KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Hukum Islam mengatur beberapa bidang, a.l Hukum Kekeluargaan. Hukum kekeluargaan dalam arti luas meliputi hk. Perkawinan dan hk. Kewarisan. Hukum kekeluargaan dalam arti sempit : Hk. Perkawinan. Hk kekeluargaan ini diatur secara mendetail dan terperinci dalam Qur’an. Kenapa? Krn keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Negara akan baik jika unit terkecil ini baik. O.k.i keluarga ini diikat dengan akad nikah agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Hukum Kewarisan: Diatur secara tegas, mendetail dan terperinci. Hal ini dikarenakan semua orang pasti akan mati. Yang diatur secara rinci adalah : Siapa yang menjadi AW : anak baik laki-laki maupunperempuan; orang tua; janda; duda; saudara Hanya 5 yang menjadi AW karena mereka punya hubungan darah terdekat dengan Pewaris.
Bagaimana harta peninggalannya; Berapa perolehannya. Manfaat hukum Kewarisan: Untuk mencegah manusia bersengketa dalam memperebutkan harta warisan. Kesimpulan: Hk. Kewarisan Islam menempati kedudukan yang sangat penting dalam hukum Islam secara keseluruhan.
Hubungan Hukum Perkawinan dengan Hukum Kewarisan Salah satu prinsip hukum perkawinan Islam ; Perkawinan akan melahirkan hukum kewarisan antara suami-istri karena hubungan semenda. Hubungan dalam hukum Islam muncul karena : seiman, sedarah dan semenda. Jika melihat larangan perkawinan yang diatur dalam Q.S. IV: 22-24 terutama klausul yang terdapat dalam kalimat terakhir ayat 24 yang merupakan proklamasi/pernyataan yang memproklamirkan bahwa wanita di luar larangan tersebut halal untuk dikawini. Jadi Qur’an menjelaskan wanita yang boleh dan tidak boleh dikawini laki-laki.
Dalam Islam perkawinan sepupu baik parallel cousin marriage maupun cross cousin marriage tidak ada larangan, boleh dilakukan (Pendapat Prof. Hazairin). Qur’an juga tidak melarang perkawinan endogami. Karena perkawinan endogami tidak dilarang, maka clan akan menuju kehancuran. O.k.i Islam menghendaki sistem kekeluargaan yang bilateral. Karena sistem kekeluargaannya bilateral maka sistem kewarisannya juga bilateral. Hazairin berpendapat hukum kewarisan Islam adalah bilateral individual. Bilateral: menentukan garis kewarisan melalui garis ibu dan bapak, melalui anak laki-laki dan perempuan. Individual: bagian AW yang diterima akan dimiliki /dikuasai secara individu
Ijtihad Prof. Hazairin: Sistem: menggambarkan 1 kesatuan yang bulat yang ada unsur-unsurnya, dimana unsur-unsur tersebut saling terkait 1 sama lain. Misal: - Adanya anak mempengaruhi besarnya perolehan ayah dan ibu. - Adanya orang tua mempengaruhi perolehan saudara. Ijtihad Prof. Hazairin: Kegiatan reinterpretasi terhadap ayat-ayat kewarisan . Prof. Hazairin menemukan ayat-ayat yang menurut ulama bukan ayat kewarisan . Misal Q.IV : 33 hampir semua ahli fikih mengatakan ayat ini bukan ayat kewarisan, namun Prof. Hazairin menemukannya.
Beda HP dengan Harta Warisan HP (tirkah): Mempunyai pengertian yang lebih luas. Adalah segala harta baik aktiva maupun pasiva yang ditinggalkan Pewaris. Harta Warisan (Mauruts) : Harta yang sudah bersih dari segala hutang, biaya dan wasiat sehingga tinggal dibagi.