KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
Penggolongan ahli waris
Hukum Kewarisan Perdata
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Hukum keluarga.
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
Hukum Waris Adat.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
III. Hukum Kekeluargaan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM

Hukum Islam mengatur beberapa bidang, a.l Hukum Kekeluargaan. Hukum kekeluargaan dalam arti luas meliputi hk. Perkawinan dan hk. Kewarisan. Hukum kekeluargaan dalam arti sempit : Hk. Perkawinan. Hk kekeluargaan ini diatur secara mendetail dan terperinci dalam Qur’an. Kenapa? Krn keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Negara akan baik jika unit terkecil ini baik. O.k.i keluarga ini diikat dengan akad nikah agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri.

Hukum Kewarisan: Diatur secara tegas, mendetail dan terperinci. Hal ini dikarenakan semua orang pasti akan mati. Yang diatur secara rinci adalah : Siapa yang menjadi AW : anak baik laki-laki maupunperempuan; orang tua; janda; duda; saudara Hanya 5 yang menjadi AW karena mereka punya hubungan darah terdekat dengan Pewaris.

Bagaimana harta peninggalannya; Berapa perolehannya. Manfaat hukum Kewarisan: Untuk mencegah manusia bersengketa dalam memperebutkan harta warisan. Kesimpulan: Hk. Kewarisan Islam menempati kedudukan yang sangat penting dalam hukum Islam secara keseluruhan.

Hubungan Hukum Perkawinan dengan Hukum Kewarisan Salah satu prinsip hukum perkawinan Islam ; Perkawinan akan melahirkan hukum kewarisan antara suami-istri karena hubungan semenda. Hubungan dalam hukum Islam muncul karena : seiman, sedarah dan semenda. Jika melihat larangan perkawinan yang diatur dalam Q.S. IV: 22-24 terutama klausul yang terdapat dalam kalimat terakhir ayat 24 yang merupakan proklamasi/pernyataan yang memproklamirkan bahwa wanita di luar larangan tersebut halal untuk dikawini. Jadi Qur’an menjelaskan wanita yang boleh dan tidak boleh dikawini laki-laki.

Dalam Islam perkawinan sepupu baik parallel cousin marriage maupun cross cousin marriage tidak ada larangan, boleh dilakukan (Pendapat Prof. Hazairin). Qur’an juga tidak melarang perkawinan endogami. Karena perkawinan endogami tidak dilarang, maka clan akan menuju kehancuran. O.k.i Islam menghendaki sistem kekeluargaan yang bilateral. Karena sistem kekeluargaannya bilateral maka sistem kewarisannya juga bilateral. Hazairin berpendapat hukum kewarisan Islam adalah bilateral individual. Bilateral: menentukan garis kewarisan melalui garis ibu dan bapak, melalui anak laki-laki dan perempuan. Individual: bagian AW yang diterima akan dimiliki /dikuasai secara individu

Ijtihad Prof. Hazairin: Sistem: menggambarkan 1 kesatuan yang bulat yang ada unsur-unsurnya, dimana unsur-unsur tersebut saling terkait 1 sama lain. Misal: - Adanya anak mempengaruhi besarnya perolehan ayah dan ibu. - Adanya orang tua mempengaruhi perolehan saudara. Ijtihad Prof. Hazairin: Kegiatan reinterpretasi terhadap ayat-ayat kewarisan . Prof. Hazairin menemukan ayat-ayat yang menurut ulama bukan ayat kewarisan . Misal Q.IV : 33 hampir semua ahli fikih mengatakan ayat ini bukan ayat kewarisan, namun Prof. Hazairin menemukannya.

Beda HP dengan Harta Warisan HP (tirkah): Mempunyai pengertian yang lebih luas. Adalah segala harta baik aktiva maupun pasiva yang ditinggalkan Pewaris. Harta Warisan (Mauruts) : Harta yang sudah bersih dari segala hutang, biaya dan wasiat sehingga tinggal dibagi.