SYARAT-SYARAT WAKAF.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Advertisements

Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh : Abd. Shamad. Ralp Dahrendorf mengatakan bahwa masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan terus menerus.
MAWARIS.
Kompetensi Peradilan Agama
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
FIRMA Kelompok 5.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
WAKAF.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Ruang lingkup makna ziswaf
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Pencegahan Perkawinan
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HUKUM WARIS ADAT.
WAKAF Oleh : MISWAN,S.Ag.,S.Kom SMKN 22 Jakarta.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PENYELESAIAN SENGKETA
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Wakaf dan Permasalahannya
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
KAPAN ANDA BER WAKAF ? Tanah, Bangunan, uang, semen, aset lainnya KAYA RAYA.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

SYARAT-SYARAT WAKAF

1. Wakaf tidak dibatasi jangka waktu, untuk selama-lamanya. 2. Tujuan harus jelas. Jika diserahkan kepada badan hukum bisa diketahui dari tujuan badan hukum tersebut. 3. Segera dilaksanakan setelah ikrar dinyatakan oleh wakif. Jika dikaitkan dengan kematian seseorang maka …… 4. Berlaku seketika dan untuk selama-lamanya.

Jika wakif menentukan syarat-syarat, harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Jika syarat dari wakif bertentangan dengan ajaran Islam. Wakafnya sah, tetapi syarat dari wakif tidak perlu diperhatikan. Misal: Wakaf tanah untuk mesjid, tetapi untuk golongan tertentu saja.

Macam Wakaf Wakaf keluarga atau wakaf ahli (disebut juga wakaf khusus), khusus bagi orang-orang tertentu, keluarga wakif maupun orang lain. Dalam pelaksanaannya sering terjadi penyalahgunaan, misalnya : 1. menjadikan wakaf keluarga alat untuk menghindari pembagian atau pemecahan harta kekayaan pada ahli warisnya, 2. Dijadikan alat untuk menghindari tuntutan kreditor terhadap hutang - hutang yang dibuat oleh seseorang.

Wakaf umum atau wakaf khairi adalah wakaf untuk kepentingan atau kemaslahatan umum. Wakaf inilah yang paling sesuai dengan ajaran Islam dan dianjurkan bagi mereka yang mempunyai harta. Manfaatnya terus mengalir walau orang itu telah meninggal dunia. Wakaf ini merupakan sarana penyelenggaraan kesejahtraan masyarakat dalam bidang agama, ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.

PENGURUS WAKAF : NADZIR ATAU MUTAWALLI Nadzir wakaf adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuannya. Syarat nadzir perorangan adalah : a. Telah dewasa, b. Berakal sehat, c. Dapat dipercaya, d. Mampu mengelola harta wakaf.

Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf, seperti : 1. Menanami dengan tanaman yang memberi hasil. 2. Menyewakan tanah kepada orang lain dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan umum.

Nadzir tidak berhak menggadaikan tanah wakaf atau menjadikannya jaminan hutang, karena dikhawatirkan amalan wakaf itu berhenti karena harta wakaf harus dijual atau disita untuk melunasi hutang tersebut.

Nadzir berhak mendapatkan upah atas jerih payahnya mengurus harta wakaf. Besarnya sesuai sengan ketentuan wakif, bisa 1/10 atau 1/8 atau berapa saja menurut pertimbangan wakif dari hasil tanah wakafnya.

Nadzir wakaf ditentukan oleh wakif Nadzir wakaf ditentukan oleh wakif. Mungkin saja wakif yang menjadi nadzir, atau diserahkan kepada orang lain baik perorangan maupun organisasi. Pemerintah dapat mengeluarkan berbagai peraturan mengenai perwakafan, termasuk menentukan nadzir wakaf.