REGULASI AKREDITASI, FUNGSI SERTA TUJUAN SAPTO OLEH: PROF. DR. IR. NUNI GOFAR, M.S. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya Disampaikan pada Workshop Teknik dan Trik Pengisian Borang Akreditasi pada Sistem SAPTO Palembang, Kamis 19 Oktober 2017
Regulasi Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 dengan tugas melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT telah memutuskan untuk melakukan terlebih dahulu akreditasi program studi, dengan alasan bahwa program studilah yang menentukan mutu hasil pendidikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu program studi beragam.
Akreditasi Prodi merujuk pada: Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47). Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Tujuan dan Manfaat Akreditasi Prodi: Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu. Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Akreditasi IPT (AIPT) Pada tahun 2004 perangkat Instrumen Akreditasi telah tersusun, disosialisasikan dan diujicobakan. Digunakan untuk mengakreditasi Institusi Perguruan Tinggi tahun 2007 Ttrhadap 55 Perguruan Tinggi. Instrumen AIPT ini direvisi lagi, yang semula berjumlah 14 standar menjadi 7 Standar melalui integrasi beberapa standar yang relevan, digunakan untuk mengakreditasi 25 PT pada tahun 2008. Penyempurnaan dilakukan kembali berdasarkan pengalaman pelaksanaan akreditasi tahun 2008 dan mengikuti perkembangan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Akreditasi IPT merujuk pada: Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47). Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Tujuan dan manfaat AIPT: Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)
Fungsi dan Tujuan SAPTO: meningkatkan efisiensi dan kualitas akreditasi PT
>>> Proses Sekarang pendaftaran proses dokumen AK dan AL keputusan hasil
SAPTO pendaftaran proses dokumen AK dan AL interaksi BAN-PT, PT dan Asesor
SAPTO PT Asesor Periksa dokumen, Validasi hasil daftar hasil Penugasan AK Penugasan AL Keputusan hasil AK AL Hasil AK Hasil AL Asesor
Latihan SAPTO untuk Pengguna Perguruan Tinggi Akses ke SAPTO Cara mendapatkan username dan password Halaman pertama untuk pengguna perguruan tinggi pada SAPTO Halaman Daftar SK Terbit dan Daftar Pengajuan Ditolak Unduh Template Borang Sekilas tentang cara Pengisian Borang Proses Pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Proses Pengajuan Akreditasi Program Studi (APS)
Password bisa diakses menggunakan tombol lupa password >>> Akses SAPTO: https://sapto.banpt.or.id >>> untuk latihan: https://sapto-dev.banpt.or.id Username: Kode PT Password bisa diakses menggunakan tombol lupa password