BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA KEDUDUKAN BANK INDONESIA DALAM SISTEM MONETER INDONESIA
STATUS DAN KEDUDUKAN UU NO 23/1999 Sebagai lembaga negara yang independen BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dab wewenangnya Pihak luar tidak dibebarkan mencampuri tugas BI BI berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi apapun Sebagai badan hukum publik BI berwenang menatapkan peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari UU Sebagai badan hukum perdata BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan
BANK INDONESIA BANK INDONESIA Lembaga pemerintah yang dibentuk dengan UU no 13/1968 berfungsi sebagai Bank sentral dan menjalankan tugas dan pengawasan terhadap Bank yang beroperasi di Indonesia
TUJUAN DAN TUGAS BI Tujuan Tunggal memelihara kestabilan Rupiah Menatapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan mengawasi kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengaasi perbankan Indonesia
SISTEM KEUANGAN INDONESIA SKI Sistem Lembaga keu. Bukan Bank Sistem Moneter Sistem Lembaga keu. Bukan Bank Dewan Moneter Sistem Perbankan Otoritas Moneter Departemen Keuangan RI Bank Indonesia
SISTEM KEUANGAN INDONESIA SISTEM MONETER ADALAH BANK-BANK DAN LEMBAGA YANG IKUT MENCIPTAKAN UANG GIRAL DEWAN MONETER LEMBAGA YANG FUNGSINYA MEMBANTU PEMERINTAH DALAM MERENCANAKAN DAN MENETAPKAN KEBIJAKAN MONETER
SISTEM KEUANGAN INDONESIA SUSUNAN KEANGGOTAAN DEWAN MONETER PENASEHAT :PEMERINTAH KETUA :MENTERI KEUANGAN ANGGOTA :GUB.BI :MENTERI EKONOMI SEKRETARIAT :DEPT.KEUANGAN