PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah Mulai di Italia, Inggris dan Belanda Di Indonesia dimulai masa penjajahan Belanda dg berdirinya Bank Van Lening oleh kolonial Belanda pd abad 19 Dinas Pegadaian thn 1960 Thn 1990 menjadi Perusahaan Umum
Sumber Dana Pinjaman jangka pendek dari perbankan Pinjaman jangka pendek dari pihak lain (utang dr rekanan, utang kpd nasabah, utang pajak, biaya yg masih harus dibayar, dll) Penerbitan obligasi (Obligasi pertama th 1993 sebesar Rp. 25 milyat, obligasi ke dua th 1994 sebesar Rp. 25 milyar dgn jangka waktu masing-masing 5 th) Modal sendiri modal awal, penyertaan pemerintah, laba ditahan
Barang yg dpt digadai Produk & Jasa Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai Penaksiran nilai barang Penitipan barang Jasa lain (penjualan emas dll) Barang yg dpt digadai Tekstil Perhiasan (emas, perak, intan, platina, mutiara & batu mulia Kendaraan (mobil, sepeda motor, sepeda) Mesin-mesin Barang elektronik (kamera, radio, tape recorder, TV, video player, freezer) Barang rumah tangga Barang-barang lain yg dianggap berharga
Barang yg tdk bisa digadai Barang2 seni yg sulit ditaksir Barang2 mudah terbakar Senjata api Brg yg disewabelikan Brg milik pemerintah Barang ilegal Ternak Hasil bumi Brg dagangan dlm jml besar Barang cepat rusak, susut, busuk Barang yg amat kotor Kendaraan sangat besar
Tahap Penaksiran & Pemberian Pinjaman 1. Permohonan & Penyerahan barang 2. Penetapan Jumlah pinjaman 3. Pencairan Pinjaman Nasabah Petugas Penaksir Kasir
Tahap Pelunasan & Pengembalian Brang 2. Penetapan Jumlah pelunasan 3. Pengambilan barang Nasabah Kasir Petugas Penyimpan Barang
Pelelangan Barang gadai dpt dilelang jika: Pada saat jatuh tempo, nasabah tdk dpt menebus brg gadai Pada saat jatuh tempo, nasabah tdk memperpanjang batas waktu pinjaman Hasil lelang digunakan utk: Pokok pinjaman Sewa modal (bunga) Biaya lelang