BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Advertisements

Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mengenal E-Commerce Kelompok 5 Eli Ernawati.
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
ETIKA DAN PROFESINALISME
Regulasi bisnis Online
Perlukah Perlindungan HaKI Bagi Negara Berkembang? Budi Rahardjo Director of Research & Development Center on Industry and Information Technology Institut.
Mengamankan Sistem Informasi
Manfaat dan Dampak Internet
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Etika Profesi Informatika
Etika dan Profesionalisme TSI
Cyber Law.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Timur Dali Purwanto, M.Kom
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Created by Kelompok 7.
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
KEAMANAN SISTEM INFORMASI
Teknologi Informasi Komputer SMPN 10 Yogyakarta
Cyber Law.
KEAMANAN DALAM E-COMMERCE
e-security: keamanan teknologi informasi
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
KEAMANAN DALAM E-COMMERCE
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
INTERNET SEBAGAI PERPUSTAKAAN VIRTUAL
Materi 10 – IT 237 Technopreneurship
Etika & Profesionalisme
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
Hukum dalam e-commerce
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
ETIKA DAN PROFESINALISME
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
Nama : Chatu Fathihah Nim :
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Komputer dan Masyarakat
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Perlukah Perlindungan HaKI Bagi Negara Berkembang?
Keamanan dan Etika dalam
ETIKA DAN PROFESINALISME
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN PUBLIK E-BISNIS
ETIKA DAN PROFESINALISME
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kelompok 5 Hasri Novidawati Purba Kristin Nanda Sitorus Marisa Monika Artauli Nainggolan.
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA OLEH HERNY NURHAYATI,SE

Rancangan Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) dimotori oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi , Fakultas Hukum UNPAD, dan Tim Asistensi ITB.

RUU ini kemudian dijadikan satu dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU IETE) yang dikembangkan oleh kawan-kawan Di FKHT UI.

Internet Pada mulanya jaringan internet hanya dapat digunakan oleh lingkungan pendidikan (perguruan Tingggi ) dan lembaga penelitian. Pada tahun 1995 Internet dapat digunakan untuk publik.

W W W (Word Wide Web) Awal tahun 1990, Tim Berners Lee mengembangkan aplikasi www yang memudahkan orang untuk mengakses informasi di Internet. Gabungan antara dibukanya internet untuk keperluan publik dan WWW ini membuat munculnya aplikasi-aplikasi bisnis di internet.

Ketika aplikasi bisnis yang berbasiskan teknologi internet ini mulai menunjukan adanya aspek finansial, maka mulailah muncul kecurangan-kecurangan dan kejahatan yang berbasis kepada Teknologi Informasi (cybercsrime).

Apakah Cyberspase dapat diatur? Cyberspase dapat diatur, meskipun cara mengaturnya membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan cara yang digunakan untuk mengatur dunia nyata.

Cyberspace Kata Cyber berasal dari kata cybernetics yaitu suatu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, matematika, elektro dan psikologi yang dikembangkan oleh Norbert Wiener tahun 1948.

Salah satu aplikasi dari Cybernetics Adalah dibidang pengendalian (robot) dari jarak jauh.

Kejahatan Dunia Maya (crybercrime) Para penegak hukum dapat mengunakan hukum-hukum yang berlaku untuk menjerat para pelaku kejahatan cyber. Contoh banyak orang mempertanyakan bukti-bukti apa yang dapat digunakan untuk menjerat seorang tertuduh?

UU Cyberlaw Indonesia Istilah “Dokumen Elektronik “ merujuk kepada “ elektronic Records”. Jadi elektronik disini tidak sekedar berkas dan file saja. Dokumen elektronik yang sah harus ditandatangani (digital). Secara teknis yang dilakukan oleh Polisi adalah investigasi konvensional. Aspek teknologi informasinya ada namun masih pola investigasi konvensional yang digunakan untuk menyidik.

HaKI/ Intellectual Property Rights Intellectual Property Right (IPR) atau HaKI (hak atas Kekeyaan Intelektual) merupakan salah satu masalah hukum yang terkait dengan teknologi

Masalah yang muncul berkaitan dengan HaKI adalah Terkait dengan mudahnya membuat duplikasi lagu (CD, MP3), Film (Video,VCD<DVD), software (disket, CD), buku (dalam format elektronik). Teknologi digital memungkinkan pembuatan duplikasi dengan sempurna.

Anti IRP Masalah KaKI ini tidak berkembang dengan mulus karena ada pemikiran lain yang menentang HaKI yaitu pendapat yang beraliran “ Anti Intellectual Property Rights”.

Penganut anti IRP Bukan menganjurkan pembajakan atau pelanggaran HaKI, namun mereka menganjurkan untuk mengembalikan kepemilikan kepa umat manusia seperti misalnya membuat temuan menjadi public domain. HaKI sudah dimonopoli oleh negara besar dan perusahaan besar sehingga manfaat bagi manusia menjadi nomor dua.

Perlindungan HaKI Dilakukan dengan alasan untuk memberikan insentif kepada penemu (investor) dalam bentuk hak ekslusif atau monopoli.

HaKI di Indonesia Para pendukung HaKI di Indonesia sering menggunakan argumentasi yang kurang kuat. Contoh merekla sering menggunakan argumentasi tentang batik,tahu, tempe dll yang diekloitasi (didaftarkan patennya) di luar negeri.

Pendaftaran paten dan perlindungan HaKI biasanya hanya dilakukan oleh perusahaan besar dari negara besar. Kendalanya di Indonesia yang notabene didasari oleh Usaha kecil menengah (UKM), HaKI malah mungkin akan menghambat bisnis mereka karena belum apa0apa mereka sudah dihadapi oleh barrier paten milik orang/ perusahaan lain di luar negeri.

Prifacy dan Confidentiality HaKI dibutuhkan untuk pengamanan data data pribadi agar tidak di diselewengkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

Terima Kasih