SYARAT-SYARAT WAKAF
1. Wakaf tidak dibatasi jangka waktu, untuk selama-lamanya. 2. Tujuan harus jelas. Jika diserahkan kepada badan hukum bisa diketahui dari tujuan badan hukum tersebut. 3. Segera dilaksanakan setelah ikrar dinyatakan oleh wakif. Jika dikaitkan dengan kematian seseorang maka …… 4. Berlaku seketika dan untuk selama-lamanya.
Jika wakif menentukan syarat-syarat, harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Jika syarat dari wakif bertentangan dengan ajaran Islam. Wakafnya sah, tetapi syarat dari wakif tidak perlu diperhatikan. Misal: Wakaf tanah untuk mesjid, tetapi untuk golongan tertentu saja.
Macam Wakaf Wakaf keluarga atau wakaf ahli (disebut juga wakaf khusus), khusus bagi orang-orang tertentu, keluarga wakif maupun orang lain. Dalam pelaksanaannya sering terjadi penyalahgunaan, misalnya : 1. menjadikan wakaf keluarga alat untuk menghindari pembagian atau pemecahan harta kekayaan pada ahli warisnya, 2. Dijadikan alat untuk menghindari tuntutan kreditor terhadap hutang - hutang yang dibuat oleh seseorang.
Wakaf umum atau wakaf khairi adalah wakaf untuk kepentingan atau kemaslahatan umum. Wakaf inilah yang paling sesuai dengan ajaran Islam dan dianjurkan bagi mereka yang mempunyai harta. Manfaatnya terus mengalir walau orang itu telah meninggal dunia. Wakaf ini merupakan sarana penyelenggaraan kesejahtraan masyarakat dalam bidang agama, ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.
PENGURUS WAKAF : NADZIR ATAU MUTAWALLI Nadzir wakaf adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuannya. Syarat nadzir perorangan adalah : a. Telah dewasa, b. Berakal sehat, c. Dapat dipercaya, d. Mampu mengelola harta wakaf.
Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf, seperti : 1. Menanami dengan tanaman yang memberi hasil. 2. Menyewakan tanah kepada orang lain dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan umum.
Nadzir tidak berhak menggadaikan tanah wakaf atau menjadikannya jaminan hutang, karena dikhawatirkan amalan wakaf itu berhenti karena harta wakaf harus dijual atau disita untuk melunasi hutang tersebut.
Nadzir berhak mendapatkan upah atas jerih payahnya mengurus harta wakaf. Besarnya sesuai sengan ketentuan wakif, bisa 1/10 atau 1/8 atau berapa saja menurut pertimbangan wakif dari hasil tanah wakafnya.
Nadzir wakaf ditentukan oleh wakif Nadzir wakaf ditentukan oleh wakif. Mungkin saja wakif yang menjadi nadzir, atau diserahkan kepada orang lain baik perorangan maupun organisasi. Pemerintah dapat mengeluarkan berbagai peraturan mengenai perwakafan, termasuk menentukan nadzir wakaf.