PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG Disusun Oleh Kelompok 4 : Ahmad Bahrudin Dian Nurraeni Putri Nazmul Awwaliah Nur Fitriana Nurul Aqidah
Pengertian Bayi Tabung Bayi tabung adalah bayi hasil konsepsinya (dari pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam laboratorium tabung tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau wanita.
Proses Bayi Tabung Prosesnya mula-mula dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim.Setelah pembuahan hasil konsepsi tersebut dipelihara beberapa saat dalam tabung sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam rahim wanita tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita.
Hadist dan Ayat-Ayat Al-Quran yang Menjelaskan Tentang Haramnya Bayi Tabung Al-Isra ayat 36 : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ “dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya“.
اَلْحَاجَةُ تَنِْزلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ “Hajat (kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehklan melakukan hal-hal yang terlarang”.
Dalil-dalil Syar’I yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلً “Dan sesungguhnya telah Kami mukan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Surat At-tin ayat 4 لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya" .
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Dan inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
Menurut Hadits Nabi لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”.
HASIL IJTIHAD PARA ULAMA’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh).para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain hukumnya haram.Proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram.
شُكْرًا كَثِيْرًا ”Syukran khatira” Terima Kasih