PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
PERISTIWA HUKUM.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Materi 7.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Perjanjian jual beli rumah
Pencegahan Perkawinan
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Utang dalam Kepailitan
Batasan Hukum Waris Pengertian
UTANG PAJAK.
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
PERJANJIAN PERKAWINAN
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
Perjanjian sewa-menyewa
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, namun demikian tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.  

Contoh pertama : Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa; ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.  

Contoh kedua :   Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Contoh ketiga :   Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada  pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi; “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

Berdasarkan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu : a. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum; b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.