Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Pertemuan X Wasiat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Pertemuan X Wasiat."— Transcript presentasi:

1 Materi Pertemuan X Wasiat

2 Tujuan Instruksional Umum:
Agar mahasiswa memahami kedudukan dan batas wasiat Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat memahami Pengertian Wasiat Agar Mahasiswa dapat menjelaskan Ayat-ayat Wasiat Agar Mahasiswa dapatmenentukan batas wasiat dalam penyelesaian kasus kewarisan

3 Wasiat Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah ia meninggal kelak Dasar Hukum wasiat Q.II: 180,181,182 “Diwajibkan bagi kamu apabila kematian datang kepadamu kalau kamu meninggalkan harta untuk berwasiat kepada ibu bapak dan aqrobun dengan baik...”

4 Q.II:240 Orang yang meninggal diantara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat bagi isteri-isterinya itu, nafkah selama satu tahun, tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya, kecuali mereka sendiri yang ingin keluar... Q.IV:11 Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang

5 Q.IV: 12 Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Q.XXXIII: 6 dan uulu arham itu setengahnya lebih dekat daripada setengahnya dalam Kitab Allah daripada orang mukminin dan muhajirin lainnya, kecuali kamu berbuat baik (wasiat) kepada orang mukminin dan muhajirin itu

6 Dengan adanya Q. IV:11, apakah Q. II: 180,181 dan 182 masih berlaku
Dengan adanya Q.IV:11, apakah Q.II: 180,181 dan 182 masih berlaku? Dalam arti apakah diperbolehkan mewasiatkan kepada Ahli Waris? Bilateral Wasiat sepenuhnya hak Pewaris, sehingga masih diperbolehkan berwasiat kepada ahli waris yang juga secara hukum berhak mewaris Q.IV:11 tidak menghapuskan Q.II: 180,181 dan 182, tetapi hanya mengubah wasiat kepada ibu bapak yang tadinya wajib menjadi kebolehan Patrilineal Tidak diperbolehkan berwasiat kepada ibu bapak dan aqrabun kalau ibu bapak dan aqrabun itu mendapatkan bagian dalam warisan

7 Batas Wasiat Berdasarkan Hadis Saad bin Abi Waqash:
Jumlah Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 Jika ada wasiat yang jumlahnya lebih dari 1/3: Dikurangi sampai batas 1/3 Jika semua ahli waris yang berhak mengikhlaskan jumlah yang lebih dari 1/3 maka kelebihan tersebut halal


Download ppt "Materi Pertemuan X Wasiat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google