PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
ACARA BIASA.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
Proses Administratif.
Perihal Putusan Hakim.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Surat Kuasa.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Federasi Serikat Buruh
(sistim Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama)
SITA JAMINAN.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PENGADILAN PAJAK.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
10 LANGKAH PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PTUN YOGYAKARTA
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN

PENDAFTARAN SURAT KUASA Surat kuasa khusus yang telah dibuat secara sah, sebelum mendaftarkan gugatan harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan yang berwenang tempat dimana gugatan di daftarkan. Pendaftaran dilakukan melalui kepeniteraan muda hukum. Setelah membayar biaya pendaftaran, maka surat kuasa akan mendapat nomor pendaftaran yang ditandatangani oleh panitera kepala. Surat kuasa yang telah didaftarkan dilampirkan bersama-sama dengan surat gugatan.

PENDAFTARAN GUGATAN Agar gugatan dapat disidangkan, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang. Untuk itu Penggugat harus mendaftarkaan gugatan ke kepaniteraan perdata di pengadilan yang berwenang. gugatan baru dapat didaftarkan dalam register apabila biaya perkara sudah dilunasi sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (2) UU No. 14 tahun 1970, pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR, 145 ayat (4), 192-194 Rbg. Biaya tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya meterai. Dalam praktek dibayar dimuka pada saat pendaftaran yang disebut dengan “panjar perkara”. Jumlah yang dibayar terlebih dahulu tersebut akan diperhitungkan kemudian. Setelah biaya perkara dibayar, gugatan akan diberikan nomor perkara dan kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan. Ketua pengadilan akan menunjuk seorang hakim mediasi, ketua majelis dan dua orang hakim anggota.