PERNIKAHAN Lanjutan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
Perkawinan antara orang berbeda agama.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Agar Pernikahan Jadi Barokah
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pernikahan dalam islam
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Assalamu’alaikum wr. Wb MUDAH-MUDAHAN KITA BISA AMBIL PELAJARANNYA SUKABUMI, Juni 2016 Salam Inovasi YUNITA 13.T Loading...
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PERNIKAHAN Lanjutan

MAKNA PERNIKAHAN I. Merupakan satu-satunya institusi yang sesuai dan selaras dengan syariat Islam. Institusi dan lembaga resmi yg dapat melegalkan adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan. II. Merupakan asal dari sebuah sistem kekera- batan antara satu dengan yang lainnya. Sistem yang akan menimbulkan adanya hak kewarisan secara syar’i dlm sebuah keluarga.

III. Merupakan upaya dalam menghapuskan pe- lacuran dan maksiat III. Merupakan upaya dalam menghapuskan pe- lacuran dan maksiat. Sehingga keturunan yang lahir dari sebuah pernikahan merupakan keturunan yang sah dan baik. IV. Merupakan sebuah hubungan yang terjalin dari manifestasi cinta dan kasih sayang manusia terhadap yang lainnya. Dengan demikian akan terjaga regenerasi dlm upaya melestarikan dan mengembangkan peradaban manusia di muka bumi.

ASAS-ASAS PERNIKAHAN I. Rasa Cinta, yaitu seruan hati yg menyangkut eksistensi manusia. yg kemudian tumbuh secara spontan dan alami II. Adanya kesiapan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Yaitu kesiapan untuk menjalani ikatan dan perjanjian yg telah disepakati hingga waktu yang tidak terbatas.

III. Kebebasan, Yaitu adanya kehendak diri sendiri untuk menjalani ikatan dan perjanjian suci yang telah disepakati dengan tanpa ada paksaan dari siapapun.

RUKUN NIKAH Adanya mempelai laki-laki dan perempuan Adanya Wali Nikah Dua orang saksi Mahar atau maskawin Shighat akad (Ijab Kabul)

SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN A. Syarat bagi kedua mempelai : 1. Keduanya telah mencapai usia balig dan berakal. 2. Mempelai bukanlah muhrim atau orang yang tidak boleh dinikahi. 3. Perempuan yg dinikahi bukan perempuan yg berada dlm masa iddah. 4. Keduanya tdk berada dlm ikatan perkawinan dng orang lain.

5. Keduanya bukan dalam keadaan ihram dan haji. 6 5. Keduanya bukan dalam keadaan ihram dan haji. 6. Perempuan yang dinikahi bukan perempuan musyrik. B. Syarat yg ditetapkan bagi wali nikah ; 1. Orang yg balig, berakal, dan mempunyai sifat adil. 2. Orang yang terdekat dengan mempelai perempuan secara kekerabatan.

4. Wali hendaklah laki-laki. 5 4. Wali hendaklah laki-laki. 5. Perempuan yg tidak ada wali dari kerabat atau wali nasab dan ketiadaan wali nasab disebabkan hal yang diperbolehkan maka boleh mengangkat wali hakim dengan ketentuan yang telah ditentukan Kantor Urusan Agama.

Adapun yang berhak menjadi wali perempuan disesuaikan dengan kedekatan kekerabatan sebagaimana tingkatan berikut : 1. Bapak 2. Kakek 3. Saudara laki-laki kandung atau seayah seibu 4. Saudara laki-laki seayah 5. Anak laki-laki dr sdr laki-laki seayah & seibu 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah 7. Sdr laki-laki bpk atau paman dr pihak bpk

8. Anak laki-laki paman dari pihak bapak 9 8. Anak laki-laki paman dari pihak bapak 9. Hakim (wali hakim), apabila tdk terdapat susunan wali dengan tingkatan kekerabatan di atas maka perempuan dapat mengangkat wali nikah baginya.

BENTUK-BENTUK PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN NIKAH MUT’AH NIKAH SYIGHAR PERNIKAHAN SEORANG LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN KAFIR. PERNIKAHAN SEORANG LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN YANG SEDANG DALAM MASA IDDAH.

Hak seorang suami : Berhak ditaati oleh istrinya selama suami memerintahkan sesuatu hal yang baik atau segala perbuatan yang tidak termasuk dalam maksiat. Berhak mendapatkan penjagaan dan pemeliharaan harta dan kehormatan yang baik dari istrinya. Berhak mendapatkan penyerahan diri istrinya dengan secara sungguh-sungguh atau secara lahir batin. Berhak menerima permintaan izin istrinya apabila keluar rumah dan mau berpuasa sunah. Berhak mendapatkan penyertaan dari istrinya apabila bepergian.

Kewajiban suami terhadap istrinya : Wajib menafkahi istrinya. Wajib menggauli istrinya dengan cara yg baik dan tidak menggaulinya ketika dlm keadaan haid dan nifas. Wajib membina akhlak istrinya. Wajib menjaga istrinya dengan baik dengan segala kehormatannya, Wajib lemah lembut dan memberikan kasih sayang yang penuh pada istrinya. Wajib menjadi kepala keluarga yg baik dapat melindungi dan dapat memberikan kesejahteraan yg cukup bagi istri dan keluarganya.

Hak istri dari suaminya : Berhak mendapatkan nafkah yg baik dan cukup dari suaminya. Berhak mendapatkan kenikmatan lahir dan batin. Berhak mendapatkan penyertaan suaminya sampai seminggu setelah menikah. Berhak mendapatkan izin dari suaminya ketika hendak merawat mahramnya, mengunjungi atau melayat jenazah salah satu keluarganya.

Kewajiban istri terhadap suami : Wajib mentaati suami dlm segala hal yg termasuk kepada kebaikan dan tidak wajib taat terhadap hal-hal yg termasuk kepada maksiat. Wajib menjaga kehormatan dirinya, suami dan keluarganya. Wajib mengurus dan mengelola rumah tangga dng baik. Berusaha menyenangkan suami. Wajib merawat dan mengurus anak- anaknya dng baik dan memberikan pendidikan yang baik.