DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 RIKI GUSTIAWAN ABDUL HARIS AYUNI AMALINA RISKA MELIYANA SISKA HIDAYANTI DILHA PRADIFTA MARISA MAHARTI ETIKA SURYANI DEWI RARASINTA AGNICA MIRZA
TRANSPLANTASI ORGAN
KASUS TUTOR 3 BLOK 1KD 1 Ny. C janda berumur 40 tahun, IRT, memiliki 4 anak yang salah satu anaknya menderita kanker otak. Ny. C sangat ingin anaknya sehat. Selama ini dirinya tidak mendapatkan bantuan dari untuk pengobatan anaknya, tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak mengikuti program BPJS. Suami Ny. C 2 bulan yang lalu meninggal dunia. Karena putus asa, Ny. C ingin menjual ginjalnya untuk membiayai pengobatan anaknya dan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Beban psikologis Ny. C sangat besar sepeninggal suaminya. Pada saat yang sama, terdapat Ny. D yang telah berbulan – bulan dirawat diruang interne salah satu RS swasta dengan diagnosa diabetes mellitus dengan nilai kreatinin 850 dan gula darah 550. Penyakit Ny. D telah menyebabkan komplikasi pada renalnya, sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik. Ny. D menjalani terapi hemodialisa 3 kali seminggu di ruang hemodialisis RS tersebut. Keluarga Ny. D saat ini sedang mencari donor untuk transplantasi pada renal Ny. D dan berapapun biayanya akan disediakan. Dokter menyatakan bahwa jika dilakukan homotransplantasi, organ harus cocok dan bisa diterima resipien. Ny. C dan keluarga Ny. D telah sepakat bahwa ginjal Ny. C akan dijual untuk Ny. D dengan harga tinggi. Seluruh prosedur medis yang akan dilakukan tim medis pada Ny. C dan D akan dibiayai oleh keluarga Ny. D
TRANSPLANTASI ORGAN A. Definisi Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medic yang sangat bermanfaat bagi pasien dengaan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen. Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Syarat Pelaksanaan Transplantasi Pada transplantasi organ yang melibatkan donor organ hidup, pengambilan organ dari donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan. Pengambilan organ baru dapat dilakukan jika donor telah diberitahu tentang resiko operasi, dan atas dasar pemahaman yang benar tadi donor dan ahli watis atau keluarganya secara sukarela menyatakan persetujuannya (pasal 32 ayat 2 UU No. 23/1992) Syarat dilaksanakannya transplantasi adalah: 1. Keamanan: tindakan operasi harus aman bagi donor maupun penerima organ. Secara umum keamanan tergantung dari keahlian tenaga kesehatan, kelengkapan sarana dan alat kesehatan 2. Voluntarisme: transplantasi dari donor hidup maupun mati hanya bisa dilakukan jika telah ada persetujuan dari donot dan ahli waris atau keluarganya (pasal 34 ayat 2 UU No. 23/1992). Sebelum meminta persetujuan dari donor dan ahli waris atau keluarganya, dokter wajib memberitahu resiko tindakan transplantasi tersebut kepada donor (pasal 15 PP 18/1981).
Klasifikasi Transplantasi Organ Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi: Autotransplantasi: pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri. Homotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. Heterotransplantasi : pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain. Autograft : Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain
5. Allograft : Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi . 6. Isograft : Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan. xenograft dan xenotransplantation : Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan. Transplantasi Split : Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9. Transplantasi Domino : Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007). Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi : 1. Transplantasi dengan donor hidup Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal. 2. Transplantasi dengan donor mati atau jenazah Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
Bagian yang dapat di transplantasikan 1. Organ Thoracic : • Jantung • Paru – paru 2. Organ Abdomen : • Ginjal • Usus • Hati • Perut / lambung • Pankreas 3. Organ, sel, cairan • Tangan • Transfusi darah • Kornea • Pembuluh darah • Kulit • Katup jantung • Pulau Langerhans ( sel pancreas ) • Tulang • Sumsum tulang
D. Tujuan Transplantasi Organ Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama (auto transplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak dapat lagi menanggung beban karena fungsinya yang nyaris hilang karena suatu penyakit. Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam •Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup. mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Hukumnya tidak diperbolehkan, Berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur‟an : 1) surat Al – Baqorah ayat 195 ” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ” 2) An – Nisa ayat 29 ” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ” 3) Al – Maidah ayat 2 ” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “
•Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah meninggal Allah SWT telah mengharamkan pelanggaran terhadap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang hidup. Allah SWT menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A‟isyah Ummul Mu‟minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban). Imam Ahmad meriwayatkan dari „Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup
Aspek Hukum Transplantasi Organ Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu usaha mulai dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia. Dalam PP No. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan trasplantasi alat serta jaringan tubuh manusia, tercantum pasal-pasal tentang transplantasi sebagai berikut : Pasal 1. (c). Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal ( fungsi ) tertentu untuk tubuh tersebut. (d). Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal ( fungsi ) yang sama dan tertentu. (e). Tranplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran utntuk pemindahan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatab untuk menggantikan alay dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi degan baik. (f). Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
Lanjutan Pasal 10. Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan –ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus degan persetujuan tertulis penderita dan keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia. Pasal 11. 1. transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan olehdokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 2. transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan. Pasal 12. Dalam rangka transplantasi, penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkutan paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi. Pasal 13.
Lanjutan Pasal 14. Pengambilan alat dan jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan degan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat. Pasal 15. 1.Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberi tahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi. 2. dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar, bahkan calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut. Pasal 16. Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi. Pasal 17. Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia. Pasal 18. Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negri.
Aspek Etik Transplantasi Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya. Dari segi etik kedokteran, tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi, berlandaskan beberapa pasal dalam kodeki, yaitu : Pasal 2. seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani. Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, terutama mengenai dilarangnya memperjual belikan alat dan jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi ataupun meminta kompensasi material lainnya
ETIOLOGI Ada 2 komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi yaitu: Eksplantasi Yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal. Implantasi Yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain. Ada 2 komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi yaitu: Adaptasi donasi Yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya,secara biologis dan psikis,untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. Adaptasi resepien Yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut,untuk berfungsi baik,mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi
MENIFESTASI KLINIS Menifestasi klinis organ : Kardiovaskuler Hipertensi,gagal jantung kongestif,udema pulmoner,perikarditis,edema (kaki,tangan,sacrum) pembesaran vena leher. Dermatologi Warna kulit abu-abu mengkilat,kulit kering bersisik,pruritus,ekimosis,kuku tipis dan rapuh,rambut tipis dan kasar. Pulmoner Krekels,spuntum kental dan liat,nafas dangkal,pernafasan kussmaul. Gastrointestinal Anoreksia,mual,muntah,cegukan,nafas berbau ammonia,ulserasi dan perdarahan mulut,konstipasi dan diare,perdarahan saluran cerna. Neurologi Tidak mampu konsentrasi,kelemahan dan keletihan,konfusi atau perubahan tingkat kesadaran,disorientasi,kejang,rasa panas pada telapak kaki,perubahan perilaku. Muskuloskeletal Kram otom,kekuatan otot hilang,kelemahan pada tungkai,fraktur tulang.
PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK TRANSPLANTASI ORGAN Dilakukan pemeriksaan laboratorium I. Pemeriksaan Laboratorium Laboratorium darah : BUN, Kreatinin, elektrolit (Na, K, Ca, Phospat), Hematologi (Hb, trombosit, Ht, Leukosit), protein, antibody (kehilangan protein dan immunoglobulin) Pemeriksaan Urin Warna, PH, BJ, kekeruhan, volume, glukosa, protein, sedimen, SDM, keton, SDP. II. Pemeriksaan EKG Untuk melihat adanya hipertropi ventrikel kiri, tanda perikarditis, aritmia, dan gangguan elektrolit (hiperkalemi, hipokalsemia III. Pemeriksaan USG Menilai besar dan bentuk ginjal, tebal korteks ginjal, kepadatan parenkim ginjal, anatomi system pelviokalises, ureter proksimal, kandung kemih serta prostate. IV. Pemeriksaan Radiologi Renogram, Intravenous Pyelography, Retrograde Pyelography, Renal Aretriografi dan Venografi, CT Scan, MRI, Renal Biopsi, pemeriksaan rontgen dada, pemeriksaan rontgen tulang, foto polos abdomen
PENATALAKSANAAN Transplantasi baru dapat diperoleh dari donor yang baru saja meninggal dunia,atau dari dono hidup.Donr hidup bisa keluarga,bisa juga bukan, biasanya pasangan atau teman. Jika tidak memiliki donor hidup,maka akan dimasukkan kedalam daftar tunggu untuk memperoleh ginjal dari donor meninggal. Masa tunggu tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun. Petugas ransplantasi akan mempertimbangkan 3 faktor untu menentukan kesesuaian organ dengan penerima (resipien). Faktor tersebut akan menjadi tolak ukur untuk memperkirakan apakah sistim imun tubuh penerima akan menerima atau menolak organ baru tersebut. Misalnya melakukan pemeriksaan: Golongan darah. Golongan darah penerima (A,B,AB, atau O) harus sesuai dengan golongan darah donor. Faktor golongan darah merupakan faktor penentu kesesuaian yang paling penting. Human leukocyte antigens (HLAs). Sel tubuh membawa 6 jenis HLAs utama,3 dari ibu dan 3 dari ayah. Sesama anggota keluarga biasanya mempunyai HLAs yang sesuai. Resipien masih dapat menerima organ dari donor walaupun HLAs mereka tidak sepenuhnya sesuai,asal golongan darah mereka cocok,dan tes lain tidak menunjukkan adanya gangguan kesesuaian. Uji silang antigen. Tes terakhir sebelum dilakukan pencangkokkan adalh uji silang organ, sejumlah kecil darah resipien dicampur dengan sejumlah kecil darah donor, jika tidak terjadi reaksi,maka hasil uji disebut uji silang negatif,dan transplantasi dapat dilakukan.
KOMPLIKASI Penolakan pencangkokan: Yaitu sebuah serangan dari sistem kekebalan terhadap organ donor asing yang dikenal oleh tubuh sebagai jaringan asing. Reaksi tersebut dirangsang oleh antigen dari kesesuaian organ asing. Ada tiga jenis utama penolakan secara klinik, yaitu hiperakut, akut dan kronis. Peningkatan berat badan akibat penimbunan cairan. ini pada transplantasi organ,mungkin banyak cairan yang masuk pada saat pemindahan organ. demam karena reaksi imun. nyeri dan pembengkakan di daerah tempat yang dicangkokkan. Infeksi, meninggalkan masalah yang potensial dan mewakili komplikasi yang paling serius memberikan ancaman kehidupan pada periode pencangkokan jaman dulu. Infeksi sistem urine, pneumonia, dan sepsis adalah yang sering dijumpai. Penyembuhan yang jelek pada titik persambungan saluran udara
7. Penyumbatan saluran udara akibat pembentukan jaringan parut. 8. Terjadinya penggumpalan darah akibat perbedaan golongan darah. kerusakan pada organ transplan karena sistem kekebalan tubuh yang menganggap organ transplan tersebut sebagai benda asing. katarak, diabetes, asam lambung berlebihan, tekanan darah tinggi, dan penyakit tulang.
KESIMPULAN Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini dapat di qiyaskan dengan donor darah dengan illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduannya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah perpindahan itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang yang menyandangnya Tidak boleh menghilangkan bahaya dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya : - organ tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya - Sumber organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya. - Tindakan transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan gagal. - Organ manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.