BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
PENGERTIAN BANK ISLAM / SYARIAH BANK YANG BEROPERASI DENGAN PRINSIP SYARIAH BANK YANG DALAM OPERASIONALNYA BERLANDASKAN KEPADA AL-QUR’AN DAN AL-HADITS
LATAR BELAKANG, SEJARAH DAN DASAR HUKUM BANK ISLAM DI INDONESIA 2 FAKTOR PENDORONG BERDIRINYA BANK ISLAM: 1. LARANGAN RIBA 2. KELEMAHAN SISTEM BUNGA SEJARAH DAN DASAR HUKUM DI INDONESIA UU 14/1967: TIDAK ADA/TIDAK MENGENAL PAKJUN 1983: KEBEBASAN MENENTUKAN TINGKAT SUKU BUNGA PAKTO 1988: KEMUDAHAN BERDIRINYA LK DAN PERBANKAN UU 7/1992: DIKENAL BANK BAGI HASIL, DUAL BANKING SYSTEM UU 10/1998: DOUBLE WINDOWS (DUAL SYSTEM BANK), PERBEDAAN DEFINISI KREDIT DAN PEMBIAYAAN, DLL 6. UU 23/1999: SWBI 7. UU 3/2004
FUNGSI & PRINSIP OPERASIONAL BANK SYARIAH INTERMEDIARY UNIT KONSEP BAGI HASIL PRODUK SYARIAH UANG SEBAGAI ALAT TUKAR BUKAN SEBAGAI KOMODITI TRANSAKSI YANG TRANSPARAN, KEIKHLASAN & KEJUJURAN
6. ETIK BISNIS SYARIAH DILARANG: MELAKUKAN KEGIATAN PENIPUAN, KECURANGAN, MARK-UP, SUAP, MAISIR, GHARAR, HARAM & RIBA 7. PERILAKU SUMBER DAYA INSANI WAJIB MENTELADANI SIFAT NABI (SHIDIQ, ISTIQOMAH, FATONAH, AMANAH & TABLIGH)
PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL ASPEK BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL AKAD DAN LEGALITAS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF HUKUM POSITIF STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGAWASAN BI, DPS DAN DSN BI INVESTASI HALAL HALAL DAN HARAM PRINSIP OPERASIONAL TITIPAN, BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA, JAMINAN, PINJAM PERANGKAT BUNGA TUJUAN PROFIT DAN FALAH ORIENTED PROFIT ORIENTED HUBUNGAN DENGAN NASABAH KEMITRAAN DEBITUR – KREDITUR LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BASYARNAS BANI
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL DIHITUNG DARI PINJAMAN MODAL (POKOK) BUNGA BERUBAH SESUAI KONDISI PASAR NOMINAL TETAP SESUAI BUNGA DIRAGUKAN OLEH SELURUH AGAMA BAGI HASIL DIHITUNG DARI MARGIN (KEUNTUNGAN) NISBAH TETAP SESUAI AKAD NOMINAL BERUBAH SESUAI KONDISI USAHA TIDAK ADA KERAGUAN
MASYARAKAT PEMILIK DANA MASYARAKAT PENGGUNA DANA KONSEP & SISTEM PERBANKAN SYARIAH PROSES PENYALURAN DANA PROSES PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT PEMILIK DANA Bank Syariah MASYARAKAT PENGGUNA DANA KONSEP PENYALURAN DANA : 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH & MUSYARAKAH) 2. JUAL BELI (MURABAHAH) KONSEP PENGHIMPUNAN DANA : 1. AL WADIAH 2. MUDHARABAH
PRINSIP DASAR OPERASIONAL PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT A. TITIPAN (WADIAH DHAMANAH) B. BAGI HASIL (MUDHARABAH) PENYALURAN DANA KEPADA MASYARAKAT 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH, MUSYARAKAH) 2. JUAL-BELI (MURABAHAH, AL BAI BITHAMAN AJIL, ISTHISNA, SALAM) 3. SEWA (IJARAH, AL BAI’UT TAKJIRI) 4. PINJAMAN KEBAJIKAN (AL QARDHUL HASAN) 5. JAMINAN/GADAI (RAHN) JASA LALU LINTAS KEUANGAN 1. PERWAKILAN (WAKALAH) 2. PENJAMIN (KAFALAH) 3. PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH) 4. IMBALAN (JU’ALAH) 5. SHARF
SKEMA MURABAHAH BANK SUPPLIER 2 3 5 4 1 NASABAH NASABAH MEMESAN BARANG KEPADA BANK BANK MEMBELI DAN MEMBAYAR BARANG KEPADA SUPPLIER BANK MENJUAL BARANG KEPADA NASABAH SUPPLIER MENGIRIM BARANG KEPADA NASABAH NASABAH MEMBAYAR KEPADA BANK (TUNAI ATAU CICILAN)
SKEMA MUSYARAKAH OMZET / KEUNTUNGAN BANK NASABAH BANK NASABAH MODAL GAMBAR (iii) SKEMA MUSYARAKAH BANK NASABAH BANK NASABAH MODAL MODAL & SKILL MODAL MODAL & SKILL PROYEK PROYEK OMZET / KEUNTUNGAN
SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL PROYEK GAMBAR (ii) SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL OMZET / KEUNTUNGAN PROYEK
PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH: MENGAPA DIPERLUKAN? MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN (MAKRO EKONOMI) DAN KEBERLANGSUNGAN USAHA BANK (MIKRO EKONOMI) PERLINDUNGAN MASYARAKAT (KHUSUSNYA MASYARAKAT AWAM DAN NASABAH KECIL) OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PERBANKAN DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBANGUNAN
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH FUNGSI DASAR BANK SYARIAH SECARA UMUM SAMA DGN BANK KONVENSIONAL, SEHINGGA PRINSIP UMUM PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK BERLAKU PULA PADA BANK SYARIAH. NAMUN ADANYA SEJUMLAH PERBEDAAN CUKUP MENDASAR DLM OPERASIONAL BANK SYARIAH MENUNTUT ADANYA PERBEDAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BAGI BANK SYARIAH. PERBEDAAN MENDASAR: (1) PERLUNYA JAMINAN PEMENUHAN KETAATAN PADA PRINSIP SYARIAH DALAM SELURUH AKTIVITAS BANK (2) PERBEDAAN KARAKTERISTIK OPERASIONAL, KHUSUSNYA AKIBAT DARI PELARANGAN BUNGA YANG DIGANTIKAN DENGAN INSTRUMEN NISBAH BAGI HASIL.
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH SEJUMLAH PERANGKAT DASAR YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCIPTAKAN BANK SYARIAH YANG SEHAT DAN ISTIQOMAH A.L. ADALAH: SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI), FUNGSI MANAJEMEN RISIKO, PERATURAN PENINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI, SISTEM AKUNTANSI YANG SESUAI, MEKANISME JAMINAN KEPATUHAN SYARIAH, DAN AUDIT EKSTERN (KESEHATAN KEUANGAN & KEPATUHAN SYARIAH). DIMANA IMPLEMENTASI DARI PERANGKAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERSEBUT MEMILIKI SEJUMLAH PERBEDAAN PADA BANK SYARIAH KARENA PERBEDAAN SISTEM NILAI DAN OPERASINYA.
CUKUP UNTUK SEMENTARA Alhamdulillah semoga ilmu yang kita pelajari suatu saat menjadi suatu amal yang dapat meneyelamatkan diri keluarga dan masyarakat bangsa yang kita cintai ini... Mohon atas segala kekurangan, Salamualaikum....
PENGERTIAN PRINSIP SYARIAH PASAL 1 ANGKA 13 UU 10/1998 PRINSIP SYARIAH ADALAH ATURAN PERJANJIAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN UNTUK PENYIMPANAN DANA DAN ATAU PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA ATAU KEGIATAN LAINNYA YANG DINYATAKAN SESUAI DENGAN SYARIAH, ANTARA LAIN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL (MUDHARABAH), PENYERTAAN MODAL (MUSYARAKAH), JUAL BELI BARANG DENGAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (MURABAHAH), ATAU PEMBIAYAAN BARANG MODAL BERDASARKAN PRINSIP SEWA MURNI TANPA PILIHAN (IJARAH), ATAU DENGAN ADANYA PILIHAN PEMINDAHAN KEPEMILIKAN ATAS BARANG YANG DISEWA DARI PIHAK BANK OLEH PIHAK LAIN (IJARAH WA IQTINA)
PENGERTIAN PEMBIAYAAN PASAL 1 ANGKA 12 UU 10/1998 “PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN ITU BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG DIBIAYAI UNTUK MENGEMBALIKAN UANG ATAU TAGIHAN TERSEBUT SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN IMBALAN ATAU BAGI HASIL”
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA PADA BANK SYARIAH
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PBI NO. 6/24/PBI/2004 TANGGAL 14 OKTOBER 2004 TENTANG BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/17/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG BPRS PBI NO. 4/1/PBI/2002 TANGGAL 27 MARET 2002 TENTANG BANK KONVENSIONAL MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH PBI N0. 8/ /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
TUGAS DAN WEWENANG DSN MENUMBUH KEMBANGKAN PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH DALAM AKTIVITAS KEUANGAN DAN EKONOMI MENGELUARKAN FATWA ATAS JENIS-JENIS KEGIATAN KEUANGAN MENGELUARKAN FATWA ATAS PRODUK DAN JASA KEUANGAN SYARIAH MENGAWASI PENERAPAN FATWA YANG TELAH DIKELUARKAN
ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
VISI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA TERWUJUDNYA SISTEM PERBANKAN SYARIAH YANG KOMPETITIF, EFISIEN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MAMPU MENDUKUNG SEKTOR RIIL SECARA NYATA MELALUI KEGIATAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DAN TRANSAKSI RIIL DALAM KERANGKA KEADILAN, TOLONG MENOLONG DAN MENUJU KEBAIKAN GUNA MENCAPAI KEMASLAHATAN MASYARAKAT
NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL AQIDAH
AGENDA KE DEPAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA INSANI SOSIALISASI DAN EDUKASI PUBLIK PENGEMBANGAN INSTRUMEN DAN PRODUK YANG LEBIH INOVATIF PENGEMBANGAN PASAR SEKUNDER, PASAR UANG SYARIAH, PASAR INTER BANK DAN LINKAGE DI INDUSTRI KEUANGAN IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN RISIKO, PRINSIP KEHATI-HATIAN, GOOD CORPORATE GEVERNANCE & SYARIA COMPLIANCE MENDORONG TERCIPTANYA A UNION REGULATORY, STANDART AKAD, PRODUK DAN TRANSAKSI