PENEGAKKAN DI INDONESIA PERTEMUAN KEDUABELAS KOORDINATOR DRS. SYAMSU RIDHUAN, M. PD MATAKULAIH UMUM UNIVERSITAS
BAGAIMANA PENEGAKKAN HUKUMDI INDONESIA KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN : MAHASISWA DAPAT MENGIMPLEMENTASIKAN PENGETAHUAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA YANG DIWUJUDKAN PADA SIKAP DAN PERILAKU DALAM KEHIDUPAN SEHARI- HARI SEBAGAI WARGA NEGARA YANG BAIK BAGAIMANA PENEGAKKAN HUKUMDI INDONESIA INDONESIA adalah negara hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka NEGARA mempunyai wewenang mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi untuk tegaknya hukum NEGARA sebagai subjek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mamanpun
TUJUAN DAN UNSUR PENEGAKKAN HUKUM Meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
TUJUAN DAN UNSUR PENEGAKKAN HUKUM UNSUR, HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM Tiga unsur harus diperhatikan dalam penegakkan hukum 1. Kepastian hukum 2. Kemanfaatan 3. Keadilan Untuk penegakkan hukum, maka ada peraturan peundang-undangan yang mengatur peradilan, yaitu :Peradilan Umum, Militer, Agama, TUN dan Tipikor (ad hok)
Historis, Sosiologis dan Politis PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA HISTORIS, penagakkan hukum di Indonesia 1. Private , hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang menyangkut kepentingan pribadi. Misal jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris 2. Public, mengatur hubung antar negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan dan tidak kriminal lain
Historis, Sosiologis dan Politis PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA SOSIOLOGIS, pemerintah harus 1. Tunduk dan menjalankan hukum 2. Aktif melakukan penyuluhan hukum, agar masyarakat sadar hukum, taat hukum dan menjunjung tinggi hukum 3. Menyediakan lembaga penegak hukum : Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman 4. Menyediakan embaga peradilan : Peradilan Agama, Militer, TUN, Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi), Tipikor (ad hok)
Historis, Sosiologis dan Politis PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA POLITIS, penegakkan hukum harus memberikan 1. Kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat harus terus-menerus dilakukan 2. Ketertiban dan kepastian hukum untuk memberikan pelindungan hak-hak dan kewajiban masyarakat
PERSENTASI DAN PENGKAJIAN PERSENTIASI PERTEMUAN KE-11 Hasil wawancara dengan Tokoh Politik partai. Fokus pertanyaan bagaimana praktik demokrasi di Indonesia saat ini apa telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. TUGS INDIVIDU Identifikasi, analisis dan berikan solusi masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia terkait penegakkan hukum. Buat laporan tertulis dikumpulkan pada pertyemuan ke-13