PERNIKAHAN Lanjutan
MAKNA PERNIKAHAN I. Merupakan satu-satunya institusi yang sesuai dan selaras dengan syariat Islam. Institusi dan lembaga resmi yg dapat melegalkan adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan. II. Merupakan asal dari sebuah sistem kekera- batan antara satu dengan yang lainnya. Sistem yang akan menimbulkan adanya hak kewarisan secara syar’i dlm sebuah keluarga.
III. Merupakan upaya dalam menghapuskan pe- lacuran dan maksiat III. Merupakan upaya dalam menghapuskan pe- lacuran dan maksiat. Sehingga keturunan yang lahir dari sebuah pernikahan merupakan keturunan yang sah dan baik. IV. Merupakan sebuah hubungan yang terjalin dari manifestasi cinta dan kasih sayang manusia terhadap yang lainnya. Dengan demikian akan terjaga regenerasi dlm upaya melestarikan dan mengembangkan peradaban manusia di muka bumi.
ASAS-ASAS PERNIKAHAN I. Rasa Cinta, yaitu seruan hati yg menyangkut eksistensi manusia. yg kemudian tumbuh secara spontan dan alami II. Adanya kesiapan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Yaitu kesiapan untuk menjalani ikatan dan perjanjian yg telah disepakati hingga waktu yang tidak terbatas.
III. Kebebasan, Yaitu adanya kehendak diri sendiri untuk menjalani ikatan dan perjanjian suci yang telah disepakati dengan tanpa ada paksaan dari siapapun.
RUKUN NIKAH Adanya mempelai laki-laki dan perempuan Adanya Wali Nikah Dua orang saksi Mahar atau maskawin Shighat akad (Ijab Kabul)
SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN A. Syarat bagi kedua mempelai : 1. Keduanya telah mencapai usia balig dan berakal. 2. Mempelai bukanlah muhrim atau orang yang tidak boleh dinikahi. 3. Perempuan yg dinikahi bukan perempuan yg berada dlm masa iddah. 4. Keduanya tdk berada dlm ikatan perkawinan dng orang lain.
5. Keduanya bukan dalam keadaan ihram dan haji. 6 5. Keduanya bukan dalam keadaan ihram dan haji. 6. Perempuan yang dinikahi bukan perempuan musyrik. B. Syarat yg ditetapkan bagi wali nikah ; 1. Orang yg balig, berakal, dan mempunyai sifat adil. 2. Orang yang terdekat dengan mempelai perempuan secara kekerabatan.
4. Wali hendaklah laki-laki. 5 4. Wali hendaklah laki-laki. 5. Perempuan yg tidak ada wali dari kerabat atau wali nasab dan ketiadaan wali nasab disebabkan hal yang diperbolehkan maka boleh mengangkat wali hakim dengan ketentuan yang telah ditentukan Kantor Urusan Agama.
Adapun yang berhak menjadi wali perempuan disesuaikan dengan kedekatan kekerabatan sebagaimana tingkatan berikut : 1. Bapak 2. Kakek 3. Saudara laki-laki kandung atau seayah seibu 4. Saudara laki-laki seayah 5. Anak laki-laki dr sdr laki-laki seayah & seibu 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah 7. Sdr laki-laki bpk atau paman dr pihak bpk
8. Anak laki-laki paman dari pihak bapak 9 8. Anak laki-laki paman dari pihak bapak 9. Hakim (wali hakim), apabila tdk terdapat susunan wali dengan tingkatan kekerabatan di atas maka perempuan dapat mengangkat wali nikah baginya.
BENTUK-BENTUK PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN NIKAH MUT’AH NIKAH SYIGHAR PERNIKAHAN SEORANG LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN KAFIR. PERNIKAHAN SEORANG LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN YANG SEDANG DALAM MASA IDDAH.
Hak seorang suami : Berhak ditaati oleh istrinya selama suami memerintahkan sesuatu hal yang baik atau segala perbuatan yang tidak termasuk dalam maksiat. Berhak mendapatkan penjagaan dan pemeliharaan harta dan kehormatan yang baik dari istrinya. Berhak mendapatkan penyerahan diri istrinya dengan secara sungguh-sungguh atau secara lahir batin. Berhak menerima permintaan izin istrinya apabila keluar rumah dan mau berpuasa sunah. Berhak mendapatkan penyertaan dari istrinya apabila bepergian.
Kewajiban suami terhadap istrinya : Wajib menafkahi istrinya. Wajib menggauli istrinya dengan cara yg baik dan tidak menggaulinya ketika dlm keadaan haid dan nifas. Wajib membina akhlak istrinya. Wajib menjaga istrinya dengan baik dengan segala kehormatannya, Wajib lemah lembut dan memberikan kasih sayang yang penuh pada istrinya. Wajib menjadi kepala keluarga yg baik dapat melindungi dan dapat memberikan kesejahteraan yg cukup bagi istri dan keluarganya.
Hak istri dari suaminya : Berhak mendapatkan nafkah yg baik dan cukup dari suaminya. Berhak mendapatkan kenikmatan lahir dan batin. Berhak mendapatkan penyertaan suaminya sampai seminggu setelah menikah. Berhak mendapatkan izin dari suaminya ketika hendak merawat mahramnya, mengunjungi atau melayat jenazah salah satu keluarganya.
Kewajiban istri terhadap suami : Wajib mentaati suami dlm segala hal yg termasuk kepada kebaikan dan tidak wajib taat terhadap hal-hal yg termasuk kepada maksiat. Wajib menjaga kehormatan dirinya, suami dan keluarganya. Wajib mengurus dan mengelola rumah tangga dng baik. Berusaha menyenangkan suami. Wajib merawat dan mengurus anak- anaknya dng baik dan memberikan pendidikan yang baik.