PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
Advertisements

Al-Qur'an & Iptek Tugas agama XII IPS.
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
Hukum Islam.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
ADAB / ETIKA MENUNTUT ILMU
Islam dalam aborsi.
KeIslaman dan Ke-MA-an III
PENGANTAR FILSAFAT Topik 12 FILSAFAT ISLAM.
KELOMPOK 2 ANISA KHAFIDA MADINATUL MUNAWAROH NURUL HASANAH
Hukum Berpacaran Menurut Islam
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
PENCIPTAAN MANUSIA MAMAN S.Ag M.M.Pd.
Operasi Plastik dan Ganti Kelamin
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamualaikum Wr.Wb..
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
ALAM dan LINGKUNGAN HIDUP
Free Powerpoint Templates
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
TEKNOLOGI PANJI HIDAYAT, M. Pd.
BUSANA MUSLIM BAB 2 KELAS X.
Soal Kuis.
BAB 2 MANUSIA DAN PERANANNYA DALAM PANDANGAN ISLAM
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
Teknologi Reproduksi.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MANUSIA DAN STATUS KEBERADAANNYA
6. Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Islam
ALFIAN AGUNG HARDIYANTO ( )
IMUNISASI MR.
Fiqih Nikah.
Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
KELOMPOK 8 NELLA SORAJAGUSTI NILA KHOIRUL NAIM NURINDAH BUDIYANI
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
DISUSUN OLEH : ABDUL KARIM ARMI MASMUN ROGAYAH
TAHAP PERKEMBANGAN MANUSIA DAN KARAKTERISTIKNYA DALAM ISLAM
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
UNSUR DAN PROSES PENCIPTAAN MANUSIA
1B VIII POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA JURUSAN KEPERAWATAN Group Anggota: 1. Erlinna Milandani (02) 2. Eva Korina (05) 3. Galih Adi Prasetyo (15)
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
KLONING Disusun oleh Ragil S Rohani Sri Maryuni Umi Kalsum
Hak asasi manusia dan demokrasi DALAM islam
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
UQDATUL KUBRO Dari mana saya? Mau apa saya? Mau kemana saya?
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
BAYI TABUNG Infertilitas pada Pihak Suami:
Adab Berhias Oleh : Fairuz Hilwa Fidia Yusnita Friesty Fadilla
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
 Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki.
Nurhasanah. Dampak negatif pergaulan bebas dan zina Melemahnya iman Malas beribadah Hamil di luar nikah aborsi Penyakit kelamin/ hiv/ aids Ketergantungan.
Modul ke: Fakultas Program Studi Pendidikan Agama Islam Etos Kerja Islam Dian Febrianingsih, M.S.I 08 PSIKOLOGI Psikologi.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG Disusun Oleh Kelompok 4 : Ahmad Bahrudin Dian Nurraeni Putri Nazmul Awwaliah Nur Fitriana Nurul Aqidah

Pengertian Bayi Tabung Bayi tabung adalah bayi hasil konsepsinya (dari pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam laboratorium tabung tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau wanita.

Proses Bayi Tabung Prosesnya mula-mula dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim.Setelah pembuahan hasil konsepsi tersebut dipelihara beberapa saat dalam tabung sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam rahim wanita tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita.

Hadist dan Ayat-Ayat Al-Quran yang Menjelaskan Tentang Haramnya Bayi Tabung Al-Isra ayat 36 : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ “dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya“.

اَلْحَاجَةُ تَنِْزلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ “Hajat (kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehklan melakukan hal-hal yang terlarang”.

Dalil-dalil Syar’I yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلً “Dan sesungguhnya telah Kami mukan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

Surat At-tin ayat 4 لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya" .

Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Dan inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

Menurut Hadits Nabi لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”.

HASIL IJTIHAD PARA ULAMA’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh).para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain hukumnya haram.Proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram.

شُكْرًا كَثِيْرًا  ”Syukran khatira” Terima Kasih