Jln. Ciumbuleuit No. 94, Bandung

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jln. Ciumbuleuit No. 94, Bandung
Advertisements

MENGGALI WAWASAN DALAM PENULISAN ILMIAH
Teknik Penulisan Jurnal Ilmiah
PENERAPAN IT/ICT DALAM PEMBELAJARAN METODOLOGI PENELITIAN
Sumber Sekunder dan Kajian Pustaka. Sumber Sekunder Yaitu sumber dari bahan bacaan Terdiri atas –Surat-surat pribadi –Kitab harian –Notula rapat perkumpulan.
BAB MENETAPKAN JUDUL DAN MERUMUSKAN MASALAH PENELITIAN
Management Tutorial dan The Seven Jumps
KONSEP PENDEKATAN SCIENTIFIC
Masalah Penelitian Penelitian: proses penemuan masalah dan pemecahan masalah Penemuan masalah: identifikasi bidang masalah, penentuan atau pemilihan.
LAPORAN PENELITIAN.
RUMUSAN MASALAH & LANDASAN TEORI
TEORI Teori merupakan sekumpulan pemikiran atau konsep, definisi atau usulan yang saling berkaitan untuk menjelaskan suatu fenomena tertentu dengan cara.
Langkah-Langkah Membuat Tulisan Ilmiah
TINJAUAN PUSTAKA/LANDASAN TEORI
TERBITAN BERSERI/BERKALA
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Rachmat Kriyantono, Ph.D
BAB V TEMA, TOPIK DAN JUDUL.
Proposal Penyusunan perencanaan penelitian hukum perlu dijelaskan mengenai metode analisa yang akan diterapkan. Misalnya metode kualitatif atau metode.
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
TUGAS AKHIR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
MATA KULIAH SEMINAR TUJUAN MATA KULIAH SEMINAR , 2 SKS DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBEKALI MAHASISWA AGAR TERBIASA MENGEMUKAKAN PENDAPAT DAN MENYELESAIKAN MASALAH.
4 BAB II: KAJIAN PUSTAKA.
Metode Penelitian Pendidikan
MEMBACA ARTIKEL JURNAL
Kuliah Metodologi Penelitian Akupunktur
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Landasan Teori Istilah: Kerangka Konseptual; Kerangka Teori;
Konsep Karya Ilmiah By Ishmah Zakiyah.
MASALAH PENELITIAN SURVEI
MEMBUAT PROPOSAL PENELITIAN DAN TUGAS AKHIR
Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru
Materi 1 Karya Ilmiah dan Penelitian
Indrawani S/M-Penelitian/2008
Matakuliah : R0342/ Metode Penelitian Tahun : 2006
PENGANTAR PENGEMBANGAN PROFESI
KONSEP PENDEKATAN SCIENTIFIC
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Perumusan Masalah dalam Penelitian Kualitatif
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
MENETAPKAN JUDUL DAN MERUMUSKAN MASALAH PENELITIAN
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN ILMIAH
Metode Penelitian Pendidikan
PENELITIAN ILMIAH.
II. Metode penelitian ilmiah
Langkah – Langkah Metode Ilmiah :
MENETAPKAN JUDUL DAN MERUMUSKAN MASALAH PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
Tinjauan Pustaka TINJAUAN TEORI yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. TINJAUAN DARI HASIL PENELITIAN LAIN yang berkaitan dengan masalah.
LOGIKA DAN PROSEDUR PENELITIAN ADMINISTRASI
KONSEP PENDEKATAN SCIENTIFIC
indikator artikel jurnal yang baik
Langkah – Langkah Metode Ilmiah :
FILSAFAT ILMU.
TINJAUAN PUSTAKA.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH II)
KONSEP PENDEKATAN SAINTIFIK
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
HAKIKAT MAKALAH Kelompok 3: DEVRIE ADITYA PURNAMA GINA ARTHA
KOMPETENSI PROFESIONAL
Konsep Dasar Penelitian
SWASUNTING ARTIKEL ILMIAH untuk Publikasi
Langkah – Langkah Metode Ilmiah :
TINJAUAN PUSTAKA/ LANDASAN TEORI
DOKTOR ILMU MATEMATIKA
PENULISAN & PENERBITAN BUKU
MASALAH.
MATA KULIAH : METODE PENELITIAN
JENIS-JENIS KARYA ILMIAH
TEKNIS PENULISAN KARYA ILMIAH. Pengetahuan dan kemampuan juga terkait deng an cara mengungkapkan gagasan: aspek bahasa Kemampuan mengungkapkan ide dalam.
Transcript presentasi:

Jln. Ciumbuleuit No. 94, Bandung PENELUSURAN HUKUM PENTING BAGI PENGEMBAN PROFESI HUKUM (SUATU STUDI TENTANG PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENGEMBAN PROFESI HUKUM) Oleh: Sentosa Sembiring FH – Unpar, Bandung Jln. Ciumbuleuit No. 94, Bandung sentosa@home.unpar.ac.id

Tantangan yang dihadapi oleh pengemban profesi hukum di era masa kini boleh dikatakan ti-daklah ringan. Disebut demikian, karena perkembangan masyarakat demikian cepat. Demikian juga halnya perkembangan ilmu dan teknologi pun berkembang dengan pesat. Berkenaan dengan hal ini, menarik untuk menyimak apa yang dijelaskan dalam berbagai kepustakaan ilmu hukum, bahwa seorang praktisi hukum harus terampil dalam mengekspresikan pemikirannya baik melalui tulisan (misalnya, membuat legal memorandum, legal opinion, menyusun gugatan, somasi dan dalam berbagai tugas profesional) maupun secara lisan (misalnya, menjawab pertanyaan yang diajukan oleh klien, mengajukan pertanyaan di ruang sidang pengadilan, dan sebagainya) (Arief Sidharta, 1990, 1991). Semua pemikiran dan atau pendapat yang dikemukakan oleh pengemban profesi hukum, harus mempunyai argumentasi yang jelas dan logis. Seperti diungkapkan oleh Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sridjatmiati dengan mengutip pendapat E.T.Feteris, teori argumentasi mengkaji bagaimana menganalisis, merumuskan suatu argumentasi secara cepat. Teori argumentasi mengembangkan kri-teria yang dijadikan dasar untuk suatu argumentasi yang jelas dan rasional. Isu utama adalah adalah adakah kriteria universal dan kriteria yuridis spesifik yang menjadikan dasar rasionalitas argumentasi hukum?

Oleh karena itu, salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menyiapkan berbagai pendapat hukum, sebelumnya perlu melakukan penelitian untuk mendapatkan berbagai dasar pemikiran tentang berbagai hal yang terkait dengan kasus yang tengah dihadapi. Dalam rangka kebutuhan praktis kegiatan penelitian semacam ini sering juga disebut sebagai penelusuran hukum. Lewat penelusuran hukum ini, diharapkan diperoleh landasan hukum untuk beragumentasi terhadap kasus yang sedang dikerjakan oleh pengemban profesi hukum

Sebagaimana dimaklumi, dalam menjalankan profesi sebagai pengemban profesi hukum ada-kalanya menghadapi kasus yang cukup kompleks. Jika hanya mengandalkan kepada pengetahuan yang diperoleh beberapa waktu yang silam, hampir dapat dipastikan kesulitan akan menghadang pengemban profesi hukum tersebut. Mengapa? Karena penge-tahuan yang diperoleh beberapa waktu yang lalu mungkin tidak cocok lagi untuk diaplikasikan untuk kondisi masa kini. Oleh karena itu, agar berbagai kasus yang dihadapi dapat secara tepat dan cepat dianalisis, maka tidak ada pilihan lain bagi pengem-ban profesi hukum, agar secara terus menerus membekali dirinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan (hukum) yang dari hari ke hari terus mengalami perkembangan. Dalam kaitan itu patut disimak apa yang dikemukakan oleh D.H.M. Meuwissen, tidak ada advokat atau hakim yang da-pat membolehkan dirinya yang membiarkan buku-buku pelajaran (buku teks) dan/atau majalah-maja-lah ilmiah (hukum) tidak dibaca

Salah satu sarana yang dapat digunakan dalam membekali diri yakni lewat penelitian hukum atau tepatnya melalui penelusuran hukum baik melalui buku–buku hukum (law books) maupun melalui peraturan perundang-undangan baik yang baru terbit ataupun sudah lama diterbitkan, akan tetapi agak jarang diterapkan dalam praktik karena kasus yang berkaitan dengan peraturan tersebut jarang ada. Perlu juga kiranya dikemukakan, bahwa buku-buku hukum yang dimaksud di sini meliputi juga jurnal-jurnal, baik yang diterbitkan di dalam maupun di luar negeri yang dipublikasikan oleh berbagai lembaga baik dari kalangan dunia akademisi maupun pengemban profesi hukum.