roy menggambarkan tahapan-tahapan ini yang disebutnya sebagai “Bilateral Matching Institution” seperti tergambar pada diagram berikut: Institution Ecology Economy

D. Prinsip Pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan Untuk melaksanakan hutan kemasyarakatan digunakan prinsip: (a) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan, (b) pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari kegiatan penanaman, (c) mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya, (d) menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa, (e) meningkatkan kesejahtaraan masyarakat yang berkelanjutan, (f) memerankan masyarakat sebagai pelaku utama, (g) adanya kepastian hukum, (h) transparansi dan akuntabilitas publik (i) partisipatif dalam pengambilan keputusan.

E.Pembangunan dan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Saat Ini Paradigma pembangunan kehutanan di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan dalam memandang masyarakat di sekitar hutan maupun yang berada di dalam kawasan, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 37 tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang menjelaskan bahwa: “Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat (Pasal 3) Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumberdaya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup (Pasal 4).” Pengeloban Hutan Selarna lebih dari tiga dekade, hutan Indonesia telah memberikan kontribusi yang besar dalam perekonomian nasional. Namun kondisi hutan Indonesia saat ini begitu memprihatinkan dan sangat berbeda dengan awal pemanfaatannya pada tahun 1970 an. Kondisinya telah memburuk baik secara, kualitas maupun kuantitas sehingga tidak lagi menjadi penopang perekonomian nasional yang kuat. Selama ini, pengelolaan hutan dirasakan belum optimal.

F. Hutan Kemasyarakatan Khusus di NTB Ada dua kegiatan HKM yang berjalan secara simultan di NTB.Satu merupakan swadana dan swakelola oleh masyarakat dengan bantuan teknis dan kelembagaan dari Dinas Kehutanan.Kedua yaitu dengan bantuan dana dari Departemen Kehutanan. Pada tahun pertama pelaksanaan HKM, program HKM swadana tertinggal jauh bila dibandingkan dengan program yang didanai oleh Dep. Kehutanan. Tetapi pada tahun ketiga, keadaan menjadi terbalik. Proyek yang didanai oleh Dep. Kehutanan tidak terawat dengan baik sementara kegiatan HKM swadana menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan dimana lokasi HKM telah berubah kembali menjadi hutan dan mendapat perawatan yang terus-menerus dari masyarakat.

G. Manfaat Hutan Kemasyarakatan (HKm) Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi masyarakat, pemerintah dan terhadap fungsi hutan yaitu: 1. Bagi Masyarakat, HKm dapat: (a) memberikan kepastian akses untuk turut mengelola kawasan hutan, (b) menjadi sumber mata pencarian, (c) ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk rumahtangga dan pertanian terjaga, (d) hubungan yang baik antara pemerintah dan pihak terkait lainnya. 2. Bagi pemerintah, HKm dapat: (a) sumbangan tidak langsung oleh masyarakat melalui rehabilitasi yang dilakukan secara swadaya dan swadana, dan (b) kegiatan HKm berdampak kepada pengamatan hutan. 3. Bagi fungsi butan dan restorasi habitat (a) terbentuknya keaneka ragaman tanaman, (b) terjaganya fungsi ekologis dan hidro orologis, melalui pola tanam campuran dan teknis konservasi lahan yang diterapkan, (c) menjaga kekayaan alam flora dan fauna yang telah ada sebelumnya.