PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Prosedur Pencatatan Pernikahan
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM KELUARGA.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN Kuliah Hukum Perorangan dan Keluarga Islam 18 Juli 2012

PENCEGAHAN PERKAWINAN DIATUR DALAM PASAL 60-69 KHI JO PSL 13-21 UU PERKAWINAN TUJUAN : MENGHINDARI PERKAWINAN YANG DILARANG HUKUM ISLAM & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DILAKUKAN BILA CALON SUAMI ATAU CALON ISTERI YANG AKAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

YANG DAPAT MENCEGAH PERKAWINAN (PSL 62-64 KHI JO 14-15 UUP) Para keluarga dalam garis keturunan ke atas & ke bawah Saudara Wali Nikah, yaitu ayah kandung, bahkan yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga. Wali pengampu dari salah satu calon mempelai. Pihak- pihak yang berkepentingan Suami/Isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri/suami yang akan melangsungkan perkawinan. Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan bila melihat rukun & syarat perkawinan tidak terpenuhi.

Pelaksanaan Pencegahan Perkawinan (Psl 65 – 69 KHI jo Psl 17- 21 UUP) Diajukan ke PA daerah hukum tempat perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan calon-calon mempelai. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut. Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada PA oleh yang mencegah atau dengan putusan PA. PPN tidak boleh melangsungkan/ membantu melangsungkan perkawinan bila mengetahui ada pelanggaran Pasal 7 ayat (1), Pasal 8-10 atau Pasal 12 UU Perkawinan meskipun tidak ada pencegahan perkawinan (Lihat PMA 3/1975).

Pelaksanaan Pencegahan Perkawinan (Psl 65 – 69 KHI jo Psl 17- 21 UUP) Apabila PPN berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan UUP maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan tersebut dengan memberikan keterangan tertulis disertai alasan penolakan kepada salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada PA dalam wilayah PPN yang menolak. PA akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan memberikan ketetapan: menguatkan penolakan tersebut atau memerintahkan supaya perkawinan dilangsungkan. Ketetapan ini hilang kekuatannya jika rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak tersebut dapat mengulangi maksud mereka.

PEMBATALAN PERKAWINAN DIATUR DALAM PSL 70-76 KHI JO PSL 22-28 UUP. KHI MEMBEDAKAN PERKAWINAN YANG BATAL DAN DAPAT DIBATALKAN . UUP HANYA MELIHAT PERKAWINAN DAPAT DIBATALKAN BILA PARA PIHAK TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN (PSL 22 UUP)

PERKAWINAN BATAL , BILA : (PSL 70 KHI) Suami melakukan perkawinan, padahal sudah mempunyai empat isteri walaupun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj’i. Sesorang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya. Seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi talak 3 kecuali telah memenuhi syarat Islam. Perkawinan yang memenuhi larangan perkawinan menurut Pasal 8 UUP Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri/isteri2nya.

Perkawinan dapat dibatalkan, bila: (Pasal 71 KHI) Suami melakukan poligami tanpa izin PA Perempuan yang dikawini ternyata masih menjadi isteri pria lain yang mafqud. Perempuan yang dikawini masih dalam iddah suami lain. Melanggar batas umur perkawinan menurut Psl 7 UUP. Tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak. Dilaksanakan dengan paksaan.

Suami/Isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 72 KHI & 27 UUP) Di bawah ancaman yang melanggar hukum. Terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Hak gugur bila: Ancaman telah berhenti Yang bersalah sangka menyadari keadaannya Dalam waktu 6 bulan tidak mengajukan permohonan dan masih hidup sebagai suami isteri.

Pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 73 KHI & 23-24 UUP) Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas & ke bawah dari suami/isteri. Suami/Isteri Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut UU. Yang terikat perkawinan dengan salah satu dari keduabelah pihak. Para Pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun & syarat menurut hukum Islam & UUP

Pembatalan Perkawinan Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan PA yang mewilayahi tempat tinggal Suami/isteri atau tempat perkawinan dilangsungkan. Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan PA mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Batalnya perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.

Keputusan Pembatalan Perkawinan Tidak berlaku surut terhadap: Perkawinan yang batal karena salah satu dari Suami/Isteri murtad (KHI) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Suami/Isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu (UUP) Pihak ketiga sepanjang memperoleh hak-hak dengan beritikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sekian Dan Terima kasih wassalam Sekian Dan Terima kasih