ALFIAN AGUNG HARDIYANTO (1210211023) KELOMPOK 3 IFFATIN NURLAILI (1210211024) AINI MASKURO (0910211107) IRHAM HAKIKI (1210211002) ALFIAN AGUNG HARDIYANTO (1210211023) NURUL DILLA (1210211018) DESI KURNI (1210211035) NURFITRIYAH (1210211008) DWI FITRIANA (1210211034)
Seorang Dokter diminta oleh seorang wanita yang telah menikah, tetapi suaminya mandul (aspermia) untuk melakukan bayi tabung dengan spermatozoa dari laki-laki lain. ETIKA KASUS
Kami TIDAK SETUJU terhadap hal tersebut.
Menurut pendekatan deontologik, tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar norma Hukum dan Agama. Secara Agama, Sperma yang digunakan haruslah sperma suaminya, tidak boleh menggunakan sperma laki-laki lain, jika menggunakan sperma laki-laki lain sama halnya dengan perzinahan, hukumnya adalah haram. Secara Hukum, ini sudah melanggar UUD yang ada di negara kita (Indonesia) dan hal ini juga tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Meskipun ada sebagian negara yang memperbolehkan hal tersebut (menggunakan sperma bukan milik suaminya) tapi karena negara kita lebih banyak penduduk yang beragama islam dan adat kesusilaan masih kental maka hal tersebut tidak dapat dilakukan. Kita juga bisa melakukan hal yang lain untuk mendapatkan seorang anak, diantaranya mengikuti terapi baik suami maupun istri. Selanjutnya bisa mengadopsi anak, siapa tau dengan mengadopsi anak, akan diberikan suatu keajaiban oleh Tuhan untuk memperoleh seorang anak.
Kalau kasus yang dialami artis Inol daratista itu berbeda, dia menggunakan sperma suaminya untuk proses bayi tabung,sehingga diperbolehkan untuk melakukannya.
Saran dan tanggapan untuk kelompok lain Untuk kelompok 1 : Menurut kami , kita bisa menggukan teknik lain untuk membuka sawah untuk pangan, bisa dengan tumpang sari, cara ini lebih efektif ketimbang menebang hutan, cara ini bisa mencagah terjadinya tanah longsor dan banjir. Tapi jika pilihan untuk menebang hutan diperlukan, cara itu dilakukan tidak apa-apa. Tapi kita harus menggunakan teknik tebang pilih .
Untuk kelompok 2: Disitu adalah hutan, dimana banyak terdapat tumbuhan dan buah-buahan. Meskipun yang tersisa adalah babi dan cacing tapi kita masih bisa menggunakan buah-buahan dna tumbuhan. Secara agamapun babi dan cacing adalah haram, meskipun ada yang memperbolehkan. Dan secara medis babi tergolong hewan berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan. Untuk kelompok 4: Seharusnya si fulan membuang fasesnya di tanah misalnya dikebun,karena dapat berfungsi sebagai pupuk. Kalau di sungai bisa-bisa air disungai tersebut tercemar karena di dalam feses terdapat banyak virus , bakteri jamur dll yang dapat merusak kesehatan .