Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha Wajib Daftar Perusahaan Ijin Usaha Industri Ijin Usaha Perdagangan HKI Keselamatan kerja Jamsostek Kapailitan Monopoli dan persaingan usaha sehat
Hukum Bisnis Pendahuluan
Definisi Hukum Leon Duquit aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yg daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sbg jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhada orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Imanuel Kant keseluruhan syarat2 yg dengan ini kehendak bebas dari orang yg satu dapat menyesuaikan diri dg kehendak bebas dari orang lain,menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan .
SM Amin, SH. kumpulan peraturan yg terdiri dari norma2 dan sanksi2 dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara MH Tirta Atmidjaja, SH. semua aturan /norma yg harus dituruti dalam tingkah laku tindakan2 dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika dilanggar aturan2 itu akan membahayakan diri sendiri /harta
Keseluruhan norma-norma yang oleh Badan Resmi / Penguasa Negara / Penguasa Masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan / dianggap sebagai peraturan yang mengikat anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh Badan Resmi Tesebut. Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut diambil tindakan/sanksi
Sumber Hukum Undang-Undang Kebiasaan Perjanjian (traktat) Yurisprudensi Doktrin
Tata urutan perundang-undangan di Indonesia UUD 1945 UU/Peraturan Pegganti UU Pertaturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah UU No.10/2004 ttg pembentukan peraturan perundang-undangan
Cara mempertahankannya : Hukum materiil Hukum formil Waktu berlakunya : -ius constitutum Ius konstituendum Tempat berlakunya : Hukum nasional Hukum Internasional Bidang-Bidang Hukum Bentuknya : -tertulis -tidak tertulis Kekuasaan sanksi: -pemaksa -pelengkap Sumber hukum -uu -adat/kebasaan -Traktat Yurisprudensi -doktrin Penciptaan : Hukum Tuhan Hukum Manusia Berdasarkan isi : Publik privat
Subyek Hukum Manusia sbg subyek Hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban serta pendukung dari hak dan kewajiban tersebut Badan Hukum sbg Subyek Hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban, namun disini terbentuk dari adanya hukum yg menghendaki
Syarat sahnya sebuah perjanjian Kecakapan Kesepakatan Obyek tertentu Sesuatu yang dihalalkan Pasal 1320 BW
Hubungan ada istilah : Lex spesialis derogat lege generalis Hukum perdata merupakan hukum privaat dimana hukum ini mengatur individu dengan individu (Kitab Undang-undang Hukum Perdata / Burgerlijk Wetboek(BW)) Hukum dagang adalah bentuk khusus dari Hukum Perdata dalam hal perdagangan atau perniagaan (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/ Wetboek van Koophandel /WvK)