METODE ANTROPOLOGI KAJIAN SINGKAT
RUANG LINGKUP TAPI OMAS IHROMI : CABANG SPESIALISASI DARI ANTROPOLOGI BUDAYA YANG SECARA KHUSUS MENYOROTI SEGI KEBUDAYAAN MANUSIA YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN SOSIAL. HUKUM DIPANDANG SECARA TERINTEGRASI DALAM KEBUDAYAAN, KATEGORI PENGENDALIAN SOSIAL LAINNYA DARI ANEKA JENIS HUKUM MASYARAKAT”. HUKUM DITEMPATKAN DALAM KENYATAAN SOSIAL, MAKA YANG DISOROTI ADALAH PERILAKU MANUSIA YANG MEMPEROLEH MAKNA TERTENTU SEBAGAI AKIBAT RESPON SEORANG INDIVIDU SEBAGAI AKTOR TERHADAP ATURAN YANG ADA”
RUANG LINGKUP KAJIAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM MELIPUTI : HUBUNGAN TIMBAL-BALIK ANTARA HUKUM DENGAN FENOMENA SOSIAL DALAM MASYARAKAT YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN ASPEK KEBUDAYAAN LAIN: RELIGI, POLITIK, EKONOMI, STRUKTUR SOSIAL DLL;
LANJUTAN PROSES SOSIAL DIMANA PENGATURAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA DALAM BENTUK HUKUM DICIPTAKAN, DIUBAH, DIMANIPULASI DAN DILAKSANAKAN OLEH WARGA MASYARAKAT (F.VON BENDA BECKMANN,1986); BAGAIMANA HUKUM BEKERJA, BERFUNGSI DALAM MASYARAKAT UNTUK MEMPERTAHANKAN NILAI BUDAYA YANG DIANUT/ CARA MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENGENDALIAN SOSIAL MELALUI SARANA HUKUM,PERUBAHAN NILAI BUDAYA DAN CARA-PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MENGATASI KETEGANGAN SOSIAL (IHROMI,1984).
METODE PENDEKATAN Aturan-aturan yang abstrak (pendekatan ideologi); Perilaku aktual (pendekatan deskriptif); Kasus-kasus sengketa/ Trouble Case Method (pendekatan kasus) (Llewelyn dan Hoebel,1941) Kasus bukan sengketa (Trouble-less Case Method - Holleman,1986) Lapangan sosial yang semi otonomi (Sally Falk Moore,1983)
MATERI PENDEKATAN KASUS MENGOBSERVASI KASUS-KASUS YANG TERJADI DARI AWAL SAMPAI AKHIR; MENGKAJI KASUS-KASUS YANG DIAMBIL DARI MATERI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA; MEREKAM KASUS-KASUS MELALUI WAWANCARA DENGAN ORANG-ORANG YANG MAMPU MENGINGAT KASUS TERSEBUT; MENGKAJI KASUS-KASUS YANG BERSIFAT HIPOTETIK (NADER DAN TODD, 1978)
TEKNIK KASUS SENGKETA TEHNIK KASUS SENGKETA YANG DAPAT DIAPLIKASIKAN MENURUT NURDJAYA (1994) DAPAT DIURUTKAN SEBAGAI BERIKUT: 1.PENDEKATAN DASAR MELALUI INVESTIGASI BUDAYA, SIKAP DAN KEMAMPUAN PENELITI TERHADAP PEMAHAMAN BUDAYA YANG DITELITINYA; 2.OPERASIONALISASI TEHNIK INVESTIGASI OLEH PENELITI SECARA FLEKSIBEL; 3.TEHNIS PENGUASAAN BAHASA DAN ISTILAH LOKAL OLEH PENELITI; 4.PROSEDUR TINGGAL DAN PERAN PENELITI DI LAPANG; 5.KEMAMPUAN MEMILIH SPONSOR LOKAL,TOKOH FORMAL DAN/ INFORMAL SECARA KOMPETEN;
LANJUTAN 6.Kasus yang diobservasi: sedang berlangsung/ terekam oleh sumber kedua tergantung sifat budaya setempat; 7.Diawali diskusi sederhana dicatat,waktu, pihak yang terlibat,hubungan informan dan kasus dilanjutkan dengan sikap informan dan motivasi yang mendasari sikap itu; 8.Cross check/ periksa silang kebenaran penuturan ke informan lain untuk menguji kebenaran keterangan; 9.Analisis kasus untuk mengungkap dasar tindakan sebagai norma nyata dikonfrontasikan dengan norma yang mengatur situasi dalam kasus
SIKAP PIHAK YANG BERSENGKETA Membiarkan atau lumping it, tetap melanjutkan hubungan dengan pihak yang merugikannya; Mengelak (avoidance) pihak terugikan mengurangi intensitas hubungan dengan yang merugikannya; Paksaan (coercion) secara unilateral satu pihak memaksakan pemecahan pada lainnya; Perundingan (negotiation) pada pihak berhadapan menyelesaikan permasalahan, tanpa campur tangan pihak ketiga dengan kesepakatan;
LANJUTAN 5. Mediasi (mediation),pihak ketiga membantu para pihak untuk mnemukan kesepakatan; Arbitrase (arbitration) pihak yang bersengketa sepakat meminta perantara/arbitrator menyelesaikan masalah; Peradilan (adjudication) peran pihak ketiga/peradilan untuk memcahkan persoalan lepas dari keinginan para pihak
METODE KASUS BUKAN SENGKETA (TROUBLE-LESS CASE) MEMBERI PEMAHAMAN YANG MENDALAM DAN LENGKAP DARI SEKADAR MENGUMPULKAN KETERANGAN YANG DAPAT DITELUSUR KASUS BUKAN SENGKETA. KEGUNAAN BAGI PENELITI UNTUK MENGGALI DATA YANG MENJELASKAN AKTIVITAS RUTIN/ MENEMUKAN GAGASAN, ASAS/ NORMA YANG TERKANDUNG DI BELAKANG NORMA DI DALAMNYA MENYATAKAN ASAS, NORMA YANG RELEVAN TENTANG ATURAN BERPERILAKU.
KEMANFAATAN STUDI NON SENGKETA MERUPAKAN POKOK KUNCI DALAM PERKEMBANGAN HUBUNGAN SOSIAL-HUKUM; MENYEDIAKAN PEDOMAN/ PETUNJUK YANG AKAN MENJELASKAN PENDAHULUAN SEJARAH DARI BANYAK KASUS SENGKETA (TROUBLE-CASE); MEMPERMUDAH PELAKSANAAN METODE KASUS YANG DIPERLUAS (EXTENDED CASE-METHOD)
FORMAT PROPOSAL JUDUL ANGGOTA KELOMPOK LATAR BELAKANG MASALAH PERMASALAHAN TUJUAN PENELITIAN KAJIAN PUSTAKA METODE PENELITIAN DAFTAR PUSTAKA
FORMAT LAPORAN JUDUL ANGGOTA KELOMPOK LATAR BELAKANG MASALAH PERMASALAHAN TUJUAN PENELITIAN KAJIAN PUSTAKA METODE PENELITIAN HASIL PENELITIAN PENUTUP DAFTAR PUSTAKA