Fungsi Hukum Mengkaji tentang fungsi hukum dalam masyarakat sangat penting mengingat dalam kehidupan sosial masyarakat senantiasa terjadi perbedaan kepentingan antara setiap individu.Perbedaan kepentingan tersebut diantaranya ada yang selaras dengan kepentingan warga masyarakat lainnya, tetapi ada pula kepentingan yang yang tidak selaras dan dapat menimbulkan konflik. Sementara itu, keberadaan hukum dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat, melainkan juga diharapkan menjadi sarana yang mampu mengubah pola pikir dan pola prilaku warga masyarakat ke arah yang positif.
Fungsi hukum Dengan demikian, hukum akan memiliki daya kerja yang baik apabila fungsi hukum tersebut dapat dijalani oleh masyarakat, Ada beberapa konsep fungsi hukum yang dikenal dalam hukum, yaitu: 1. Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”. 2. Fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”. 3. Fungsi hukum sebagai syimbol 4. Fungsi hukum sebagai “a political instrument”.
1. Fungsi hukum sebagai “ a tool of social control” Fungsi hukum sebagai sarana social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Misalnya, membuat larangan-larangan, tuntutan, pemberian ganti rugi, dan sebagainya. Penggunaan hukum sebagai sarana social control dapat berarti hukum mengontrol tingkah laku masyarakat. Maksudnya, hukum berfungsi memberikan suatu batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum, serta apa akibat (sanksi) dari penyimpangan itu. Misalnya menentukan larangan-larangan tadi dengan maksud agar warga masyarakat tidak berprilaku yang dilarang oleh hukum, ataupun bagi yang terlanjur melakukannya akan sadar dengan adanya penerapan sanksi hukum tadi.
Fungsi hukum sebagai “a tool social control. Menurut Ronny Hantijo Soemitro, Kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan,pemidanaan dan pemberian ganti rugi. Dapat menyimpulkan bahwa, hukum bukan satu-satunya alat pengendali atau pengontrol sosial. Namun hukum hanyalah salah satu alat kontrol sosial di dalam masyarakat.
2. Hukum sebagai “a tool social of social engineering Fungsi sebagai sarana perekayasa sosial (mengubah masyarakat), adalah untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Artinya, untuk menata kembali kehidupan masyarakat secara terencana sesuai tujuan pembangunan bangsa. Soerjono Soekanto, “merupakan pelopor perubahan” yaitu dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin atau tokoh. Pelopor perubahan tersebut, meliputi para pejabat, aparat hukum, intelektual, politisi, ulama.
Fungsi hukum sebagai “ a tool social of enginering” Social enginering dimaksudkan agar hukum dijadikan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk mengubah masyarakat ke suatu tujuan yang lebih baik. Fungsi hukum sebagai sarana perekayasa sosial (mengubah masyarakat), adalah suatu fungsi untuk menciptakan perubahan-perubahan kehidupan sosial masyarakat ke arah kemajuan. Hukum dalam fungsinya melakukan rekayasa sosial, adalah untuk menimbulkan kondisi tertentu yang mengarah kepada pencapaian tujuan hukum, bahkan sekaligus dapat mengendalikan kehidupan sosial masyarakat yang direncanakan sebelumnya menuju kehidupan yang lebih baik.
Fungsi hukum sebagai “ a tool social of enginering” Friederich Karl von Sabigny, Hukum merupakan ekspresi dari kesadaran hukum jiwa rakyat. Hukum awalnya lahir dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat kemudian dari putusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan dari kekuatan-kekuatan dari dalam yang bekerja secara diam-diam dan tidak oleh kemauan sendiri. Cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan “social enginering” atau planning
3. Fungsi hukum sebagai syimbol Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Penyimbolan yang dilakukan oleh hukum, jelas akan memudahkan baik oleh para pelaksananya maupun masyarakat untuk saling memahami tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat. Dengan demikian, membicarakan fungsi hukum sebagai simbol, tidak terlepas dari konsep rumusan tingkah laku. Keberadaan fungsi hukum sebagai simbol sangat membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan warga masyarakat, serta proses sosialisasi hukumitu sendiri. L.B. Curzon. Simbolis mencakupi proses-proses dalam mana seseorang menterjemahkan atau menggambarkan istilah sederhana tentang perhubungan sosialserta fenomena lainnya yang timbul dari interaksinya dengan orang lain.
4. Fungsi hukum sebagai “ a political instrumen”. Fungsi hukum sebagai sarana politik, adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut, menunjukkan keberadaan hukum tertulis yang dibuat secara prosedural. Keberadaan hukum dan politik dalam kenyataannya memang tidak mungkin dapat dipisahka, karena keberadaan hukum sabagai kaidah (tertulis) merupakan pesan-pesan politik, tetapi setelah ditetapkan pemberlakuannya, tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan “kepentingan”. Mac Iver, melihat bahwa hukum konstitusi ini adalah sebagian terwujud dalam suatu undang-undang dasar yang tertulis.