JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PUTUSAN PENGADILAN.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PERIHAL PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN
HUKUM ACARA PERDATA.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PROSES JAWAB MENJAWAB.
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
Surat Kuasa.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Surat Kuasa.
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Pembuatan Gugatan dalam Beracara Di Pengadilan Hubungan Industrial
KAIDAH BERACARA DI PENGADILAN HI
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERWAKILAAN.
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
SURAT GUGATAN.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
Hukum Acara Perdata.
Dasar untuk mengajukan gugatan
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Duplik Oleh YAS.
Masuknya Pihak Ketiga.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PERWAKILAAN.
PENGAJUAN GUGATAN.
SURAT GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Transcript presentasi:

JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA

Jawaban Jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat dapat terdiri dari: - Eksepsi; - Jawaban atas pokok perkara; - Rekonpensi.

Eksepsi Dasar hukum: 133, 134,136 HIR Eksepsi atau disebut juga dengan tangkisan merupakan jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara

Macam Eksepsi 1. Eksepsi prosesuil 2. Eksepsi materiil

Eksepsi prosesuil Macam Eksepsi Eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan ct: - kewenangan absolut (134 HIR) dan kewenangan relatif - nebis in idem

Eksepsi materiil Macam Eksepsi a. Eksepsi dillatoir Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat belum dapat dikabulkan. Ct: Pengugat telah memberikan penundaan pembayaran (belum jatuh tempo) b. Eksepsi peremptoir Eksepsi mengenai adanya hal yg menghalangi dikabulkannya gugatan. Ct: Gugatan diajukan telah lampau waktu (daluwarsa)

Kapan diajukan eksepsi? Eksepsi diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 121(2), 133 HIR) Sedangkan untuk eksepsi atas kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat. (Pasal 134, 136 HIR)

Persona Standi In Judicio Jakarta, 4 Maret 2012 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Depok, di Depok Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum   Dengan hormat,  ABC, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), Kampus Universitas Indonesia, Depok 16424 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 11/II/2012 tertanggal 12 Maret 2012 , untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT

Kaidah Hukum Putusan MA RI No 359 K/Pdt/ 1992 Bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, sedangkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat oleh kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut

Contoh Eksepsi Eksepsi inkracht van gewijsde zaak; Eksepsi non adimplenti contractus; Eksepsi doli moli; Eksepsi plurium litis consortium; dll

Jawaban mengenai pokok perkara Jawaban dalam konpensi (gugatan asli/ asal) Berisi: Pengakuan Penyangkalan Referte

Jawaban berupa Rekonpensi (gugatan balik) Dasar hukum: 132 HIR Rekonpensi (reconventie) adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.

Rekonpensi Penggugat asli menjadi Tergugat dalam rekonpensi dan Tergugat asli menjadi Penggugat dalam rekonpensi

Rekonpensi Pada asasnya rekonpensi dapat diajukan untuk setiap perkara, kecuali (pasal 132 a HIR): Jika Pgg dalam konpensi mengenai sifat sedangkan rekonpensi mengenai dirinya sendiri, dan sebaliknya. Jika PN kepada siapa konpensi itu dimasukkan tidak berhak, oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan. Dalam perkara perselisihan ttg menjalankan putusan (perkara sudah selesai) Jika dalam pemeriksaan tingkat 1 tidak dimasukkan rekonpensi maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan rekonpensi

Kaidah Hukum Putusan MA-RI No. 239 K/Sip/1968 Gugatan Rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab. Putusan MA-RI No 642.K/Sip/1972 Karena gugatan Rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Manfaat Rekonpensi Menghemat biaya; Mempermudah prosedur pemeriksaan; Mempercepat penyelesaian sengketa; Menghindarkan putusan yg saling bertentangan.

Replik Replik terdiri dari dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, yang merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat dalam jawabannya

Duplik Dalam duplik, Tergugat akan memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yang ada dalam Replik Penggugat

Akan dijelaskan tersendiri Pembuktian Akan dijelaskan tersendiri

Merupakan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat

Tahap Yudisial Gugatan Mediasi Jawaban Rekonpensi Replik Kesimpulan (tidak wajib) Pembuktian Duplik Putusan

Masuknya Pihak Ketiga

Masuknya pihak ketiga Intervensi Vrijwaring Derdenverzet

Intervensi Terjadi apabila pihak ketiga atas kehendaknya sendiri mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat

Bentuk Intervensi Tussenkomst Apabila pihak ketiga menempatkan diri di tengah pihak yang berperkara untuk membela kepentingannya sendiri Dasar hukum: 279 – 282 Rv

Bentuk Intervensi 2. Voeging Apabila pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak/ menggabungkan diri dengan salah satu pihak. Dasar hukum: 279 – 282 Rv

Vrijwaring Disebut juga dengan penjaminan Apabila salah satu pihak yang sedang bersengketa (Penggugat atau Tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa. Jadi ikut sertanya pihak ketiga ini adalah secara terpaksa bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri. Dasar hukum : 70 sd 76 Rv

Dasar hukum: Pasal 195 ayat (6) HIR) Derdenverzet Derdenverzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap suatu putusan apabila hak2 pihak ketiga tersebut dirugikan Dasar hukum: Pasal 195 ayat (6) HIR)

Derdenverzet Merupakan salah satu dari upaya hukum luar biasa Pada dasarnya suatu putusan hanyalah mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga (1917 BW) namun apabila ada putusan yang merugikan kepentingan pihak ketiga maka ybs dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

Sekian Terimakasih