Bahan Kuliah Hukum Pemda Fakultas Hukum UII 2015 HUBUNGAN PUSAT & DAERAH DAN MACAM-MACAM OTONOMI Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, MHum. Bahan Kuliah Hukum Pemda Fakultas Hukum UII 2015
Hubungan Pusat & Daerah Pasca Orde Baru Hubungan antara Pusat dan Daerah pasca Orde Baru dicirikan sebagai hubungan yang bersifat sentralistik mengalami perubahan paradigmatik, ditandai dengan sifat hubungan yang desentralistik dengan melimpahkan urusan ke daerah melalui otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab. Selain bertalian dengan cara-cara penentuan urusan rumah tangga daerah, persoalan hubungan Pusat dan Daerah bersumber pula pada hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan cara menyusun dan menyelenggarakan organisasi pemerintahan daerah.
Tarik Menarik Kepentingan Pusat & Daerah Alasan menjaga kesatuan dan integritas negara merupakan salah satu alasan pemerintah pusat untuk senantiasa mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan mengesampingkan peran dan hak pemerintah daerah untuk ikut terlibat langsung dan mandiri dalam rangka mengelola serta memperjuangkan kepentingan daerahnya. Dominasi pemerintah pusat atas urusan-urusan pemerintahan telah mengakibatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan menjadi tidak harmonis atau bahkan berada pada titik yang mengkhawatirkan sehingga timbul gagasan untuk mengubah negara kesatuan menjadi negara federal.
Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Menurut Clarke Dan Stewart Model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut Clarke dan Stewart dapat dibedakan menjadi tiga, yakni: Pertama, The Relative Autonomy Model. Memberikan kebebasan yang relatif besar kepada pemerintah daerah dengan tetap menghormati eksistensi pemerintah pusat. Kedua, The Agency Model. Model dimana pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusatnya. Ketiga, The Interaction Model. Merupakan suatu bentuk model dimana keberadaan dan peran pemerintah daerah ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Negara Kesatuan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, negara Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai suatu negara kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip pada negara kesatuan ialah bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah Pemerintah Pusat. Dalam negara kesatuan terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan pemerintah daerah(local government) sedemikian rupa, sehingga urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu ialah pemerintah Pusat. Dalam perkembangannya urusan-urusan negara dapat dilimpahkan kepada Daerah atau tanpa didelegasikan atau pelimpahan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah (local government).
Bagir Manan Dasar-dasar hubungan antara Pusat dan Daerah dalam kerangka desentralisasi, ada 4 macam: Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. UUD 1945 menghendaki kerakyatan dilaksanakan pada pemerintahan tingkat daerah, berarti UUD 1945 menghendaki keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat daerah, keikutsertaan rakyat pada pemerintahan tingkat daerah hanya dimungkinkan oleh desentralisasi. Dasar pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. Pada tingkat Daerah, susunan pemerintahan asli yang ingin dipertahankan adalah yang sesuai dengan dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara.
Lanjutan (C)Dasar kebhinekaan. “Bhineka Tunggal Ika”, melambangkan keragaman Indonesia, otonomi atau desentralisasi merupakan salah satu cara untuk mengendorkan “spanning” yang timbul dari keragaman. (d)Dasar negara hukum. Dalam perkembangannya, paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan. Sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
OTONOMI DAERAH Istilah otonomi berasal dari penggalan dua kata bahasa Yunani, yakni autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti undang-undang. Otonomi Daerah adalah: Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat digolongkan sebagai otonomi terbatas apabila: 1. Urusan-urusan rumah tangga daerah ditentukan secara kategoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu pula. 2. Apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. 3. Sistem hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang menimbulkan hal- hal seperti keterbatasan kemampuan keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang gerak otonomi daerah.
Sistem Rumah Tangga Formal Otonomi Formal: Antara urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara prinsipil tidak dapat dipisah-pisahkan. Isi atau muatan dalam otonomi formal tidak ditentukan secara limitatif. Dalam sistem rumah tangga formal tidak secara apriori ditetapkan apa yang termasuk rumah tangga daerah itu. Tugas dari daerah-daerah tidak dirinci secara nominatif di dalam undang-undang pembentukannya, melainkan ditentukan dalam suatu rumus umum saja. Secara teoritik sistem rumah tangga formal memberikan keleluasaan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan menjadikan urusan tersebut sebagai urusan rumah tangga daerah.
Sistem Rumah Tangga Material Otonomi Materiil: Antara urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut sifatnya sudah dapat dipilah-pilah atau dibeda-bedakan. Jenis urusan Pusat dan Daerah sejak semula sudah dapat diketahui dengan pasti. Dalam sistem rumah tangga material ada pembagian wewenang, tugas dan tanggungjawab yang rinci antara pusat dan daerah. Urusan pemerintahan yang termasuk ke dalam urusan rumah tangga daerah ditetapkan dengan pasti. Cara ini kurang begitu fleksibel, karena setiap perubahan tugas dan wewenang daerah baik yang bersifat pengurangan maupun penambahan, harus dilakukan melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit. Hal ini akan menghambat kemajuan bagi daerah yang mempunyai inisiatif/prakarsa, karena mereka harus menunggu penyerahan yang nyata bagi setiap urusan.
Sistem Rumah Tangga Nyata atau Riil Otonomi Nyata: Memberikan keleluasaan atau kebebasan berprakarsa dalam mengatur dan mengurus segala urusan yang dipandang penting bagi daerahnya. Urusan rumah tangga disesuaikan dengan keadaan nyata atau kenyataan setiap daerah. Dalam sistem ini, penyerahan urusan atau tugas dan kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor yang nyata atau riil, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang riil dari daerah maupun pemerintah pusat serta pertumbuhan kehidupan masyarakat yang terjadi. Karena pemberian tugas dan kewajiban serta wewenang ini didasarkan pada keadaan yang riil di dalam masyarakat, maka kemungkinan yang dapat ditimbulkannya ialah bahwa tugas/urusan yang selama ini menjadi wewenang pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dengan melihat kepada kemampuan dan keperluannya untuk diatur dan diurus sendiri.
Sistem Rumah Tangga Residu/Sisa Otonomi Residu: Secara umum telah ditentukan lebih dahulu tugas-tugas yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat, sisanya menjadi urusan rumah tangga Daerah.